BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Lampaui Pertumbuhan Industri, AUM Reksadana Syariah Melonjak 58 Persen YTD

Bareksa30 November 2019
Tags:
Lampaui Pertumbuhan Industri,  AUM Reksadana Syariah Melonjak 58 Persen YTD
Ilustrasi menabung investasi syariah dalam reksadana saham obligasi surat berharga sukuk yang digambarkan dengan tumpukan koin, tasbih dan kaca pembesar.

Pangsa pasar reksadana syariah menembus angka 10 persen dari industri per Oktober 2019

Bareksa.com - Dana kelolaan reksadana syariah melonjak tajam, melampaui pertumbuhan industri sepanjang tahun berjalan. Hingga Oktober 2019, pangsa pasar reksadana syariah pun menembus angka 10 persen dari industri.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diolah Bareksa, hingga Oktober 2019, pangsa pasar reksadana syariah setara dengan 10,45 persen dari sisi dana kelolaan alias asset under management (AUM).

Mengacu data Bareksa Mutual Fund Industry, Data Market – Monthly Report October 2019, AUM reksadana syariah mencapai Rp57,84 triliun atau naik 58,77 persen persen sepanjang tahun berjalan (year to date/YTD). Sementara itu, industri reksadana secara umum punya AUM Rp553,2 triliun atau hanya naik 9,19 persen secara YTD.

Promo Terbaru di Bareksa

Grafik Perkembangan AUM Reksadana Syariah

Illustration

Sumber: Bareksa Mutual Fund Industry October 2019

Per Oktober 2019, terdapat 227 produk reksadana syariah dalam industri. Perlu diketahui, data reksadana ini tidak memasukkan Reksadana Penyertaan Terbatas, Kontrak Pengelolaan Dana, DIRE, dan KIK/EBA.

Reksadana syariah adalah reksadana yang hanya dapat berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah, dan tentunya masih terikat dengan batasan investasi yang ditetapkan oleh OJK.

Untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, reksadana syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah ("DPS") yang tugasnya adalah mengawasi, memberikan nasihat, memberikan pertimbangan pemanfaatan dana sosial, serta edukasi, promosi dan pengembangan produk.

Jika dalam pengelolaan Reksa Dana syariah masih terkandung unsur non halal, maka manajer investasi harus melakukan pemurnian (cleansing) portofolio yaitu melakukan penyisihan atas pendapatan dari pendapatan yang diterima yang masih mengandung unsur non halal. Hasil dari purifikasi ini kemudian digunakan sebagai dana sosial untuk kemaslahatan umat sesuai persetujuan DPS.

Meskipun didasarkan pada azas yang dipegang oleh umat Muslim, reksadana jenis syariah tidak terbatas pada investor beragama tertentu saja. Akan tetapi, layaknya makanan berlabel halal, semua orang dengan keyakinan apapun bisa memakannya.

***

Ingin berinvestasi di reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua