Terkait Saham SIAP, Danareksa Bantah Direktur Sekuritas Dicopot BUMN
Danareksa Sekuritas kena penyidikan eksternal BUMN setelah mendapat sanksi suspensi dari Bursa
Danareksa Sekuritas kena penyidikan eksternal BUMN setelah mendapat sanksi suspensi dari Bursa
Bareksa.com - Perusahaan efek PT Danareksa Sekuritas mengatakan telah menerima surat perintah investigasi eksternal dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu berkaitan dengan transaksi saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) yang dianggap tidak wajar dan menyebabkan sekuritas BUMN tersebut dikenai sanksi larangan aktivitas perdagangan sementara (suspensi) dari otoritas bursa.
Induk usaha sekuritas tersebut, yaitu PT Danareksa (Persero) mengatakan secara internal sedang melakukan audit terkait transaksi saham SIAP di Danareksa Sekuritas. Namun, ternyata Kementerian BUMN memberi perintah tambahan.
“Ada perintah investigasi eksternal dari Kementerian BUMN. Suratnya telah diterima kami kemarin. Kami tunggu saja sampai pemeriksaan selesai,” Corporate Secretary Danareksa Persero Fattah Hidayat saat dihubungi media, Kamis (12/11).
Promo Terbaru di Bareksa
Fattah menyatakan, perseroan belum bisa menentukan kapan batas waktu pemeriksaan Danareksa Sekuritas bakal berakhir. Saat ini, perseroan masih terus berkoordinasi dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami masih terus melakukan koordinasi dengan BEI dan OJK. Tapi tidak ada indikasi gagal bayar. Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) kami di atas ketentuan,” katanya.
Sebelumnya, Deputi bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Jasa Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengungkapkan Kementerian BUMN sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit anak usaha Danareksa Sekuritas.
Audit ini, menurut dia, akan menjadi dasar bagi tindakan yang akan dilakukan oleh Kementerian BUMN kepada Danareksa Sekuritas. Gatot menilai sanksi suspensi otoritas bursa terhadap Danareka Sekuritas memalukan reputasi BUMN.
Menurut Gatot, Danareksa (Persero) telah menonaktifkan salah seorang direktur Danareksa Sekuritas. "Mereka secara internal telah menonaktifkan seorang direktur dan juga empat anak buahnya yang diduga terlibat," katanya Gatot, kepada Bareksa.com, Kamis (12/11).
Menanggapi hal tersebut, Fattah menyatakan perseroan secara internal telah melakukan beberapa inisiatif untuk menghadapi kasus ini. Salah satunya melakukan alih tugas direksi Danareksa Sekuritas.
“Jadi kami alih tugaskan seorang Direktur di Danareksa Sekuritas untuk fokus mengurusi kasus ini dan berkoordinasi dengan para otoritas. Sementara, Direktur Utama mengambil alih tugasnya," katanya
Fattah juga menyebutkan bahwa direktur tersebut masih berada di Danareksa Sekuritas dan belum dicopot sebelum penyelidikan selesai. Adapun proses untuk mengganti jajaran direksi, kata Fattah, diperlukan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).
“Tidak ada yang non-aktif. Kalau non-aktif harus lewat RUPSLB. Itu salah persepsi. Yang benar adalah kami alihtugaskan,” ujar Fattah.
Pada perdagangan Rabu, 11 November 2015, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan aktivitas perdagangan tiga broker, yakni PT Danareksa Sekuritas (OD), PT Reliance Securities (LS) dan PT Millenium Danatama (SM). Ketiga broker tersebut disuspen karena tidak menjalankan peraturan dengan baik, antara lain terkait pengenalan nasabah (know your customer/KYC), internal control dan risk management.
Akan tetapi hari ini BEI sudah mencabut larangan melakukan aktivitas perdagangan terhadap tiga broker itu meski masih menyelidiki indikasi transaksi semu dan kemungkinan perdagangan yang tidak bersesuaian (mismatch) antara sejumlah broker yang memperjualbelikan saham SIAP.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas di pasar modal juga akan melakukan pemeriksaan, meski sekarang transaksi tersebut berada di ranah BEI. Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan OJK akan memeriksa lebih lanjut setelah bursa melaporkan tiga broker disuspen.
"Di samping melaporkan ada tiga broker yang sudah disuspen, bursa juga memberikan indikasi-indikasi lain. Indikasi pelanggaran lainnya yang merupakan kewenangan dari OJK untuk melakukan pemeriksaan. Berdasarkan hal tersebut, tentu OJK akan melakukan pemeriksaan," ujarnya di depan media.
Dia menambahkan indikasi tersebut termasuk perdagangan semu, yang merupakan tindakan pidana di pasar modal akan diputuskan setelah penyelidikan. Namun, saat ini belum bisa dikatakan sanksi karena belum ada bukti pelanggaran.
"Belum ada ada kesimpulan karena pemeriksaan juga di OJK baru akan dimulai jadi belum bisa dikatakan sanksinya apa, karena memang sanksi itu hasil akhir atau konsekuensi akhir dari pelanggaran yang dilakukan," katanya.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,56% | 4,26% | 7,54% | 8,69% | 19,21% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,43% | 4,43% | 6,99% | 7,44% | 2,54% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,98% | 7,06% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,45 | 0,53% | 3,89% | 6,66% | 7,38% | 17,02% | 40,39% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,88% | 6,54% | 7,20% | 20,19% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.