BeritaArrow iconPasar ModalArrow iconArtikel

OJK Tambahkan 3 dan Batalkan 1 Fintech Terdaftar, Ini Datanya

Abdul Malik25 November 2020
Tags:
OJK Tambahkan 3 dan Batalkan 1 Fintech Terdaftar, Ini Datanya
Kepala Bursa Efek Indonesia Perwakilan Padang, Early Saputra memaparkan manfaat investasi saham, pada Sekolah Pasar Modal yang digelar secara daring di kantornya di Padang, Sumatera Barat, Selasa (3/11/2020). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp

Hingga 5 November 2020, total jumlah fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 154 perusahaan

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan sampai dengan 5 November 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 154 perusahaan. "Adapun terdapat 1 penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Investdana Fintek Nusantara," ungkap OJK dalam keterangannya dikutip Rabu (25/11/2020).

Investdana Fintek Nusantara merupakan perusahaan P2P lending dengan platform iKredo, yang didirikan pada 28 Juni 2018 dan merupakan salah satu anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). iKredo memberikan layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi yang menjembatani pendana dan peminjam yang merupakan pengusaha usaha mikro kecil dan menengah.

OJK menyatakan per 5 November terdapat penambahan 3 penyelenggara fintech lending yang berizin, yaitu :

Promo Terbaru di Bareksa

1. PT Dana Kini Indonesia
2. PT Abadi Sejahtera Finansindo

3. PT Intekno Raya.

Selain itu, terdapat 1 perubahan nama penyelenggara fintech lending, pada laman web dan nama aplikasi PT Solusi Bijak Indonesia yang sebelumnya Sumur.id dan https://sumur.id menjadi Saku Ceria atau https://sakuceria.id.

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," OJK menyatakan.

Secara lengkap berikut daftar fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin OJK per 5 November 2020 :

Illustration
Illustration
Illustration

Sumber : OJK

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

​DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua