OJK Cabut 21 Izin Usaha di Sektor Jasa Keuangan pada Semester I 2020, Apa Saja?
Di pasar modal, OJK mencabut izin usaha tujuh perantara pedagang efek (PPE) dan penjamin emisi efek (PEE)
Di pasar modal, OJK mencabut izin usaha tujuh perantara pedagang efek (PPE) dan penjamin emisi efek (PEE)
Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut 21 izin usaha di sektor keuangan sepanjang semester I 2020. Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pencabutan izin usaha dilakukan pada industri perbankan sebanyak dua izin usaha, 15 izin usaha di pasar modal dan enam izin usaha di industri keuangan non bank.
"Untuk industri perbankan telah dilakukan pencabutan 2 izin usaha bank perkreditan rakyat (BPR)," ujar Anto dalam keterangannya (8/7/2020).
Di sektor perbankan, Anto menyatakan OJK telah menyelesaikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap hasil pengawasan bank. Kemudian juga dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan (FPT new entry) pada 217 direksi BPR, di mana 177 di antaranya lulus.
Promo Terbaru di Bareksa
Di industri pasar modal, OJK mencabut izin usaha tujuh perantara pedagang efek (PPE) dan penjamin emisi efek (PEE), serta enam izin usaha wakil perantara pedagang efek (WPPE). OJK telah menerbitkan 184 peringatan tertulis kepada pelaku industri pasar modal sepanjang enam bulan pertama tahun ini, serta menjatuhkan 192 sanksi denda.
Adapun di industri keuangan non bank, selain mencabut 6 izin usaha, OJK juga telah menerapkan 39 sanksi peringatan dan 30 sanksi denda pada perusahaan asuransi dan dana pensiun, serta 278 perusahaan mendapatkan sanksi administratif. Namun Anto tidak merinci siapa saja perusahaan-perusahaan yang mendapatkan sanksi tersebut.
Pengawasan OJK di Sektor Jasa Keuangan
Sumber : OJK
Bersih-bersih Pasar Modal
OJK saat ini memang terus melakukan bersih-bersih pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, sebelumnya mengatakan OJK sebenarnya sudah melakukan pengawasan maksimal atas perusahaan efek di tahun 2019, bahkan pada 2018 banyak perusahaan efek yang dikenakan sanksi.Hingga awal 2020 ada sekitar 40 perusahaan yang diperiksa OJK.
Dia ingin meyakinkan kepada masyarakat bahwa pengawasan yang dilakukan OJK maksimal, meskipun infrastrukturnya belum ada. Hoesen menyatakan sejak 2017, OJK tengah melalukan transformasi di pasar. "Saat saya masuk tahun 2017 di OJK, saya melakukan transformasi ekosistem, saya ibaratkan, "kolam" ini kotor tapi kita berenang di sana, saya perbaiki bisnis prosesnya," tuturnya.
Menurut Hoesen, ada beberapa infrastruktur yang dibangun guna membuat "kolam" pasar modal menjadi bersih. Yakni, emiten tidak perlu lagi mengantarkan annual report dengan print out, emiten bisa melakukan submit dengan sistem yang sudah dibuat. "Sekarang ada 700 emiten, setiap emiten memberikan laporan keuangannya, saya harus baca, takut ada yang penting, sistemnya dibuat mudah sekarang," imbuh dia.
Hoesen mengatakan, pihaknya juga tengah menggodok sebuah peraturan di mana nantinya jika ada nasabah atau investor yang dirugikan maka perusahaan efek atau emiten harus membayar ganti rugi nasabah atau investor. "OJK juga akan menerapkan denda karena sudah merugikan investor atau nasabah," ungkap dia.
Dia menjelaskan, nantinya akan ada disgorgement fund yang merupakan dana pengembalian kerugian investor oleh pelaku pasar yang melanggar ketentuan di pasar modal. Nantinya akan dibentuk lembaga yang akan mengelola dana tersebut. Pembentukan disgorgement fund mengacunya berasal dari Securities and Exchange Commision (SCE) di Amerika Serikat (AS).
"Jadi OJK tidak bisa mengganti uang investor atau nasabah yang dirugikan, karena tidak memiliki wewenang itu," imbuh dia.
Terakhir, kata Hoesen nantinya tidak ada lagi yang bisa menggoreng saham emiten. Secara teknis nantinya para bandar tidak akan tahu grafiknya. "Mereka susah menebaknya," ujarnya.
(*)
***
Ingin berinvestasi yang aman di reksadana dan diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.