Berita Hari Ini : OJK Restrukturisasi Kredit, Harga Emas Kembali Naik
Daftar bank & leasing yang beri keringanan cicilan, Bank Mandiri terbitkan obligasi Rp1 triliun
Daftar bank & leasing yang beri keringanan cicilan, Bank Mandiri terbitkan obligasi Rp1 triliun
Bareksa.com - Berikut adalah intisari perkembangan penting di isu ekonomi, pasar modal dan aksi korporasi, yang disarikan dari media dan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Senin, 06 April 2020 :
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan penundaan cicilan pembayaran kredit bagi nasabah terdampak COVID-19 dengan plafon kredit kurang maupun lebih dari Rp10 miliar maksimal setahun. Hal ini sejalan dengan kebijakan kontrasiklus OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
Promo Terbaru di Bareksa
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar debitur bisa mendapat restrukturisasi baik melalui penundaan pembayaran pokok maupun bunga kredit. Kriteria yang dimaksud ialah prospek usaha dan profil debitur.
Bagi debitur yang terkena dampak langsung, seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pekerja di sektor informal, pengemudi ojek daring dan kredit mikro bisa masuk dalam kategori ini, alias plafon kreditnya kurang dari Rp10 miliar.
"Sehingga kami minta khusus debitur-debitur itu untuk sementara diberikan restuktrusasi pembayarannya paling lama 1 tahun," ungkap Wimboh, dalam paparan yang disiarkan secara daring, Ahad (5/4/2020).
Bagi nasabah yang plafon kreditnya lebih dari Rp10 miliar, seperti di sektor perhotelan, restoran yang sepi pendapatannya karena wabah corona juga mendapat keringanan.
"Di atas Rp10 miliar silakan direstruktur dengan kategori lancar. Dalam prakteknya kita sudah bicara dengan seluruh ceo baik bank maupun non bank maupun asosiasi untuk dilakukan itu," jelasnya.
Namun demikian, kata Wimboh, bagi debitur yang masih memiliki kemampuan untuk membayar, maka masih dikategorikan kolektibilitas lancar.
Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menuturkan secara umum saat ini kondisi industri perbankan baik dari likuiditas maupun permodalan mash dalam kategori baik. Sedangkan rasio kredit bermasalah masih di angka 2,79 persen dan net 1 persen.
"Itu mengindikasikan bahwa risiko NPL masih bagus pada posisi sekarang. kita mencermati day to day, jadi kita ikuti perkembangannya dari waktu ke waktu dan kita antisipasi bahwa stimulus ini membantu bank dan sektor rill supaya tidak terlalu dalam terdampak COVID-19," katanya.
Emas
Harga emas kembali naik pada perdagangan hari ini. Senin (6/4/2020) pukul 07.30 WIB, harga emas untuk pengiriman Juni 2020 di Commodity Exchange ada di US$1.648,90 per ons troi, naik 0,19 persen dari akhir pekan lalu yang ada di US$1.645,70 per ons troi.
Kenaikan harga emas masih dipicu sentimen suramnya data nonfarm payroll yang menunjukkan penurunan 701.000 pekerjaan di Amerika Serikat pada Maret, yang mencerminkan pelemahan ekonomi akibat virus corona.
"Emas terus berada dalam mode wait and see seberapa buruknya ekonomi global akan mengalami tekanan," kata Edward Moya, analis pasar senior Pialang OANDA seperti dikutip Reuters.
Sementara itu, dolar menguat terhadap mata uang utama dunia karena kekhawatiran resesi global yang semakin meningkat. "Kebanyakan pedagang berharap emas akan naik lebih tinggi setelah rilis data upah," kata Moya.
Bank & Leasing
Perbankan dan lembaga keuangan non-bank di Indonesia merespons kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemberian restrukturisasi atau keringanan cicilan kredit. Ada lebih dari 50 bank yang terdiri dari bank umum dan bank Syariah yang menawarkan restrukturisasi kredit.
Selain itu, lembaga pembiayaan atau multifinance alias perusahaan leasing juga ikut serta dalam meringankan cicilan pada nasabahnya baik lewat perpajangan tenor maupun penangguhan cicilan dan keringanan lainnya. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menerangkan nantinya debitur bank di sektor ini akan mendapat keringanan berupa penangguhan kredit selama setahun baik dari sisi bunga maupun tagihan pokok, dengan syarat tertentu, terutama terdampak langsung corona.
"Ini penting, karena faktanya usaha mereka sudah tidak ada pendapatan lagi, dan dalam skemanya kita sebut restructuring. Ini ada dua kepentingan; tidak memberatkan peminjam yang sudah tidak mempunyai pendapatan. Untuk itu, ini akan memudahkan mereka sampai usahanya pulih kembali," terang Wimboh, dalam paparan daring di Youtube Kementerian Keuangan, Rabu (1/4/2020).
Selanjutnya, bagi nasabah yang memiliki kemampuan untuk membayar, OJK akan memasukannya pada kategori lancar dan unsur penilaian kolektabilitas hanya pada ketepatan waktu membayar. Dengan demikian, bank maupun lembaga pembiayaan tidak perlu lagi membuat cadangan provisi sehingga tidak memberatkan industri keuangan dari sisi permodalan.
Wimboh menyebut banyak sektor yang terdampak dari COVID-19, antara lain adalah sektor perhotelan yang tingkat okupansinya turun drastis akibat pandemi ini, sehingga adanya kebijakan ini dapat meringankan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha mereka.
"Kalau kreditor besar dengan restrukturisasi biasa dilakukan kesepakatan nasabah dengan bank, banyak perusahaan besar yang usahanya turun, seperti perhotelan," ujarnya.
Satu lagi yang perlu diingat, restrukturisasi ini diberikan kepada debitur UMKM yang benar-benar terdampak virus corona covid-19 seperti sektor informal, sektor mikro pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.
Berikut daftar bank yang memberikan keringanan kredit hingga 31 Maret 2020, terdiri dari 57 bank umum, 13 bank syariah dan 7 BPD:
Bank Umum : 1.Bank Mandiri, 2. BRI, 3. BNI, 4. BTN, 5. Panin, 6. BCA, 7. CIMB Niaga, 8. Bank Permata, 9. OCBC NISP, 10. BTPN, 11. DBS,12. Bank Ganesha, 13. Bank NOBU, 14. Bank Victoria, 15. Bank Sampoerna, 16. IBK Bank, 17. Bank Capital, 18. Bank Bukopin, 19. Bank Mega
20. Bank Mayora, 21. Bank UOB, 22. Bank Fama, 23. Bank Mayapada International, 24. Bank Mandiri Taspen, 25. Bank Resona Perdania
26. Bank BKE, 27. BRI Agro, 28. Bank SBI Indonesia, 29. Bank Artha Graha, 30. Commonwealth Bank, 31. HSBC Indonesia, 32. ICBC Indonesia, 33. JP Morgan Chase, 34. Bank Oke Indonesia, 35. MNC Bank, 36. KEB Hana Bank, 37. Shinhan Bank, 38. Standard Chartered Bank Indonesia, 39. Bank of China, 40. BNP Paribas, 41. Bank Jasa Jakarta, 42. Bank Index, 43. Bank Artos, 44. Bank Ina, 45. Bank Mestika, 46. Bank Mas, 47. CTBC Bank, 48. Bank Sinarmas, 49. Maybank Indonesia, 50. Bank of India Indonesia, 51. Bank QNB Indonesia, 52. Bank J Trust Indonesia, 53. Bank Commonwealth,
54. Bank Woori Saudara, 55. Bank Amar Indonesia, 56. Prima Master Bank, dan 57. Citibank Indonesia.
Bank Syariah : 1. Bank Syariah mandiri, 2. Bank BNI syariah, 3. Bank Bukopin Syariah, 4. Bank NTB Syariah, 5. Permata Bank Syariah, 6. Bank Muamalat, 7. Bank Mega Syariah, 8. Bank BJB Syariah, 9.BRI Syariah, 10. BTPN Syariah, 11. Bank Net Syariah, 12. BCA Syariah, dan 13. Panin Dubai Syariah Bank.
BPD : 1. BJB, 2. Bank BPD Bali, 3. Bank NTT, 4. Bank Sumut, 5. Bank Sumselbabel, 6.Bank Jateng, dan 7. Bank Jatim.
Deretan 46 Multifinance yang Ringankan Cicilan
Selain perbankan, OJK mengumumkan sejumlah nama perusahaan pembiayaan yang secara resmi sudah mengikuti arahan pemerintah terkait dengan memberikan kelonggaran cicilan kepada para nasabahnya di tengah tekanan ekonomi akibat virus corona (COVID-19).
"Berikut beberapa pengumuman resmi dari bank/perusahaan pembiayaan. Jangan percaya info/ pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank/perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut," kata Sekar Putih Djarot, Jubir OJK, dalam pernyataan resmi, dikutip Ahad (5/4/2020).
Adapun perusahaan pembiayaan yang dimaksud yakni sebanyak 46 hingga saat ini, yakni: 1. PT Federal International Finance (FIF), Grup Astra, 2. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOMF) atau WOM Finance, 3. PT Mandiri Tunas Finance, Grup Bank Mandiri, 4. PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance), Grup Trakindo, 5. PT Bussan Auto Finance (BAF), Grup Yamaha, 6. Astra Credit Companies (ACC), Grup Astra, 7. PT Aditama Finance, 8. PT PT AEON Credit Service Indonesia, 9. PT Al Ijarah Indenesia Finance (ALIF), 10. PT Anugerah Buana Central Multifinance (ABC Finance), 11. PT Armada Finance, 12. PT BCA Finance, Grup BCA, 13. PT BCA Multifinance, Grup BCA, 14. PT Beta Inti Multifinance, 15. PT BFI Finance Indonesia Tbk, Grup Northstar, 16. PT BRI Finance, Grup Bank BRI, 17. PT Buana Finance Tbk (BBLD), 18. PT Bukopin Finance, Grup Bank Bukopin, 19. PT Capella Multidana, 20. PT CIMB Niaga Finance, Grup CIMB, 21. PT Citifin Multifinance, 22. PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI), 23. PT Hasjrat Multifinance, 24. PT Indomobil Finance Indonesia (IMFI), Grup Indomobil, 25. PT Indosurya Inti Finance, Grup Indosurya, 26. PT Intanbaruprana Finance Tbk (IBFN), 27. PT ITC Auto Multi Finance, Grup Payku, 28. PT Maybank Finance, Grup Maybank, 29. PT Mandiri Utama Finance, Grup Mandiri, 30. PT Multindo Auto Finance, 31. PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNC Leasing), Grup MNC, 32. PT Rama Multi Finance, 33. PT Pro Car International Finance (Procar Finance), 34. PT SGMW Multifinance Indonesia (Wuling Finance), 35. PT Smart Multi Finance, 36. PT Amanah Finance, 37. PT Andalan Finance, 38. PT Asiatic Sejahtera Finance, 39. PT Buana Sejahtera Multidana, 40. PT Finansial Multi Finance (Kredit Plus), 41. PT IFS Capital Indonesia, 42. PT Mega Finance, Grup CT Corp, 43. PT MNC Finance, Grup MNC, 44. PT Saison Modern Finance, 45. PT Sinar Mas Multifinance, dan 46.PT Suzuki Finance Indonesia, Grup Suzuki.
Bank Mandiri
PT Bank Mandiri Tbk berencana menerbitkan obligasi berdenominasi rupiah. Obligasi ini merupakan sebagai bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) II Tahap I 2020 dengan target indikatif Rp1 triliun. Adapun rencana total jatah PUB II Bank Mandiri secara keseluruhan yang dimiliki Bank Mandiri mencapai Rp20 triliun.
Direktur Treasury, International Banking & Special Asset Management Bank Mandiri, Darmawan Junaidi mengatakan penerbitan obligasi ini merupakan inisiatif strategis untuk memperkuat struktur funding perusahaan dalam mendukung rencana ekspansi bisnis ke depan.
"Sejalan dengan keinginan Bank Mandiri untuk terus mendukung berbagai program nasional pemerintah, kami senantiasa memperkuat struktur funding, terutama di tengah tantangan pandemi virus corona dan ketidakpastian global," kata dia dalam keterangan resmi dikutip Kontan.co.id, Minggu (5/4).
Untuk mendukung aksi korporasi ini, Darmawan bilang, perbankan yang memiliki kode saham BMRI ini telah menunjuk lima perusahaan penjamin emisi, yakni Mandiri Sekuritas, BNI Sekuritas, Danareksa Sekuritas, BCA Sekuritas, dan Trimegah Sekuritas Indonesia.
Lebih lanjut, PUB II Tahap I ini akan diterbitkan dalam dua seri, yakni Seri A yang berjangka waktu 5 tahun, dan Seri B berjangka waktu 7 tahun dengan kisaran kupon masing-masing sebesar 7,50 persen - 8,60 persen dan 8,30 persen- 9,40 persen.
"Untuk besaran kupon akan ditentukan berdasarkan penawaran yang masuk dari calon investor. Tentu kami juga akan menggunakan tingkat pengembalian investasi pada Surat Berharga Negara serta suku bunga acuan Bank Indonesia dalam menentukannya," kata Darmawan.
Dalam rangka penerbitan obligasi ini, Bank Mandiri telah memperoleh pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), yaitu AAA dengan outlook stabil.
Rencananya, penawaran awal PUB II tahap I ini akan dilaksanakan pada periode 6- 20 April 2020 dan penawaran umum diperkirakan pada 5 - 6 Mei 2020. Obligasi ini diharapkan akan tercatat pada di Bursa Efek Indonesia dan diperdagangkan di pasar sekunder pada 13 Mei 2020.
(AM)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,96 | 0,58% | 4,31% | 7,57% | 8,73% | 19,20% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.094,08 | 0,44% | 4,48% | 7,05% | 7,51% | 2,61% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,18 | 0,60% | 3,97% | 7,04% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,13 | 0,53% | 3,89% | 6,64% | 7,38% | 16,99% | 40,43% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.269,81 | 0,81% | 3,87% | 6,51% | 7,19% | 20,23% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.