Tugas dan Kewajiban Manajer Investasi, Ini 12 Hal yang Dilarang
Manajer investasi dilarang menjanjikan hasil tertentu yang akan diperoleh nasabah atas jasa pengelolaan diberikan
Manajer investasi dilarang menjanjikan hasil tertentu yang akan diperoleh nasabah atas jasa pengelolaan diberikan
Bareksa.com - Dalam pengelolaan investasi reksadana, terdapat satu pihak yang memiliki peran vital di dalamnya, yaitu manajer Investasi (MI). Tidak hanya menentukan kinerja, MI juga sangat berperang penting dalam memastikan legalitas dan keamanan reksadana tersebut. Karena itu, investor maupun calon investor sebaiknya paham mengenai tugas dan kewajiban MI.
Apa Saja Tugas Manajer Investasi?
Secara sederhana, manajer investasi adalah pihak yang mengelola investasi reksadana. Sedangkan reksadana ialah kumpulan dana dari berbagai investor yang dikelola secara bersama dalam sebuah portofolio investasi. Perlu ada pihak yang mengelola portofolio tersebut, maka ditunjuklah MI.
Promo Terbaru di Bareksa
MI menjalankan proses investasi berdasarkan kebijakan investasi yang sudah disetujui oleh investor di prospektus reksadana saat melakukan transaksi pembelian.
Proses investasi yang dimaksud antara lain memilih dan memutuskan mana saham, obligasi, deposito dan surat berharga yang akan dibeli. Lalu, kapan saham akan dijual, kapan obligasi harus dilepas, berapa banyak dana cash yang perlu disimpan dan seterusnya.
Karena itu, bisa dikatakan investor reksadana menyerahkan sepenuhnya semua keputusan investasi kepada manajer investasi. Makanya, kinerja reksadana sangat dipengaruhi oleh kepiawaian serta keahlian MI meracik dan mengolah portofolio investasinya.
MI wajib menghitung dan melaporkan kepada investor mengenai berapa nilai investasi reksadana (nilai aktiva bersih/NAB) setiap hari bursa. Setiap hari bursa karena investor butuh mengetahui setiap saat berapa posisi nilai investasi di reksadana.
MI harus menghitung berdasarkan cara yang sudah disepakati agar hasil perhitungan menghasilkan nilai yang akurat dan fair. Dalam hal ini, MI dibantu oleh bank kustodian dalam menghitung NAB setiap harinya. Berdasarkan laporan ini, investor mengevaluasi kinerja reksadana.
Dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengelola portofolio reksadana, manajer investasi tentu memiliki batasan-batasan tentang hal-hal yang tidak boleh dilanggar sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga tertinggi di industri pasar modal Indonesia.
Larangan Manajer Investasi
Mengacu kepada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-31/PM/1996 tentang Perilaku yang Dilarang Bagi Manajer Investasi, maka manajer investasi dilarang :
1. Memberi saran kepada nasabah dalam bentuk jasa pengelolaan investasi, atau jasa konsultasi pembelian, penjualan atau pertukaran dari efek tanpa dasar pertimbangan rasional, yang ternyata tidak sesuai dengan informasi lengkap yang diberikan nasabah mengenai tujuan investasi, keadaan keuangan dan kebutuhan nasabah serta informasi lain yang diketahui atau diperlukan oleh manajer investasi.
2. Memesan untuk membeli atau menjual efek untuk rekening nasabah tanpa wewenang tertulis dari nasabah yang bersangkutan.
3. Memesan untuk membeli atau menjual efek untuk rekening nasabah atas instruksi pihak ketiga tanpa terlebih dahulu memperoleh wewenang tertulis dari nasabah kepada pihak ketiga tersebut.
4. Melakukan kebijakan sendiri dalam melaksanakan amanat beli atau jual efek untuk nasabah tanpa terlebih dahulu memperoleh wewenang tertulis dari nasabah tersebut.
5. Mendorong terlaksananya perdagangan atas rekening nasabah secara berlebihan dalam jumlah atau frekuensi dipandang dari sudut sumber keuangan, tujuan investasi, dan sifat dari rekening nasabah tersebut.
6. Memberi gambaran yang salah kepada nasabah atau calon nasabah mengenai kualifikasi dari manajer investasi atau memberi gambaran yang salah mengenai sifat dari jasa yang diberikan, atau mengabaikan untuk menyampaikan fakta material yang diperlukan agar pernyataan yang dibuat sehubungan dengan kualifikasi manajer investasi, sifat jasa dan fakta material tersebut tidak menyesatkan.
7. Memberi laporan atau saran kepada nasabah yang tidak disiapkan olehnya tanpa menyebutkan pihak yang menyiapkan laporan atau saran tersebut.
8. Meminta imbalan yang sangat tinggi dibandingkan dengan imbalan yang diminta oleh manajer investasi lain yang memberikan jasa yang sama tanpa memberitahukan kepada nasabah bahwa terdapat pilihan pemberi jasa yang lain.
9. Mengabaikan untuk mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah sebelum nasihat diberikan mengenai benturan kepentingan dari manajer investasi yang dapat mengurangi obyektivitas dari nasihat tersebut.
10. Menjanjikan suatu hasil tertentu yang akan diperoleh nasabah atas jasa pengelolaan yang diberikan atau menjanjikan suatu hasil tertentu yang akan diperoleh nasabah apabila mengikuti nasihat yang diberikan.
11. Mengungkapkan identitas, hal yang berkaitan dengan investasi nasabah kepada pihak ketiga kecuali diharuskan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
12. Mengadakan, mengubah, memperpanjang, memperpendek atau memperbaharui kontrak pengelolaan investasi tanpa persetujuan tertulis dari nasabah.
Perlu diketahui, reksadana ialah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.
Perlu diketahui, reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.
Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
(KA01/AM)
***
Ingin berinvestasi di reksadana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.