Berita Hari Ini : OJK Rilis Beleid Anti Fraud Bank, Jiwasraya Putra Dijual Rp3 T
Netflix diblokir karena mangkir pajak, laba bank naik 6,05 persen, 3 strategi dongkrak ekonomi, impor US$3 kena pajak
Netflix diblokir karena mangkir pajak, laba bank naik 6,05 persen, 3 strategi dongkrak ekonomi, impor US$3 kena pajak
Bareksa.com - Berikut ini adalah intisari perkembangan penting di isu ekonomi, pasar modal dan aksi korporasi, yang disarikan dari media dan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat, 27 Desember 2019 :
IndoXXI dan Netflix
Wakil Presiden Ma'ruf Amin buka suara soal penutupan situs streaming IndoXXI dan juga soal penyedia jasa Netflix yang berbayar namun tak membayar pajak ke pemerintah.
Promo Terbaru di Bareksa
Menurut Ma'ruf kedua masalah ini harus ditangani serius oleh pemerintah. Untuk IndoXXI, ia menitikberatkan soal konten-konten di situs tersebut yang harus memiliki izin dan meminta agar Kominfo menanganinya. Sementara, untuk Netflix masalahnya ada di perpajakan. "Saya minta Kemenkeu untuk menangani soal ini, antara Kominfo dan Kemenkeu saya pikir itu," katanya, dilansir CNBC Indonesia (26/12/2019).
Kini, situs menonton film IndoXXI sudah ditutup. Ma'ruf meminta agar kedua kementerian yang ia sebut bisa segera membenahi masalah ini, terutama soal pajak yang masih sulit ditagih ke Netflix. "Saya kira bagaimana mereka nanti bisa menikmati tontonannya itu hasil dari kebijakan yang diambil oleh dua kementerian," jelasnya.
Untuk diketahui, situs web streaming dan situs torrent pengunduh film gratis terpopuler, IndoXXI bakal menutup layanan per 1 Januari 2020. Situs streaming ilegal tersebut sempat berpamitan kepada para penonton lewat tulisan di halaman depannya. "Sangat berat tapi harus dilakukan. Terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 kami akan menghentikan penayangan film di website ini," tulis situs tersebut dalam penggalan pengumumannya, Selasa (24/12/2019).
Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru perihal strategi anti fraud atau penipuan bagi bank umum. Beleid ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum. Dalam POJK tersebut, OJK mengatur perbuatan yang tergolong Fraud di antaranya kecurangan, penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, tindak pidana perbankan dan tindakan lain.
Dilansir Bisnis.com, Otoritas mewajibkan bank menyusun dan menerapkan strategi anti fraud secara efektif. Penerapan strategi anti fraud tersebut harus memenuhi pedoman yang sudah diatur otoritas dalam POJK ini.
“Penyusunan dan penerapan strategi anti fraud paling sedikit memuat 4 pilar terdiri atas pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, dan sanksi dan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut,” tulis OJK dalam Pasal 4 POJK Strategi Anti Fraud Bank Umum.
Otoritas juga mewajibkan bank umum memperkuat pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris untuk menerapkan strategi anti fraud. Pembentukan unit kerja guna menjalani tugas ini harus dilakukan bank umum, dan mereka bertanggung jawab langsung ke direktur utama serta dewan komisaris.
Jika bank tidak memenuhi ketentuan soal strategi anti fraud, sanksi berupa penurunan tingkat kesehatan bank, larangan penerbitan produk baru, hingga pembekuan kegiatan usaha tertentu bisa dijatuhkan otoritas.
Pasal 9 POJK ini juga mewajibkan bank umum melaporkan strategi anti fraud dan koreksi laporan penerapan strategi tersebut yang sudah dilakukan. Bank wajib menyampaikan strategi anti fraud ke OJK paling lambat 3 bulan sejak POJK terkait berlaku.
“Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020,” tulis OJK dalam Pasal 22 beleid tersebut.
Laba Perbankan
Perolehan laba bersih bank umum tercatat tumbuh 6,05 persen secara tahunan (year-on-year/YoY) hingga Oktober 2019. Dilansir Bisnis.com (26/12/2019) berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), laba bersih bank umum per Oktober mencapai Rp130,77 triliun. Perolehan untung ini ditopang tumbuhnya pendapatan bunga bersih bank umum 3,17 persen YoY menjadi Rp321,11 triliun.
Kenaikan lebih tinggi terjadi pada pendapatan nonbunga. OJK mencatat pendapatan operasional nonbunga bank umum tumbuh 47,02 persen YoY dari Rp221,84 triliun pada Oktober 2019 menjadi Rp326,15 triliun setahun setelahnya. Pertumbuhan signifikan pendapatan operasional nonbunga bank umum disebabkan melonjaknya keuntungan transaksi spot dan derivatif. Pada periode itu, keuntungan transaksi spot dan derivatif bank umum tumbuh 64,51 persen YoY menjadi Rp182,6 triliun.
Sementara itu, pendapatan nonbunga bank umum dari sektor komisi atau fee based income tumbuh 9,15 persen YoY menjadi Rp67,34 triliun per Oktober 2019. Peningkatan juga dialami bank umum dalam hal rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO). Rasio BOPO bank umum tercatat tumbuh 194 basis poin (bps) menjadi 80,65 persen per Oktober.
Kenaikan BOPO menunjukkan adanya margin yang tergerus antara total biaya operasional dan pendapatan operasional bank umum. Naiknya rasio BOPO bank umum diikuti penurunan margin bunga bersih (net interest margin/NIM) dari 5,13 persen pada Oktober 2018 menjadi 4,9 persen di Oktober 2019. Kemudian, rerata rasio pemenuhan modal atau capital adequacy ratio (CAR) bank umum tumbuh 57 bps menjadi 23,54 persen.
Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintah tengah merancang tiga strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan Kamis (26/12/2019), tiga strategi itu di antaranya penguatan neraca perdagangan, penguatan permintaan domestik dan transformasi struktural.
Seperti dilansir Bisnis.com, untuk strategi pertama, pemerintah terus meningkatkan ekspor melalui pengembangan hortikultura berorientasi ekspor dan percepatan perundingan internasional. Selain itu, pemerintah juga mengurangi ketergantungan impor melalui sinergi BUMN dalam percepatan mandatori Biodiesel 30 persen (B30).
Sedangkan untuk memperkuat permintaan domestik pemerintah akan meningkatkan konsumsi masyarakat melalui kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerapan Kartu Prakerja, dan kemudahan Sertifikasi Halal untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Adapun untuk meningkatkan konsumsi pemerintah akan melakukan percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi daerah.
“Lalu yang terpenting adalah peningkatan investasi. Kita akan mengejarnya dengan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di laman resmi tersebut.
Sementara itu, untuk transformasi struktural, pemerintah melakukan revitalisasi industri pengolahan, transformasi sektor jasa, transformasi pertanian, pembangunan infrastruktur berkelanjutan dan hilirisasi pertambangan.
Jiwasraya
Asuransi Jiwasraya tengah melego anak usaha, Jiwasraya Putra kepada investor dan diharapkan rampung tahun depan. Setidaknya ada lima investor yang berniat masuk baik dari dalam maupun luar negeri.
“Jadi kami berharap hasil penjualan Jiwasraya Putra ke investor Rp3 triliun. Akan dicari investor itu,” kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada Kontan.co.id (27/12).
Dari dokumen Rapat Dengar Pendapat DPR dan Manajemen Jiwasraya Kamis (7/11) terkuak bagaimana skema bisnis dan kepemilikan saham Jiwasraya Putra. Dari dokumen tersebut tertera bahwa skema ini dapat menghimpun dana segar Rp5 triliun untuk memperbaiki likuiditas dan solvabilitas Jiwasraya.
Di hadapan anggota dewan, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjelaskan Jiwasraya Putra akan bergerak dalam bisnis baru melalui kerjasama dan ekosistem Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga layak untuk dibeli investor.
Kementerian Keuangan
Mulai tahun 2020, Kementerian Keuangan akan mengenakan pajak bagi impor barang online seharga US$3 atau setara Rp42.000 dengan kurs Rp14.000.
Kementerian Keuangan akan memungut bea masuk 7,5 persen untuk impor barang kiriman yang bernilai minimal US$ 3 atau Rp 42.000 dengan asumsi kurs Rp 14.000 per dolar AS. Sebelumnya, bea masuk 7,5 persen berlaku untuk nilai impor barang kiriman paling kecil US$75 atau Rp1,05 juta.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan, revisi batas harga itu dilakukan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri. "Ini menjawab tuntutan pengusaha dan juga masyarakat umum, bahwa pemerintah harus melakukan perlindungan kepada pengusaha dalam negeri yang produksi barang-barang yang head to head (beradu) dengan barang kiriman," tegas Heru, Senin (23/12).
Merujuk data Bea Cukai, mayoritas impor barang kiriman yang tercatat dalam dokumen pengiriman barang dengan nilai di bawah US$75 yaitu sekitar 98,65 persen. Dari sisi nilai, barang-barang yang bebas bea masuk itu mendominasi 83,88 persen.
Selain itu, Kemenkeu juga merevisi ketentuan mengenai pengenaan pajak dalam rangka impor. Sebelumnya, impor barang kiriman dikenakan bea masuk 7,5 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dan PPh sebesar hingga 10 persen.
Dalam ketentuan baru, pemerintah cuma akan mengenakan bea masuk 7,5 persen dan PPN 10 persen. "Jadi total bea dan pajak dalam rangka impor yang dikenakan turun dari 27,5 persen hingga 37,5 persen menjadi 17,5 persen," ujarnya.
Pengecualian ketentuan berlaku untuk produk tas, sepatu, dan tekstil. Dalam hal ini, impor barang kiriman produk-produk tersebut dikenakan bea masuk, PPN, dan PPh normal demi melindungi produsen lokal. "Bea masuk berkisar 15-20 persen untuk tas, sepatu 25-30 persen, tekstil 15,25 persen (dari nilai barang). PPNnya sama 10 persen dan PPh 7,5 persen sampai 10 persen," ujarnya seperti dikutip Kontan.co.id
(*)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.