BeritaArrow iconReksa DanaArrow iconArtikel

Berita Hari Ini: Blokir Rekening Ganggu Asuransi Jiwa, Obligasi Pegadaian Rp10 T

Bareksa14 Februari 2020
Tags:
Berita Hari Ini: Blokir Rekening Ganggu Asuransi Jiwa, Obligasi Pegadaian Rp10 T
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj)

Wanaartha Life dikabarkan gagal bayar, Kresna Life tak bisa dicairkan, Batavia PAM belum terdampak, dua strategi OJK

Bareksa.com - Berikut adalah intisari perkembangan penting di isu ekonomi, pasar modal dan aksi korporasi, yang disarikan dari media dan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat, 14 Februari 2020 :

Asuransi Jiwa

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melihat pemblokiran rekening efek oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengganggu industri asuransi jiwa.Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu mengatakan pemblokiran ini akan memukul perusahaan yang rekening efeknya terblokir.

Promo Terbaru di Bareksa

"Asuransi jiwa kan banyak menempatkan dananya di saham, reksadana, MTN, obligasi, itu semua di pasar modal. Kalau itu diblokir, saat terjadi klaim satu dua, masih bisa dibayar, kalau sudah lebih dari itu, katakanlah jatuh tempo atau kontrak abis, itu akan ganggu. Perusahaan bisa collapse (runtuh)," ujar Togar kepada Kontan.co.id (13/2/2020).

Menurut dia, lebih jauh dampak ini akan membuat pemegang polis tidak memiliki kepastian. Kendati demikian, AAJI menghormati proses hukum yang ada. Lantaran Kejagung memiliki hak itu dan dilindungi Undang-undang. "Usulan kami, verifikasi akun itu harus cepat, kalau udah ditelaah, diverifikasi, dan tidak ada kaitannya segera di lepas pemblokiran. Kalau begini timbulkan ketidakpastian, kalau ini perusahaan asing, investasi yang diinginkan pemerintah bisa dipertanyakan," papar Togar.

Togar mengingatkan pada akhirnya masyarakat pemegang polis yang akan dirugikan. Ia meminta Kejagung memperhatikan pemegang polis yang membutuhkan dana lalu mengajukan klaim. "Bila ada yang butuh dana dan tidak bisa dicairkan, mereka harus cari dana lain. Pinjaman yang berbunga, katakanlah rentenir. Ini yang harus dilihat Kejagung," jelas Togar.

PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance)

Kecemasan menggelayuti hati para nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance). Dana investasi mereka pada dua produk Kresna Life, yakni Protecto Investa Kresna dan Kresna Link Investa (K-LITA), sejak 11 Februari 2020 tidak bisa dicairkan.

Oleh Kresna Life, investasi nasabah pada kedua produk tersebut diperpanjang alias di-roll over selama enam bulan. Sumber KONTAN menyebutkan, berdasarkan uraian manajemen, kedua produk tersebut sudah mengumpulkan dana nasabah mendekati Rp8 triliun. Jumlah dana yang terkumpul tersebut terbilang fantastis. Sebab, berdasarkan laporan keuangan Kresna Life yang KONTAN peroleh, total aset perusahaan ini hingga 31 Desember 2019 berjumlah Rp8,01 triliun.

Kepada KONTAN, sang sumber mengaku sebagai salah satu pimpinan cabang Kresna Life. Dia menceritakan bahwa seluruh kepala cabang Kresna Life telah diundang rapat ke kantor pusat oleh manajemen, terkait sosialisasi rencana roll over. Secara bergiliran, para kepala cabang itu mendapat pengarahan dari manajemen Kresna Life, terhitung mulai tanggal 7 hingga 11 Februari.

Seperti ditirukan sumber KONTAN, manajemen Kresna Life mengatakan kondisi perusahaan sampai saat ini baik-baik saja. Namun masalah timbul karena para nasabah mulai panik efek kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) bisa merembet ke perusahaan asuransi lainnya. Manajemen Kresna Life kepada para kepala cabang menegaskan, perusahaan ini tidak tersangkut sama sekali dengan kasus Jiwasraya.

Sang sumber menambahkan, dirinya sudah menjual produk Protecto Investa Kresna dan K-LITA masing-masing sejak tahun 2017 dan 2018. Puluhan nasabah berhasil dia rekrut dan mengumpulkan dana hingga puluhan miliar rupiah. Kedua produk tersebut menjanjikan imbal hasil pasti (fixed return) berkisar 7 persen hingga 9 persen per tahun. Lewat setoran investasi minimal Rp50 juta, selain imbal hasil tetap nasabah juga mendapatkan pertanggungan asuransi jiwa bernilai maksimal Rp2 miliar.

Sejak awal menjual produk tersebut, sang sumber menyatakan tidak pernah terjadi gagal dan telat membayar bunga dan pokok investasi. Saat ini, sumber KONTAN masih meyakini Kresna Life bisa menyelesaikan kewajibannya. "Perusahaan ini sehat, cuma terdampak sentimen negatif maraknya kasus Jiwasraya," imbuh sang sumber. Terlebih lagi, selama periode roll over, nasabah akan tetap diberikan bunga sesuai kontrak.

Sumber KONTAN menambahkan, kedua produk asuransi Kresna Life itu banyak menempatkan dana di reksadana besutan PT Kresna Asset Management. Selain itu, portofolio kedua produk asuransi juga berisikan saham-saham Grup Kresna seperti saham PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS), dan PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk (DIVA).

Michael Steven sebagai pendiri Grup Kresna dan juga pemegang saham Kresna Life maupun manajemen perusahaan belum memberikan konfirmasi mengenai informasi ini.

Batavia Prosperindo Asset Management

Keputusan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) untuk memblokir sejumlah rekening efek anggota bursa, sebagai upaya penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya belum memberikan dampak berarti bagi kinerja industri reksadana saat ini.

Beberapa Manajer Investasi (MI) mengungkapkan kinerja bisnisnya masih berjalan normal dengan kondisi likuiditas yang masih memadai. Salah satunya, Direktur Batavia Prosperindo Asset Management (BPAM) Yulius Manto yang masih mencatatkan kinerja positif di Januari 2020.

"AB hanya sebagai perantara dan secara terus menerus kami me-review kinerja masing-masing AB yang memiliki kerjasama dengan kami," kata Yulius kepada Kontan, Kamis (13/2/2020).

Hal ini tercermin dari kinerja BPAM sepanjang Januari 2020 masih mencatatkan pertumbuhan likuiditas lewat perolehan dana kelolaannya (AUM). Dia menegaskan bahwa sepanjang bulan lalu BPAM masih mencatatkan net inflow baik dari institusi maupun ritel melalui agen penjual.

Yulius mengungkapkan hampir seluruh lini bisnis BPAM masih mencatatkan kenaikan di bulan lalu. Di mana, total dana kelolaan perusahaan naik sekitar Rp800 miliar menjadi Rp49,9 triliun di akhir Januari lalu. Kenaikan ditopang kinerja reksadana pasar uang, RD Batavia Dana Saham dan Batavia Dana Saham Optimal serta reksadana pendapatan tetap Batavia.

Senior Vice President Recapital Asset Management Rio Ariansyah juga mengkonfirmaasi hal serupa. "Pemblokiran rekening saat ini tidak berdampak apa-apa bagi kami," ujarnya.Rio menjelaskan bahwa hanya beberapa sekuritas saja yang memiliki kaitan dengan AB yang diblokir Kejagung. Selain itu, dia menekankan bahwa tidak semua sekuritas terkait dengan transaksi bermasalah tersebut.

PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life)

PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau dikenal sebagai Wanaartha Life dikabarkan mulai mengalami gagal bayar karena terseret penyidikan Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Seorang sumber CNBC Indonesia mengatakan para nasabah tidak bisa melakukan pencairan klaim yang telah jatuh tempo. Sebaliknya, Wanaartha Life malah menawarkan perpanjangan polis setidaknya 6 bulan.

Direktur Utama Wanaartha Life Yanes Y Matulatuwa mengaku belum bisa memberikan konfirmasi mengenai hal tersebut. "Maaf. Saya belum bisa kasih konfirmasi. Terima kasih," ujar Yanes lewat pesan singkat kepada CNBC Indonesia (13/2/2020).

Meski demikian, beredar surat dari Wanartha kepada para pemegang polis yang mengakui "Telah timbul kejadian di luar kendali kami (Wanaartha Life) yang menyebabkan keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban klaim asuransi yang telah jatuh tempo."

Dalam surat tersebut dinyatakan kejadian gagal bayar ini berawal dari pemblokiran rekening efek milik Wanaartha Life oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemudian manajemen Wanaartha melakukan klarifikasi kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pemblokiran rekening saham tersebut.

Namun, pembukaan rekening tersebut memerlukan klarifikasi kepada Kejagung. Alhasil Direktur Keuangan Wanaartha Life Daniel Halim diperiksa Kejagung terkait dengan rekening saham yang diblokir serta keterkaitan dengan kasus Jiwasraya. Akibatnya pemblokiran rekening saham tersebut, Wanaartha Life tak bisa menjual portfolio efek yang dimiliki dan berujung gagal bayar.

Dalam surat tersebut, Wanaartha Life juga berjanji akan membayar klaim asuransi yang telah jatuh tempo, setelah 14 hari pasca pembukaan rekening efek yang diblokir.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan dua peraturan baru bagi industri keuangan non bank atau IKNB agar kasus gagal bayar seperti yang menimpa PT Asuransi Jiwa Jiwasraya (Persero) tidak terulang. Dua rancangan beleid ini terkait terkait tingkat kesehatan (TKs) perusahaan serta manajemen risiko.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK, Aristiadi menurutkan untuk POJK TKs, draf aturan telah masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Rancangan ini telah dikaji mendalam oleh otoritas sejak awal 2019. Dalam regulasi anyar ini, perusahaan di sektor IKNB dalam dibagi ke dalam lima tingkat. Rinciannya tingkat satu sebagai yang paling sehat dan tingkat lima paling tidak sehat.

Dengan pengaturan ini akan terlihat gejala perusahaan yang mengalami penurunan kinerja. Otoritas akan melakukan antisipasi sehingga pemburukan tidak membesar "TKS akan melengkapi POJK 71/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, base-nya dari situ. Insya Allah terbit tahun ini, rencananya TKS itu akhir tahun sudah menjadi asesmen untuk laporan keuangan, jadi kami terapkan untuk posisi 31 Desember 2020," ujar Aristiadi dilansir Bisnis.com.

Beleid kedua menyangkut evaluasi bobot risiko dari setiap perusahaan asuransi. Menurutnya, otoritas akan memberlakukan ketentuan yang sama bagi seluruh perusahaan asuransi. Tidak dibedakan berdasarkan tingkat modal dimiliki. Pembedaan akan ditentukan berdasarkan eksposur aktiva dan pasiva. "Yang membedakannya nanti eksposur dari sisi pasiva dan aktiva. Kan kalau di sisi aktiva investasinya pada apa saja, kan beda-beda tuh, ada yang SBN-nya 30 persen atau 40 persen, akan dievaluasi kembali," ujar dia.

Meski begitu ia belum dapat memastikan kapan tepatnya kedua aturan tersebut akan terbit. Namun, menurutnya, otoritas berharap agar kedua POJK tersebut dapat segera terbit dan diimplementasikan untuk mendorong percepatan reformasi IKNB.

PT Pegadaian (Persero)

PT Pegadaian (Persero) berencana menerbitkan obligasi Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) IV pada 2020 dengan total Rp10 triliun selama 2 tahun. Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Ninis Kesuma Adriani mengatakan pihaknya sedang mengurus perizinan terkait penerbitan obligasi ke Otoritas Jasa Keuangan.

"Kami sedang proses untuk obligasi, obligasi kami pinginnya punya izin ke penerbitan obligasi berkelanjutan dan surat berharga lainnya dengan total Rp10 triliun selama 2 tahun," kata Ninis di Jakarta (13/2/2020) dilansir Kompas.com.

Adapun saat ini, Ninis mengaku telah menunjuk 5 underwriter yakni Bahana Sekuritas, BNI Sekuritas, Danareksa Sekuritas, IndoPremier Sekuritas, dan Mandiri Sekuritas. Dia mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada sekuritas tersebut terkait penerbitan waktu penerbitan obligasi pada 2020 ini. Sekaligus menentukan penerbitan bakal dilakukan berapa tahap.

"Karena kami mau lihat nanti di market lagi crowded banget atau enggak. Kalau bunganya enggak bagus, ya enggak kita ambil. Kami akan bicara dengan underwriter kami, mungkin awal triwulan II itu bisa kurang lebih bisa Rp4 triliun," ujar Ninis.

Ninis menuturkan, pihaknya bakal kembali memasukkan beberapa dokumen ke OJK dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) usai menandatanganinya pekan depan. "Terus proses ke OJK (saja) konfirmasi sampai 5 kali. Pokoknya kita ekspektasi dananya masuk bulan April," pungkasnya.

(*)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,96

Up0,58%
Up4,31%
Up7,57%
Up8,73%
Up19,20%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.094,08

Up0,44%
Up4,48%
Up7,05%
Up7,51%
Up2,61%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,18

Up0,60%
Up3,97%
Up7,04%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,13

Up0,53%
Up3,89%
Up6,64%
Up7,38%
Up16,99%
Up40,43%

Insight Renewable Energy Fund

2.269,81

Up0,81%
Up3,87%
Up6,51%
Up7,19%
Up20,23%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua