BeritaArrow iconPasar ModalArrow iconArtikel

38 Emiten Ini Masuk Daftar Notasi Khusus Bursa, Kenapa?

Bareksa27 Desember 2018
Tags:
38 Emiten Ini Masuk Daftar Notasi Khusus Bursa, Kenapa?
Karyawan berada di dekat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (31/7). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Salah satu kategori yang masuk notasi khusus adalah emiten yang dalam permohonan pernyataan pailit

Bareksa.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan notasi khusus alias special notation kepada 38 perusahaan tercatat. Ini merupakan penanda bagi emiten-emiten yang sedang mengalami berbagai masalah.

Dalan notasi khusus ini, BEI memberi notasi dengan kode B, M, S, E, A, D, dan L. Berikut adalah penjelasannya.

B: Adanya permohonan pernyataan pailit

Promo Terbaru di Bareksa

M: Adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)

S: Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha

E: Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif

A: Adanya opini tidak wajar (adverse) dari akuntan publik

D: Adanya opini “tidak menyatakan pendapat (disclaimer) dari akuntan publik

L: Perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah daftar 38 perusahaan tercatat yang mendapat notasi khusus dari BEI:

Illustration

Sumber: BEI

'Tato' Saham

BEI memang berencana mewajibkan kepada semua anggota bursa (AB) untuk menerapkan i-suite atau ‘tato’ pada kode saham-saham bermasalah untuk memastikan perlindungan investor ritel. Awalnya, BEI akan merealisasikan hal itu pada kuartal II 2019.

Direktur Teknologi dan Manajemen Risiko BEI Fithri Hadi menyampaikan, pihaknya akan mewajibkan tampilan i-suite pada aplikasi 22 AB yang memiliki wahana perdagangan elektronik. Lebih lanjut ia mengatakan, pada tahap awal penerapan i-suite dimulai dari tampilan portal Bursa Efek Indonesia dan lima anggota bursa serta beberapa portal penyedia data pasar modal.

Hadi menambahkan, rencana tersebut secara prinsip telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan akan diterapkan dalam waktu dekat ini. “Pada tahap awal akan ditampilkan di portal bursa, setelah itu pada bulan Januari 2019 akan live di lima AB dan beberapa portal penyedia data pasar modal,” kata dia. (hm)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua