BeritaArrow iconSahamArrow iconArtikel

OJK Rilis Aturan Pembiayaan Transaksi Efek dan Short Selling, Ini Isinya

Abdul Malik02 Mei 2024
Tags:
OJK Rilis Aturan Pembiayaan Transaksi Efek dan Short Selling, Ini Isinya
Ilustrasi transaksi short selling. (Shutterstock)

POJK 6/2024 ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan yang sebelumnya

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 6/2024).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyatakan POJK 6/2024 ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 55/2020), khususnya ketentuan terkait aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi efek kepada nasabah oleh perusahaan efek.

“Penerbitan POJK 6/2024 bertujuan meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan atau transaksi short selling serta memperkuat manajemen risiko bagi perusahaan efek yang memberikan pembiayaan transaksi efek kepada nasabah atau perusahaan efek yang melakukan transaksi short selling,” ujar Aman Santosa dalam keterangannya (2/5/2024).

Promo Terbaru di Bareksa

Beli Saham di Sini

Penyempurnaan beleid dalam rangka penguatan governance dan manajemen risiko pembiayaan transaksi efek maupun transaksi short selling dalam POJK 6/2024 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal dan sejalan dengan praktik internasional.

Adapun substansi pengaturan POJK 6/2024, mengatur pokok pengaturan:

1. Pembiayaan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek
2. Kewajiban Bursa Efek terkait perusahaan efek yang memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi efek.
3. Persyaratan nasabah yang dapat menerima pembiayaan penyelesaian transaksi efek
4. Pokok perjanjian pembiayaan transaksi efek nasabah
5. Persyaratan efek yang dapat ditransaksikan dalam pembiayaan transaksi efek nasabah
6. Mekanisme pembiayaan transaksi efek nasabah
7.Transaksi short selling oleh perusahaan efek
8. Ketentuan Sanksi
9. POJK 6/2024 mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan.

“Sejak berlakunya POJK 6/2024, ketentuan dalam POJK 55/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ungkapnya.

Beli Saham di Sini

(AM)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

D​ISCLAIMER​​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.379,53

Up1,02%
Up5,18%
Up7,30%
Up8,82%
Up19,45%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.089,71

Up0,44%
Up5,40%
Up6,62%
Up7,08%
Up2,64%
-

Capital Fixed Income Fund

1.837,78

Up0,53%
Up3,93%
Up6,27%
Up7,42%
Up17,19%
Up40,03%

STAR Stable Amanah Sukuk

1.075,16

Up0,66%
Up3,97%
Up6,64%
---

Insight Renewable Energy Fund

2.257,46

Up0,72%
Up3,68%
Up5,94%
Up6,95%
Up19,66%
Up35,50%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua