Tugas dan Peran Bank Kustodian di Industri Reksadana
Bank kustodian ialah bank umum yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek
Bank kustodian ialah bank umum yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek
Bareksa.com - Dalam sebuah kontrak investasi koletif reksadana, tidak akan terlepas dari dua buah pihak utama yang membentuk reksadana tersebut, yakni manajer investasi dan bank kustodian.
Setiap manajer investasi yang mengelola reksadana pasti akan membutuhkan peran dari bank kustodian. Selain itu, bank kustodian juga termasuk salah satu bagian penting dalam pengelolaan reksadana, sehingga turut dicantumkan didalam prospektus reksadana.
Lantas apa yang dimaksud dengan bank kustodian?
Promo Terbaru di Bareksa
Bank kustodian dijelaskan sebagai bank umum yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Secara lebih sederhana, bank kustodian adalah sebuah bank yang telah mendapatkan izin dari OJK untuk mengawasi dan menjaga aset reksadana dari manajer investasi.
Bank kustodian harus mendapatkan surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank Kustodian hanya dapat mengeluarkan efek atau dana yang tercatat pada rekening efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.
Dalam industri reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK), bank kustodian melakukan kontrak dengan manajer investasi, sebagai pihak yang diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Tugas dan Peran Bank Kustodian
Beberapa tugas dan peran bank kustodian terkait pengelolaan reksadana antara lain :
• Menyimpan portofolio dan dokumen aset
• Melakukan pencatatan dan jual beli aset manajer investasi
• Melakukan perhitungan nilai aktiva bersih (NAB)
• Mengirimkan surat konfirmasi pembelian kepada nasabah
• Mengawasi kinerja manajer investasi
Jadi secara garis besar, bank kustodian memiliki dua fungsi utama, yaitu yang pertama adalah fungsi administrasi, yang meliputi :
• Menyimpan seluruh portofolio milik nasabah reksadana serta dokumen kepentingan asset nasabah lainnya.
• Melakukan pencatatan jual beli efek, obligasi, pasar uang, penempatan deposito, dan sebagainya yang bersangkutan dengan aset reksadana manajer investasi.
• Menghitung NAB reksadana Manajer Investasi setiap hari.
• Melakukan fungsi administrasi untuk mengirimkan surat konfirmasi pembelian reksadana kepada nasabah manajer investasi yang telah melakukan transaksi seperti jual beli atau switching.
Dan fungsi kedua yakni mengawasi manajer investasi, yaitu bank kustodian memiliki wewenang untuk memberi peringatan kepada manajer investasi, yang mengambil kebijakan semena-mena sehingga merugikan investor atau publik.
Serta memberi peringatan jika terdapat kesalahan atau kelalaian dalam pengelolaan aset. Jika manajer investasi tidak menghiraukan peringatan yang diberikan oleh bank kustodian, maka pihak bank kustodian berhak untuk melaporkannya kepada OJK untuk ditindak lanjuti lebih dalam lagi.
Reksadana ialah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.
Selain itu, reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
(KA01/AM)
***
Ingin berinvestasi di reksadana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,56% | 4,26% | 7,54% | 8,69% | 19,21% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,43% | 4,43% | 6,99% | 7,44% | 2,54% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,98% | 7,06% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,45 | 0,53% | 3,89% | 6,66% | 7,38% | 17,02% | 40,39% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,88% | 6,54% | 7,20% | 20,19% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.