BeritaArrow iconPasar ModalArrow iconArtikel

Dua Penyelenggara Dibatalkan, Ini 152 Fintech Berizin dan Terdaftar di OJK

Abdul Malik11 Desember 2020
Tags:
Dua Penyelenggara Dibatalkan, Ini 152 Fintech Berizin dan Terdaftar di OJK
Ilustrasi fintech p2p lending (Shutterstock)

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin di OJK per 7 Desember 2020 di mana total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 152 perusahaan.

"Terdapat 2 penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya yaitu PT Danakoo Mitra Artha dan PT Glotech Prima Vista," demikian disampaikan OJK dalam keterangannya (11/12/2020).

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Promo Terbaru di Bareksa

Menurut laman resminya, Danakoo merupakan perusahaan fintech P2P lending yang menyediakan sarana alternatif untuk bertemunya para pemohon pembiayaan dengan para pendana melalui media digital yang mudah dan cepat dengan tetap mengedepankan prinsip kehatihatian, keamanan, dan kerahasiaan informasi dan transaksi, serta memastikan kekuatan hukum yang mengikat para penggunanya. Tidak tersedia informasi mengenai kapan perusahaan didirikan dan siapa pemiliknya.

Adapun, PT Glotech Prima Vista (Do-It) menurut laman resminya adalah perusahaan financial technology peer-to-peer lending yang telah menghubungkan pendana dengan peminjam di 34 provinsi seluruh Indonesia. Do-It bertujuan untuk memberikan pinjaman produktif agar masyarakat dapat mewujudkan taraf kehidupan yang lebih baik. Saat ini, Do-It telah memberikan pinjaman kepada lebih dari 300.000 nasabah yang tersebar di semua provinsi di Indonesia.

Sebelumnya pada 25 November lalu, OJK juga membatalkan pendaftaran 1 penyelenggara fintech lending yaitu PT Investdana Fintek Nusantara. Investdana Fintek Nusantara merupakan perusahaan P2P lending dengan platform iKredo, yang didirikan pada 28 Juni 2018. iKredo memberikan layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi yang menjembatani pendana dan peminjam yang merupakan pengusaha usaha mikro kecil dan menengah.

Dengan demikian, per 7 Desember daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin kini tinggal 152 penyelenggara. Berikut daftar lengkapnya :

Perusahaan Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK per 7 Desember 2020

Illustration
Illustration
Illustration

Sumber : OJK

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

​DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua