BeritaArrow iconPasar ModalArrow iconArtikel

OJK : Stabilitas Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Wabah Corona

Bareksa27 Maret 2020
Tags:
OJK : Stabilitas Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Wabah Corona
Sejumlah nasabah antre di Bank Mandiri Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (24/3/2020). Sejumlah perbankan di Kota Pekalongan menerapkan kebijakan pengaturan jarak atau 'social distancing' di ruang tunggu untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona (COVID-19). (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww)

OJK akan senantiasa memantau perkembangan ekonomi global dan berupaya untuk terus memitigasi potensi risiko

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan sampai Maret masih dalam kondisi terjaga. Intermediasi sektor jasa keuangan masih membukukan kinerja positif dan profil risiko tetap terkendali meski perekonomian tertekan akibat merebaknya virus corona di banyak negara.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan sejak Februari lalu juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus perekonomian di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank yang diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja industri jasa keuangan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

"OJK senantiasa memantau perkembangan ekonomi global yang sangat dinamis dan berupaya untuk terus memitigasi potensi risiko yang ada terhadap kinerja sektor jasa keuangan domestik," katanya dalam keterangan tertulis (27/3/2020).

Promo Terbaru di Bareksa

Kondisi perekonomian global diperkirakan akan terkontraksi cukup dalam pada semester I 2020 dan mulai kembali pulih pada semester II 2020 seiring dengan wabah virus corona yang terus meningkat, khususnya di luar Tiongkok. Meski begitu, pulihnya perekonomian global akan sangat bergantung pada berakhirnya wabah virus corona di tataran global.

Perekonomian AS dan Eropa diprediksi akan terkontraksi pada kuartal II 2020 mengingat penyebaran virus corona di AS dan Eropa baru akan mencapai puncaknya pada April dan Mei, sedangkan perekonomian China diprediksi telah membaik pada kuartal II 2020 sejalan dengan mulai melambatnya penyebaran virus corona di Tiongkok.

Menurut Anto, besarnya sentimen negatif terkait penyebaran virus corona baik secara global maupun perkembangan di Indonesia mempengaruhi kinerja sektor jasa keuangan domestik, khususnya di pasar keuangan, baik pasar saham maupun SBN.

Sejak awal Maret 2020 sampai dengan 24 Maret 2020, investor nonresiden tercatat keluar dari pasar saham dan SBN masing-masing Rp6,11 triliun dan Rp98,28 triliun (data DJPPR: 23 Maret 2020). Dengan kondisi tersebut, pasar saham melemah signifikan 27,79 persen MtD atau 37,49 persen YtD menjadi 3.937,6, diikuti dengan pelemahan di pasar SBN dengan yield yang rata-rata naik 118,8 bps mtd atau 95bps YtD.

"Pelemahan ini disebabkan pada kekhawatiran investor terhadap virus corona yang akan berdampak pada kinerja emiten di Indonesia," ungkapnya.

Anto menjelaskan, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan Februari 2020 bergerak sejalan dengan perkembangan yang terjadi di perekonomian domestik. Kredit perbankan mencatat pertumbuhan positif 5,93 persen YoY, ditopang oleh

Kredit investasi yang tetap tumbuh dua digit, kata Anto, naik 10,29 persen YoY. Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan meningkat 2,82 persen YoY. Di tengah pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keuangan, profil risiko masih terjaga dengan rasio NPL gross 2,79 persen (NPL net: 1 persen) dan rasio NPF 2,66 persen.

Dari sisi penghimpunan dana, dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh 6,8 persen YoY, lebih tinggi dari pertumbuhan kredit. Selain itu, sepanjang Februari 2020, industri asuransi berhasil menghimpun premi Rp46,5 triliun dan tumbuh 4,73 persem YoY. Sampai dengan 24 Maret 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp21,55 triliun.

Adapun jumlah emiten baru pada tahun ini telah terdapat 13 perusahaan, dengan pipeline penawaran sebanyak 61 emiten dengan total indikasi penawaran Rp28,8 triliun. Risiko nilai tukar perbankan berada pada level yang rendah pada Februari 2020, dengan rasio posisi devisa neto (PDN) 2,35 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan 20 persen.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masing-masing 212,3 persen dan 108,12 persen, jauh di atas threshold masing-masing 100 persen dan 50 persen. Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang tinggi.

"Capital adequacy ratio (CAR) perbankan 22,42 persen. Sejalan dengan itu, risk-based capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 670 persen dan 312 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan 120 persen," kata Anto.

Stimulus OJK

Anto menyatakan menghadapi kondisi perekonomian yang terdampak penyebaran virus corona, OJK telah dan akan mengeluarkan berbagai kebijakan di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank.

Di sektor IKNB, OJK menyiapkan relaksasi ketentuan antara lain :

1. Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala IKNB kepada OJK;

2. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama IKNB dapat dilaksanakan melalui video conference;

3. Penetapan kualitas aset pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan, yaitu:
a. Penilaian kualitas pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk pembiayaan sampai dengan Rp10 miliar;
b. IKNB yang menyalurkan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur/nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1) Adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman, bagi sumber pendanaan dalam bentuk executing;
2) Adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pihak pemilik dana, dalam hal penyaluran pembiayaan dilaksanakan melalui joint financing dan channeling;
3) Adanya permohonan restrukturisasi debitur/nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19; dan/atau
4) Adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari pihak IKNB;
c. Kualitas pembiayaan bagi debitur/nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi;

4. Dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi atau tingkat pendanaan dana pensiun dengan program manfaat pasti, aset yang berupa surat utang dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi; dan

5. Penundaan pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.

Sementara kebijakan stimulus di sektor perbankan yang sudah berjalan terdiri dari :

1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar; dan
2. Peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit atau jenis debitur (Non-UMKM dan UMKM).
Relaksasi pengaturan ini berlaku sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.
Di sektor pasar modal, untuk meredam volatilitas pasar modal, OJK juga telah mengambil berbagai kebijakan:
1. Pelarangan short selling,
2. Assymmetric auto rejection,
3. Trading halt 30 menit untuk penurunan indeks 5 persen, dan
4. Buyback saham tanpa melalui RUPS.
5. Perpanjangan penggunaan laporan Keuangan untuk IPO dari 6 bulan menjadi 9 bulan

Selain itu, mempertimbangkan kondisi terkini, OJK juga telah mengeluarkan kebijakan yakni relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan dan penyelenggaraan RUPS, memperkenankan emiten untuk dapat melakukan RUPS melalui sistem elektronik (e-RUPS), relaksasi berlakunya laporan keuangan dan laporan penilaian di pasar modal dan relaksasi terkait masa penawaran awal dan penawaran umum.

OJK juga mengeluarkan kebijakan relaksasi nilai haircut untuk perhitungan collateral dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), stimulus dan relaksasi
kepada industri pengelolaan investasi, penyingkatan jam perdagangan di bursa efek, di penyelenggara pasar alternatif, dan waktu operasional penerima laporan transaksi efek, serta penyesuaian waktu penyelesaian transaksi perdagangan efek.

"Berbagai kebijakan ini diharapkan bisa membantu upaya pemerintah dalam memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan," Anto menjelaskan.

(AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,58%
Up4,31%
Up7,57%
Up8,73%
Up19,20%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,44%
Up4,48%
Up7,05%
Up7,51%
Up2,61%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,97%
Up7,04%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,13

Up0,53%
Up3,89%
Up6,64%
Up7,38%
Up16,99%
Up40,43%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,87%
Up6,51%
Up7,19%
Up20,23%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua