Perusahaan Asuransi Hengkang dari Pasar Saham, Ini Imbauan OJK
Bulan Maret-Juli 2015 investasi perusahaan perasurasian di saham turun menjadi Rp4 triliun.
Bulan Maret-Juli 2015 investasi perusahaan perasurasian di saham turun menjadi Rp4 triliun.
Bareksa - Tekanan ekonomi global terus menyeret turun pasar keuangan Indonesia. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sejak awal tahun sampai hari ini, 25 September 2015, ambrol 19 persen.
Terkait dengan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengambil beberapa langkah penting, agar pasar keuangan Indonesia mampu bertahan di tengah tekanan ekonomi global. Beberapa di antaranya memberi stimulus relaksasi dan juga imbauan kepada perusahaan perasuransian serta pelaku industri keuangan non bank (IKNB).
Melalui Surat Edaran No. 24/SEOJK.05/2015, OJK memberi kelonggaran pada perusahaan perasuransian mengenai sistem penilaian surat utang. Sejak terbitnya surat edaran tersebut, perusahaan perasuransian bisa menilai surat utang berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi (disusutkan), dari yang umumnya menggunakan harga pasar. Hal tersebut dilakukan karena dampak dari kondisi keuangan global saat ini telah mengakibatkan nilai pasar dari investasi surat utang yang dimiliki perusahaan perasuransian menunjukkan nilai yang tidak wajar.
Promo Terbaru di Bareksa
Selain memberi kelonggaran, Otoritas juga memberi imbauan khusus kepada perusahaan perasuransian. Imbauan tersebut disuarakan dalam rapat yang digelar OJK bersama pengurus asosiasi perasuransian, BPJS Ketenagakerjaan, serta asosiasi dan lembaga IKNB lainnya pada 27 Agustus 2015 lalu. Berdasarkan surat yang diedarkan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) tentang imbauan OJK terkait perekonomian Indonesia -- yang salinannya diterima Bareksa -- OJK dalam rapat 27 Agustus itu mengimbau agar seluruh pelaku IKNB "bersikap bijak dalam menyikapi kondisi perekonomian Indonesia".
Beberapa poin imbauan OJK yang ditulis AAJI dalam suratnya di antaranya mengimbau pelaku IKNB untuk:
1) Tidak keluar atau mengalihkan investasinya dari pasar saham;
2) Menempatkan kelebihan dana yang dimiliki pada pasar modal;
3) Melepaskan kelebihan dolar AS yang tidak terkait dengan kebutuhan investasi;
4) Berinisiatif melakukan edukasi bagi para agen asuransi dan para pemegang polis;
5) Memberi keleluasaan kepada para pemegang polis dalam hal pembayaran premi lanjutan;
6) Melakukan inisiatif-inisiatif lain yang dianggap dapat menenangkan masyarakat pada umumnya dan pemegang polis pada khususnya.
Dari poin pertama dan kedua, OJK berharap agar pelaku IKNB tidak keluar atau mengalihkan investasi dari pasar modal. Sebaliknya, mereka diminta menempatkan kelebihan dana ke pasar modal. "(OJK mengimbau pelaku IKNB) Menempatkan kelebihan dana yang dimiliki pada pasar modal, khususnya jika terdapat saham dengan harga yang murah tapi layak dikoleksi," tulis AAJI dalam salinan surat yang diterima Bareksa.
Berdasarkan data OJK, investasi perusahaan perasuransian pada instrumen saham maupun surat utang memang menurun dalam beberapa bulan terakhir. Sejalan dengan hal tersebut, penempatan dana pada deposito berjangka, sertifikat deposito, dan reksa dana meningkat.
Pada Maret-Juli 2015 investasi perusahaan perasurasian di saham turun menjadi Rp4 triliun dari semula Rp4,4 triliun. Sementara sejak Juni, investasi perasurasian pada deposito berjangka justru mengalami peningkatan signifikan dari Rp31 triliun menjadi Rp32,2 triliun.
Hal ini menunjukkan ada pengalihan investasi dari instrumen yang lebih berisiko ke instrumen lebih aman.
Grafik: Penempatan Dana Perusahaan Asuransi Umum & Reasuransi
Sumber: OJK, diolah Bareksa
Merosotnya investasi perusahaan asuransi di pasar saham menjadi salah satu penyebab semakin tertekannya IHSG. Sebagaimana diketahui, pada periode Maret-Juli 2015 ketika banyak perusahaan asuransi hengkang dari pasar saham, IHSG anjlok lebih dari 11 persen. OJK berharap dengan imbauan ini IHSG mampu bertahan di sekitar level sekarang sampai akhir tahun. (kd)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,56% | 4,26% | 7,54% | 8,69% | 19,21% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,43% | 4,43% | 6,99% | 7,44% | 2,54% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,98% | 7,06% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,45 | 0,53% | 3,89% | 6,64% | 7,38% | 16,99% | 40,43% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,88% | 6,54% | 7,20% | 20,19% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.