Ketua DK OJK Wimboh Santoso: Stimulus Pemerintah Berikan Kepercayaan Investor
OJK maupun BEI memiliki protokol yang jelas dan transparan dalam menghadapi dinamika perdagangan di pasar modal
OJK maupun BEI memiliki protokol yang jelas dan transparan dalam menghadapi dinamika perdagangan di pasar modal
Bareksa.com - Pemerintah pada hari ini (13/3/2020) meluncurkan stimulus fiskal dan non-fiskal untuk meredam dampak COVID-19 atau virus corona terhadap perekonomian Indonesia. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan dampak dari stimulus dari pemerintah akan bertahap memperbaiki kinerja korporasi terlebih dahulu kemudian respons market akan positif.
"Paket stimulus yang dikeluarkan ini tidak langsung kepada pasar modal. Tapi kami harapkan bisa beri confidence (kepercayaan) pelaku usaha baik sektor yang terkena secara langsung maupun tidak langsung termasuk investor pasar modal," kata Wimboh seperti dikutip Kontan dalam konferensi pers Stimulus Ekonomi Jilid II di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (13/3).
Dia mengatakan tren koreksi tidak hanya terjadi di pasar saham dalam negeri saja tapi hampir di semua belahan dunia. "Apabila dunia (pasar modal global) turun artinya sentimen melebar ke mana-mana termasuk Indonesia," imbuh Wimboh.
Promo Terbaru di Bareksa
Makanya, OJK berharap paket stimulus ekonomi pemerintah dapat memberi sentimen positif memberi ruang yang luas ke emiten untuk meningkatkan produktivitas dan profitabilitasnya.
Sebelumnya, OJK menerbitkan kebijakan bahwa perdagangan bursa saham akan dihentikan selama 30 menit (trading halt) jika IHSG anjlok 5 persen atau lebih, sebagai langkah antisipasi dalam mengurangi fluktuasi tajam di pasar modal. Selain itu, OJK juga melakukan relaksasi dengan mengizinkan pembelian kembali saham oleh emiten (buyback) tanpa harus dapat persetujuan dari rapat umum pemegang saham (RUPS).
Di sisi lain, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah mengubah batas bawah auto rejection menjadi maksimal 7 persen dalam sehari perdagangan. Kliring Penjaminan Efek Indonesia juga menurunkan nilai haircut yang diterapkan pada saham-saham yang masuk ke dalam indeks LQ45.
Pada kemarin (12/3/2020), dilakukan penghentian sementara perdagangan (trading halt) di Bursa Efek Indonesia. Langkah tersebut, sebagai salah satu upaya yang diambil otoritas rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien bila pasar modal mengalami tekanan.
Kemarin, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menjadi tolok ukur pasar saham domestik harus terkapar parah dengan penurunan 5,01 persen 4.895,784, sekaligus memicu trading halt hingga perdagangan berakhir.
Perdagangan kemarin dihentikan lebih awal setelah IHSG anjlok lebih dari 5 persen pada pukul 15:33 WIB. Posisi terakhir IHSG tersebut, merupakan yang terendah sejak 28 Juni 2016.
Anjloknya IHSG berlanjut hingga pembukaan perdagangan pagi tadi, Jumat (13/03/2020) pada pukul 09:15:33 waktu JATS, dengan penurunan 5,2 persen di 4.650,58 dan kembali memicu trading halt untuk kedua kalinya.
Beruntung dibandingkan kemarin, IHSG pada hari ini ditutup di zona hijau di mana menguat 11,82 poin atau 0,24 persen ke 4.907,57 tapi meski menguat di hari ini, IHSG masih tercatat turun 10,75 persen dalam sepekan terakhir.
"Kami imbau, tolong para pengusaha yang punya portofolio di pasar modal, tidak perlu ikut-ikutan panik. Kita mencoba berbagai cara yang terbaik agar dampak bisa seminimal mungkin," kata Wimboh seperti dikutip Kontan.
Lebih lanjut dia mengatakan kondisi turunnya pasar modal belakangan ini disetir oleh sentimen negatif yang menyelimuti perekonomian global. Selain itu, indeks-indeks saham di seluruh dunia juga tertekan sehingga sentimennya merembet termasuk ke Indonesia.
Wimboh memastikan baik OJK maupun BEI memiliki protokol yang jelas dan transparan dalam menghadapi dinamika perdagangan di pasar modal. "Bagaimana step-stepnya yang akan dilakukan OJK dan BEI sudah ada kalau sampai terjadi penurunan berikutnya," lanjutnya.
Stimulus
Adapun stimulus fiskal terbaru yang diterbitkan pemerintah adalah dengan menanggung penuh pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) pasal 21, relaksasi PPh 22 Impor, dan PPh 25 atau pajak korporasi. Insentif fiskal ini disebutkan mulai berlaku pada April 2020.
Sementara stimulus non-fiskal yang disediakan pertama, penyederhanaan dan pengurangan jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk aktivitas ekspor yang tujuannya untuk meningkatkan kelancaran ekspor dan daya saing. Kedua, penyederhanaan dan pengurangan jumlah Lartas untuk aktivitas impor khususnya bahan baku yang tujuannya untuk meningkatkan kelancaran dan ketersediaan bahan baku.
Ketiga, percepatan proses ekspor dan impor untuk Reputable Traders. Keempat, peningkatan dan percepatan layanan proses ekspor-impor, serta pengawasan melalui pengembangan National Logistics Ecosystem (NLE). (hm)
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.379,53 | 1,02% | 5,18% | 7,30% | 8,82% | 19,45% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.089,71 | 0,44% | 5,40% | 6,62% | 7,08% | 2,64% | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.837,78 | 0,53% | 3,93% | 6,27% | 7,42% | 17,19% | 40,03% |
STAR Stable Amanah Sukuk | 1.075,16 | 0,66% | 3,97% | 6,64% | - | - | - |
Insight Renewable Energy Fund | 2.257,46 | 0,72% | 3,68% | 5,94% | 6,95% | 19,66% | 35,50% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.