BeritaArrow iconPasar ModalArrow iconArtikel

Pemerintah Tetapkan Tiga Payung Hukum Sovereign Wealth Fund

Abdul Malik16 Desember 2020
Tags:
Pemerintah Tetapkan Tiga Payung Hukum Sovereign Wealth Fund
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (dok. Humas Kemenkeu)

Modal Lembaga Pengelola Investasi ditetapkan Rp75 triliun dengan penyetoran modal awal Rp15 triliun

Bareksa.com - Kementerian Keuangan menyatakan terus berupaya melakukan perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha untuk meningkatkan foreign direct investment yang masuk ke Indonesia. Untuk dapat menjawab tantangan tersebut, pemerintah membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau sovereign wealth fund yaitu lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat melalui UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

"Keberadaan LPI diharapkan dapat berperan sebagai mitra strategis yang mampu memberikan kenyamanan bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari dalam keterangannya (16/12/2020).

Menindaklanjuti amanat UU Cipta Kerja tersebut, menurut dia, LPI perlu dilengkapi dengan landasan hukum yang kuat serta didukung dengan tata kelola yang berstandar internasional. Sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk percepatan operasionalisasi LPI, pada 15 Desember 2020, pemerintah telah menetapkan 3 (tiga) produk hukum terkait LPI.

Promo Terbaru di Bareksa

Produk hukum pertama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI. Peraturan ini menjelaskan modal awal LPI Rp15 triliun adalah bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020, sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Lebih lanjut, PP ini mengatur modal awal LPI ini merupakan salah satu bentuk Kekayaan Negara Yang Dipisahkan.

Kedua, PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. PP ini mengatur mengenai tata kelola dan operasionalisasi LPI yang diadaptasi dari praktik-praktik lembaga sejenis yang memiliki reputasi terbaik di dunia, yang mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa pokok kebijakan yang diatur, antara lain mengenai status LPI sebagai badan hukum yang dimiliki pemerintah dan bertanggung jawab kepada presiden.

"Selanjutnya, struktur LPI memiliki hierarki dua tingkat yang terdiri dari dewan pengawas dan dewan direktur. Dalam hal diperlukan, LPI juga dapat membentuk dewan penasihat, untuk memberikan saran mengenai kebijakan investasi kepada dewan direktur. Modal LPI ditetapkan Rp75 triliun dengan penyetoran modal awal Rp15 triliun. Kemudian, LPI tidak dapat dipailitkan kecuali dapat dibuktikan melalui insolvency test oleh lembaga independen yang ditunjuk Menteri Keuangan," ungkap Rahayu.

Ketiga, Keputusan Presiden Nomor 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional. Dengan Keputusan Presiden tersebut, panitia seleksi (Pansel) dapat segera bekerja untuk mendapatkan calon anggota dewan pengawas LPI dari unsur profesional yang selanjutnya disampaikan kepada presiden.

Susunan keanggotaan Pansel tersebut adalah Sri Mulyani Indrawati selaku ketua merangkap anggota, serta empat anggota lainnya yakni Erick Thohir, Suahasil Nazara, Kartika Wirjoatmojo, dan Muhamad Chatib Basri. "Pendaftaran anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional akan dibuka mulai 21 Desember 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan 27 Desember 2020 pukul 17.00 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dewas-lpi.kemenkeu.go.id," Rahayu menambahkan.

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

​DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.381,72

Up0,79%
Up4,58%
Up7,47%
Up8,70%
Up19,15%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.092,63

Up0,46%
Up4,81%
Up6,91%
Up7,36%
Up2,52%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

1.077,99

Up0,64%
Up3,96%
Up6,92%
Up7,73%
--

Capital Fixed Income Fund

1.842,22

Up0,53%
Up3,90%
Up6,53%
Up7,39%
Up16,96%
Up39,93%

Insight Renewable Energy Fund

2.266,09

Up0,79%
Up3,81%
Up6,34%
Up7,11%
Up19,79%
Up35,60%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua