BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Apakah Reksadana Mengandung Riba? Ini Beda Reksadana Syariah dan Konvensional

14 Maret 2019
Tags:
Apakah Reksadana Mengandung Riba? Ini Beda Reksadana Syariah dan Konvensional
ilustrasi investor syariah pria memegang tasbih

Reksadana syariah hanya dapat berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah

Bareksa.com - Dalam kaidah pengelolaan reksadana, terdapat dua metode yang digunakan oleh manajer investasi untuk pemilihan instrumen investasinya; yaitu secara konvensional dan secara syariah.

Reksadana konvensional adalah reksadana yang dapat berinvestasi di semua jenis efek keuangan; seperti saham, obligasi, dan deposito; dengan batasan-batasan investasi sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan ("OJK").

Sementara itu, reksadana syariah adalah reksadana yang hanya dapat berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah, dan tentunya masih terikat dengan batasan investasi yang ditetapkan oleh OJK.

Promo Terbaru di Bareksa

Efek yang dapat dikategorikan sebagai Efek bersifat syariah adalah :

1. Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia

2. Efek yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar

3. Sukuk yang diterbitkan oleh emiten termasuk obligasi syariah yang telah diterbitkan oleh emiten sebelum ditetapkannya peraturan ini.

4. Saham dalam portofilo reksadana syariah

5. Unit penyertaan kontrak investasi kolektif reksadana syariah

6. Efek beragun aset syariah

7. Efek berupa saham, termasuk hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) syariah dan waran syariah, yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, sepanjang emiten atau perusahaan publik tersebut :

a. Tidak melakukan kegiatan usaha perjudian, jasa keuangan ribawi, barang haram dan mudarat, tidak melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh DSN-MUI

b. Memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut :
- Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen (empat puluh lima persen)
- Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen (sepuluh persen)

8. Efek syariah yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional di mana pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya

9. Efek syariah lainnya.

Dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi tersebut, maka masing-masing reksadana syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah ("DPS") yang tugasnya adalah mengawasi, memberikan nasihat, memberikan pertimbangan pemanfaatan dana sosial, serta edukasi, promosi dan pengembangan produk.

Jika dalam pengelolaan Reksa Dana syariah masih terkandung unsur non halal, maka manajer investasi harus melakukan pemurnian portofolio yaitu melakukan penyisihan atas pendapatan dari pendapatan yang diterima yang masih mengandung unsur non halal. Hasil dari purifikasi ini kemudian digunakan sebagai dana sosial untuk kemaslahatan umat sesuai persetujuan DPS.

Kesalahpahaman yang banyak terjadi di kalangan investor pemula adalah bahwa reksadana syariah hanya dapat dibeli dan/atau sesuai bagi penganut agama tertentu.

Tentunya ini bukanlah pemahaman yang benar, karena seluruh kalangan masyarakat Indonesia dapat berinvestasi ke reksadana syariah.

Manfaat yang dapat diterima oleh investor dalam reksadana syariah adalah:

1. Pengelolaan yang profesional
2. Transparansi informasi
3. Potensi pertumbuhan nilai investasi
4. Pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah
5. Diversifikasi investasi

Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional

Illustration
Sumber : OJK

Karakteristik Reksadana Syariah

1. Terjangkau unit penyertaannya, rata-rata dapat dibeli minimal Rp100.000
2. Diversifikasi investasi, reksadana syariah kumpulan berbagai efek, sehingga memperkecil risiko investasi jika kinerja salah satu efek mengalami penurunan
3. Kemudahan berinvestasi, investor tidak perlu melakukan analisis mendalam karena dikelola oleh MI
4. Efisensi biaya dan waktu. Biaya investasi di reksadana syariah relatif rendah dan investor tidak perlu memantau karena sudah dilakukan MI
5. Hasil optimal. Imbal hasil investasi (return) sesuai dengan jangka waktu dan jenis reksadana syariah yang diinginkan.
6. Likuiditas terjamin. Pencairan dana investasi dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan cara menjual unit penyertaan yang dimiliki
7. Legalitas terjamin. Produk reksadana syariah diawasi oleh OJK dan dikelola oleh MI yang memperoleh izin dari OJK
8, Sesuai prinsip syariah. Investasi di reksadana syariah telah mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan aspek kesyariahannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

Jenis-jenis Reksadana Syariah

1. Reksadana syariah pasar uang
2. Reksadana syariah pendapatan tetap
3. Reksadana syariah saham
4. Reksadana syariah campuran
5. Reksadana syariah terproteksi
6. Reksadana syariah indeks
7. Reksadana syariah berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (ETF)
8. Reksadana syariah berbentuk KIK penyertaan terbatas
9. Reksadana syariah berbasis efek syariah luar negeri
10. Reksadana syariah berbasis sukuk

Tertarik berinvestasi yang halal dan bebas riba di reksadana syariah? Di marketplace reksadana online Bareksa, terdapat 33 produk reksadana syariah dari empat jenis, yakni pasar uang, pendapatan tetap, campuran, hingga saham.

Dalam 1 tahun terakhir (per 13 Maret 2019) top 10 reksadana syariah di Bareksa berhasil mencetak return hingga 13,73 persen.

Selengkapnya sebagaimana dalam tabel berikut :

Illustration
Sumber : Bareksa

Posisi tiga besar reksadana sayariah berdasarkan return 1 tahun terakhir adalah reksadana saham Simas Syariah Unggulan (13,73 persen), reksadana pasar uang Bahana Likuid Syariah (5,59 persen), dan Majoris Pasar Uang Syariah Indonesia (5,16 persen).

Reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.

Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

Untuk mempelajari lebih lanjut soal menabung di reksadana, baca ini : Tips Menabung di Reksadana Agar Tujuan Investasi Dapat Tercapai

(KA02/AM)

***

Ingin berinvestasi di reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua