BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Berita Hari Ini: Ketentuan Trading Halt Bursa; Pemerintah Siapkan Insentif Pajak

11 Maret 2020
Tags:
Berita Hari Ini: Ketentuan Trading Halt Bursa; Pemerintah Siapkan Insentif Pajak
Petugas keamanan berdiri di samping grafik pergerakan saham dan patung banteng wulung di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat 5,47 poin atau 0,1 persen ke posisi 5.524,09. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Danareksa IM akan rilis 4 produk alternatif; 12 emiten siapkan buyback saham Rp8 triliun

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita dan informasi terkait investasi, ekonomi yang disarikan dari sejumlah media dan keterbukaan informasi Rabu, 11 Maret 2020.

Trading Halt

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan penambahan ketentuan Trading Halt, alias penghentian perdagangan sementara di seluruh bursa. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien bila pasar modal mengalami tekanan.

Menurut siaran pers tanggal 10 Maret 2020, Dalam hal terjadi penurunan yang sangat tajam atas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 (satu) Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:

1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5 persen
2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10 persen
3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen dengan ketentuan:
a. sampai akhir sesi perdagangan; atau
b. lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.

Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak hari Rabu, 11 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Insentif Pajak

Pemerintah memastikan penerbitan insentif untuk meningkatkan stamina ekonomi untuk menangkal efek lanjutan akibat wabah virus korona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, instrumen kebijakan fiskal yang disiapkan tak jauh berbeda dengan kebijakan saat ekonomi bergejolak akibat krisis pada 2008-2009 lalu.

"Untuk kebijakan fiskal akan kami buka seluruh pilihan policy yang pernah dilakukan 2008-2009. Walau sumbernya (virus korona) beda, imbasnya ke sektor keuangan memunculkan dinamika mirip," kata Menkeu dikutip Kontan, 11/3/2020.

Beberapa kebijakan fiskal yang akan dilonggarkan: pertama, penundaan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi buruh, PPh Pasal 22 bagi importir, PPh Pasal 25 bagi badan usaha. Mereka kelak boleh mengangsur pembayaran penghasilannya.

Kedua, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPn). Pemerintah akan menaikkan batas maksimal restitusi PPn ke penguasa kena pajak (PKP) dari yang berlaku sekarang maksimal Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.

Kebijakan ini diharapkan bisa membantu likuiditas atau arus kas (cash flow) pelaku usaha di tengah ketidakpastian akibat merebaknya virus korona.

Anggaran Buyback BUMN

Sejumlah direksi emiten pelat merah menyambangi kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pagi tadi, Selasa (10/3), untuk koordinasi rencana buyback. Terdapat 12 emiten yang hadir dan akan melakukan buyback dengan total nilai Rp 7 triliun-Rp 8 triliun.

Berdasarkan data yang didapatkan Kontan.co.id, rincian anggaran buyback dari masing-masing emiten adalah sebagai berikut:

1. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) sekitar Rp 300 miliar
2. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) sekitar Rp 1,8 triliun
3. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sekitar Rp 500 miliar-Rp 1 triliun
4. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) sekitar Rp 300 miliar
5. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) sekitar Rp 300 miliar
6. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) sekitar Rp 400 miliar
7. PT Jasa Marga Tbk (JSMR) sekitar Rp 500 miliar
8. PT Adhi Karya Tbk (ADHI) sekitar Rp 150 miliar
9. PT PP Tbk (PTPP) sebesar Rp 300 miliar
10. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) sekitar Rp 100 miliar-Rp 200 miliar
11. PT Timah Tbk (TINS) sekitar Rp 100 -200 miliar
12. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sebesar Rp 350 miliar

Danareksa Investment Management

Setelah berhasil meluncurkan satu produk reksadana penyertaan terbatas pada Februari silam, PT Danareksa Investment Management (DIM) bakal merilis produk anyar di tahun ini.

Direktur Utama DIM Marsangap P Tamba mengatakan, Danareksa Investment masih akan meluncurkan empat produk reksadana alternatif lagi hingga akhir tahun nanti.

Empat produk tersebut terdiri dari tiga produk reksadana penyertaan terbatas dan satu Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (DINFRA). Terkait kepastian pelaksanaan peluncuran, Marsangap mengaku masih melihat situasi saat ini.

“Mungkin ini secara timing agak tricky dengan kondisi pasar yang sedang bergejolak saat ini. Jadi untuk pembuatan produk baru agak tertahan,” jelas Marsingap kepada Kontan.co.id, Selasa (10/3).

Upaya peluncuran produk baru di tahun ini sejalan dengan upaya DIM yang menargetkan pertumbuhan total dana kelolaan atawa assets under management (AUM). Asal tahu saja, AUM DIM menargetkan dana kelolaan tumbuh 10 persen hingga akhir tahun nanti.

Pada akhir tahun 2019 kemarin, dana kelolaan DIM sudah mencapai Rp 34 triliun.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua