BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Forex Ilegal Merajalela, Pilih Investasi yang Legal dan Logis

Bareksa03 Desember 2019
Tags:
Forex Ilegal Merajalela, Pilih Investasi yang Legal dan Logis
Petugas menata uang Dolar AS di Cash Pooling Bank Mandiri, Jakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama.

Per November 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan 164 forex ilegal

Bareksa.com – Kegiatan investasi tanpa izin atau ilegal seperti tidak ada habisnya. Tengok saja jumlah kegiatan usaha yang dihentikan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi per November 2019.

Satgas Waspada Investasi menghentikan 182 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 182 entitas tersebut di antaranya 164 perdagangan forex tanpa izin, 8 investasi money game, 2 equity crowdfunding ilegal, 2 multi level marketing tanpa izin, 1 perdagangan kebun kurma, 1 investasi properti, 1 penawaran investasi tabungan, 1 penawaran umrah, 1 investasi cryptocurrency tanpa izin, dan 1 koperasi tanpa izin.

Promo Terbaru di Bareksa

Ketua SWI Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa kegiatan 182 entitas ini berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

“Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 444 entitas,” kata Tongam, Selasa (3/12/2019).

Daftar Entitas Yang Dihentikan Satgas Waspada Investasi Nopember 2019

Illustration

Illustration

Illustration

Dari temuan Satgas Waspada Investasi, terlihat bagaimana forex ilegal merajalela. Sejatinya, kegiatan trading forex harus mendapat izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Bapebbti merupakan lembaga resmi pemerintah yang beroperasi di bawah Kementrian Perdagangan RI. Bappebti juga terhubung dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementrian Kominfo, dan lembaga-lembaga hukum seperti Polri.

Izin resmi dari Bapebbti menjadi syarat wajib bagi sebuah broker forex untuk beroperasi secara legal di Indonesia. Setiap trader yang berminat trading di broker resmi dan teregulasi akan mencari broker yang sudah mendapat regulasi Bapebbti. Apabila suatu broker forex belum mendapatkan ijin dari Bapebbti, maka legalitasnya patut dipertanyakan.

Sementara Forex atau Foreign Exchange adalah transaksi yang terjadi dengan melakukan jual-beli mata uang asing, untuk mendapatkan keuntungan dengan memprediksi apakah nilai tukar akan naik atau turun.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika masyarakat ingin menggunakan layanan fintech lending ataupun menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, diharapkan dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau [email protected].

(AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,58%
Up4,31%
Up7,57%
Up8,73%
Up19,20%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,44%
Up4,48%
Up7,05%
Up7,51%
Up2,61%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,97%
Up7,04%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,13

Up0,53%
Up3,89%
Up6,64%
Up7,38%
Up16,99%
Up40,43%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,87%
Up6,51%
Up7,19%
Up20,23%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua