Kalau Reksadana Dibubarkan, Bagaimana Nasib Uang Investor?
Proses likuidasi reksadana diatur dalam peraturan OJK nomor 23 tahun 2016
Proses likuidasi reksadana diatur dalam peraturan OJK nomor 23 tahun 2016
Bareksa.com – Dalam kasus tertentu, instrumen reksadana yang ditawarkan kepada publik bisa saja terkena likuidasi, alias dibubarkan. Bagi yang belum mengerti, hal ini membuat sebagian investor takut uang mereka hilang.
Untuk Anda para investor reksadana yang pernah melihat pengumuman likuidiasi reksadana di media massa, Anda tidak perlu khawatir karena ini adalah prosedur yang wajar. Sebab, prosedur ini secara lengkap diatur pada peraturan OJK nomor 23 tahun 2016 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Misalnya saja pada Kamis, 8 Agustus 2019 lalu, pada website Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ada pengumuman penutupan reksadana Terproteksi Simas Gemilang 5 di S-INVEST.
Promo Terbaru di Bareksa
Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa penutupan reksadana Terproteksi Simas Gemilang 5 di S-INVEST efektif sejak 8 Agustus 2019. Disampaikan, penutupan ini berdasarkan permohonan dari Bank Kustodian yakni PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Surat Pengumuman Penutupan Reksadana
Sumber: KSEI
Mengapa reksadana bisa dibubarkan?
Pada peraturan OJK nomor 23 tahun 2016 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, terdapat penjelasan tentang pembubaran dan likuidasi reksadana.
Dalam peraturan tersebut ada ketentuan bahwa minimal dana kelolaan atau asset under management (AUM) dari suatu reksadana adalah Rp10 miliar. Apabila dalam kurun waktu 120 hari bursa secara berturut-turut dana kelolaan reksadana tidak sampai Rp10 miliar, maka reksadana tersebut wajib dibubarkan.
Kemudian, dalam contoh ini ada reksadana terproteksi yang memang sengaja dibubarkan, meskipun dana kelolaan masih di atas minimum. Jenis reksadana terproteksi, yang memberikan jaminan atau proteksi atas investasi awal, biasanya dibubarkan karena instrumen obligasi yang terdapat dalam reksadana tersebut telah jatuh tempo.
Sebagai informasi, reksadana terproteksi merupakan reksa dana dengan strategi investasi pasif. Artinya reksadana tidak secara aktif melakukan transaksi jual beli, tetapi dengan cara buy and hold membeli instrumen tertentu, yang umumnya obligasi.
Reksadana terproteksi akan memegang obligasi hingga jatuh tempo. Pada saat obligasi jatuh tempo, serta seluruh hasil pembayaran diberikan kepada pemegang obligasi, maka reksadana tersebut juga akan dibubarkan. Baca artikel tentang reksadana dan jatuh tempo di sini.
Apa yang dimaksud dengan dibubarkan?
Adapun maksud dari reksadana tersebut dibubarkan adalah aset di dalamnya harus segera dilikuidasi (dicairkan). Kemudian, dibagikan kepada pemegang unit penyertaan reksadana (investor) secara proposional dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada saat likuidasi selesai dilakukan.
Investor akan menerima hasil likuidasi reksadana tersebut paling lambat 7 hari bursa sejak likuidasi reksadana selesai. Sebelum pembubaran reksadana, Manajer Investasi selaku pengelola investasi pun wajib mengumumkannya kepada para investor pada sedikitnya satu media surat kabar harian nasional paling lambat dua hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu batas minimal dana kelolaan.
Informasi mengenai pembubaran dan likuidasi reksadana ini juga tercantum pada prospektus reksadana yang menjadi dokumen pedoman pertimbangan investor sebelum membeli reksadana.
Dengan adanya peraturan dan pengawasan dari OJK, tentunya reksadana merupakan produk resmi yang memiliki legalitas hukum.
Bagaimana nasib uang investor?
Dana yang ada pada reksadana pun secara aman disimpan pada Bank Kustodian atau bank umum yang mendapatkan izin untuk melakukan fungsi kustodian (penyimpanan) dari OJK.
Oleh karena itu, investor tidak perlu khawatir jika uangnya akan disalahgunakan atau dibawa kabur oleh perusahaan pengelola investasi (manajer investasi) ataupun Agen Penjual Reksadana (APERD) tempat kita membeli reksadana.
Risiko pada setiap investasi khususnya reksadana memang tidak dapat dihindari, tetapi hal ini dapat kita minimalisir dengan memilih produk reksadana yang dikelola oleh Manajer Investasi profesional. Oleh karena itu perlu mengetahui track record (rekam jejak secara historis) dari kinerja reksadana dan manajer investasi yang mengelolanya.
(KA01/hm)
***
Ingin berinvestasi di reksadana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,96 | 0,58% | 4,31% | 7,57% | 8,73% | 19,20% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.094,08 | 0,44% | 4,48% | 7,05% | 7,51% | 2,61% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,18 | 0,60% | 3,97% | 7,04% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,13 | 0,53% | 3,89% | 6,64% | 7,38% | 16,99% | 40,43% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.269,81 | 0,81% | 3,87% | 6,51% | 7,19% | 20,23% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.