BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Apa Itu Sukuk Tabungan?

Bareksa29 Juli 2019
Tags:
Apa Itu Sukuk Tabungan?
Ilustrasi investor syariah wanita berhijab duduk sambil memegang gadget tablet tersenyum membayangkan hasil menabung investasi reksadana saham surat berharga negara sukuk syariah dengan transaksi online.

Bila kita membeli sukuk, artinya kita membeli aset negara

Bareksa.com - Sukuk Tabungan adalah satu jenis surat berharga negara (SBN) untuk masyarakat ritel. Sukuk adalah bukti kepemilikan sebagian aset negara yang disewakan kepada pemerintah dan bukan surat utang.

Bila kita membeli sukuk, artinya kita membeli aset negara. Aset ini kemudian akan kita sewakan kembali kepada pemerintah hingga saat jatuh tempo, atau masa berlakunya habis. Pada saat jatuh tempo, pemerintah akan mengembalikan uang pokok kita secara utuh dan aset negara pun kita kembalikan.

Sukuk Tabungan (ST), sesuai dengan namanya, memiliki sifat yang mirip dengan tabungan atau deposito bank tetapi memiliki sejumlah keunggulan. Sukuk Tabungan memiliki jangka waktu atau masa berlaku dua tahun.

Promo Terbaru di Bareksa

ST ditawarkan untuk masyarakat ritel seperti kita, yang memiliki modal terbatas. Maka dari itu, nilai minimal pemesanan ST juga sangat terjangkau, mulai dari Rp1 juta (1 unit) dengan kelipatan Rp1 juta hingga Rp3 miliar (3000 unit) per orang selama masa penawaran.

Bagi investor yang memegang prinsip-prinsip Islami, investasi Sukuk Tabungan bisa menjadi pilihan karena bebas dari unsur riba (bunga), maysir (judi) dan gharar (ketidakpastian). Segala informasi tentang struktur, keuntungan, dan tanggal jatuh tempo sukuk dapat dibaca dalam memorandum informasi yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

Keuntungan Sukuk

Sukuk bisa menjadi alternatif investasi bagi masyarakat karena menawarkan imbal hasil. Keuntungan atau imbal hasil yang diberikan adalah berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip syariah Islam yang tidak mengandung unsur riba.

Imbal hasil sukuk ini juga akan dibayarkan secara rutin tiap bulan dan nilai pokok modal kita akan dibayarkan pada saat jatuh tempo yakni setelah dua tahun.

Imbalan ini akan dikenakan pajak penghasilan oleh pemerintah sebesar 15 persen. Potongan pajak ini lebih kecil daripada pajak deposito yang sebesar 20 persen.

Tidak perlu takut uang kita akan hilang setelah jatuh tempo, karena pembayaran uang pokok dan imbal hasil bulanan dijamin 100 persen oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Lantas setelah kita membeli Sukuk Tabungan, uang kita akan digunakan untuk apa oleh pemerintah?

Pemerintah akan menggunakan dana hasil penerbitan sukuk ini untuk pembangunan yang telah dirancang dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini tertuang secara resmi dalam memorandum informasi, yaitu berkas resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Untuk tahun 2019, alokasi pembiayaan proyek sukuk tahun akan ditujukan bagi tujuh kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), serta Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Kemudian, Kementerian Keuangan juga menjelaskan bahwa penggunaan dana dari penerbitan sukuk akan berfokus pada pendidikan. Contoh sejumlah proyek terkait pendidikan yang dibiayai oleh sukuk, seperti tertera dalam APBN, termasuk 41 pembangunan sarana dan fasilitas gedung Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negara (PTKIN) dan 125 madrasah di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama senilai Rp2,02 triliun, dan 7 proyek pembangunan gedung perguruan tinggi di Kementerian Ristekdikti senilai Rp498,08 miliar.

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

Dalam waktu dekat ini, pemerintah akan menawarkan Sukuk Tabungan seri ST005. Meski masa penawaran belum dibuka, kita sudah bisa mendaftar terlebih dahulu untuk memesan ST005 di Bareksa.

Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi ST005? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.

Bagi yang sudah pernah membeli SBR atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan ST005.

Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.

Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli ST005? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua