BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Berita Hari Ini: Jokowi Teken Perpres Vaksin; Jaminan Kehilangan Kerja Rp6 T

Hanum Kusuma Dewi08 Oktober 2020
Tags:
Berita Hari Ini: Jokowi Teken Perpres Vaksin; Jaminan Kehilangan Kerja Rp6 T
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato. (Antara Foto)

BTN gandeng Kejaksaan kejar kreditur nakal; 153 investasi asing siap masuk; Batu bara bebas royalti

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita dan informasi tentang ekonomi dan investasi yang disarikan dari berbagai media dan keterbukaan informasi Kamis, 8 Oktober 2020.

Perpres Vaksin

Peraturan Presiden Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 telah disahkan. Aturan ini diundangkan pada 6 Oktober 2020, setelah Presiden Joko Widodo menandatangani aturan ini satu hari sebelumnya, 5 Oktober 2020.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan dan penetapan jenis vaksin akan dilakukan oleh menteri kesehatan dengan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Promo Terbaru di Bareksa

“Pengadaan untuk Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Tahun 2O2O, Tahun 2021, dan Tahun 2022,” demikian ayat 4 Pasal 2, dikutip Rabu (7/10/2020).

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dapat memperpanjang waktu pengadaan dan pelaksanaan vaksin berdasarkan usulan menteri kesehatan.

Pemerintah dalam Perpres tersebut akan mengutamakan pengadaan vaksin dari dalam negeri. Dalam Perpres disebutkan bahwa pelaksana pengadaan vaksin Corona, termasuk peralatan pendukung, adalah badan usaha milik negara (BUMN) dan penunjukan langsung badan usaha. Kerja sama dengan lembaga atau badan internasional hanya dilakukan untuk pengadaan vaksin, bukan peralatan pendukung.

PT Bio Farma (Persero) secara resmi mendapatkan mandat sebagai BUMN produsen vaksin. Perseroan dapat melibatkan anak usaha, PT Kimia Farma Tbk. dan PT Indonesia Farma Tbk. Selain itu Bio Farma dalam pelaksanaan penugasan,dapat bekerja sama dengan badan usaha dan/atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk pengadaan Vaksin Covid-19.

BTN Gandeng Kejaksaan

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. ramai diperbincangkan sejak Selasa (6/10/2020) malam, setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirut BTN Maryono sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan swasta.

Corporate Secretary Bank BTN Ari Kurniaman menyampaikan perseroan selama ini sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam memproses debitur nakal yang tidak mau membayar utangnya.

"Kami sudah melakukan MOU dengan Kejagung. Bahkan kami sudah terbantu dengan upaya Kejagung dalam memproses debitur nakal," tegasnya dalam keterangan dikutip Bisnis.com, Rabu (7/10/2020) dini hari.

Dia mengungkapkan selama ini BTN telah banyak melakukan perbaikan, terutama dalam proses bisnis. BTN meraih sertifikat SNI ISO 37001:2016 dalam bidang Kredit Komersial (Commercial Lending) & bidang Pengadaan (Procurement). Raihan tersebut menegaskan komitmen kepatuhan Bank BTN terhadap implementasi Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Adapun, penetapan mantan Dirut BTN Maryono sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Pelangi Putera Mandiri (PT PPM) pada 2014 dan PT Titanium Property (PT TP) pada 2013.

Ari mengatakan coverage terhadap pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut masih lebih tinggi dari jumlah pembiayaan yang diberikan, sehingga aman dari sisi bank dan telah diikat hak tanggungan.

Investasi Asing

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan sudah banyak perusahaan asing yang antre untuk masuk ke Indonesia. Pengesahan UU Cipta Kerja (Ciptaker) semakin mendorong gairah invastasi di Indonesia.

"Bagaimana investasi ke depan pasca UU cipta kerja, ada 153 perusahaan yang sudah siap masuk pasca perberlakuan UU cipta kerja. Dengan 153 tersebut otomatis akan banyak menampung lapangan pekerjaan," kata Bahlil dikutip CNBC Indonesia, Rabu (7/10).

Ia mengatakan sesuai pemerintah Presiden Jokowi untuk setiap lapangan kerja yang timbul akibat masuknya investasi, harus diprioritaskan pada tenaga kerja dalam negeri.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah menyiapkan program baru melalui Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja), yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ditujukan bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Untuk modal awal, dana yang disiapkan sebesar Rp6 triliun bersumber dari APBN.

"Yang terkait dengan dana awal untuk program JKP, UU juga sudah mengatur dana awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp6 triliun," ujarnya dalam konferensi pers virtual terkait UU Ciptaker, Rabu (7/10).

Detailnya, UU Ciptaker menyatakan penyelenggaraan program JKP akan dilakukan oleh pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, JKP akan diberikan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial kepada seluruh peserta yang telah membayar iuran dengan masa kepesertaan tertentu.

Jaminan kehilangan pekerjaan akan diberikan dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan program jaminan akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

Dalam Pasal 46B ayat 2 UU Ciptaker disebutkan jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.

Batu Bara Bebas Royalti

Pengusaha tambang batu bara dapat menikmati insentif bebas bayar royalti apabila melakukan meningkatkan nilai tambah produksinya. Hal itu tercantum dalam Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan oleh DPR pada awal pekan ini.

Dalam Pasal 39 Omnibus Law Ciptaker, pemerintah mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, salah satunya dengan menyisipkan Pasal 128A.

Sesuai Pasal 128A(1), pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara. Pada ayat berikutnya, pemerintah memperjelas maksud perlakuan tertentu itu.

"Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batubara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen (nol persen)," tulis Pasal 128A(2) yang tercantum dalam Pasal 39 Poin 1 Omnibus Law Ciptaker, dikutip Rabu (7/10).

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu itu selanjutnya akan diatur dengan peraturan pemerintah.

* * *



Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,64%
Up7,38%
Up16,99%
Up40,43%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua