BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

IAI : Belajar Kasus SNP Finance, Penanggung Jawab Laporan Keuangan Harus Diatur

02 Oktober 2018
Tags:
IAI : Belajar Kasus SNP Finance, Penanggung Jawab Laporan Keuangan Harus Diatur
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) didampingi Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (tengah) saat rilis kasus penipuan terhadap 14 bank oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance dengan kerugian ditaksir Rp14 Triliun di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/9) (ANTARA FOTO/SIGID)

Jumlah akuntan profesional yang menjadi anggota IAI dan memiliki sertifikat CA hanya berkisar 20 ribuan Akuntan

Bareksa.com - Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menilai kredibilitas kualitas pelaporan keuangan Indonesia dapat terancam jika regulator tidak segera mengatur penanggung jawab laporan keuangan. Pasalnya, belajar dari kasus-kasus kecurangan keuangan yang terjadi di indutri keuangan akhir-akhir ini, salah satu penyebabnya adalah karena penanggung jawab laporan keuangan, khususnya industri keuangan dan pasar modal, belum diwajibkan bersertifikasi Chartered Accountant (CA) dan menjadi anggota IAI.

Direktur Eksekutif IAI, Elly Zarni Husin, mengatakan saat ini, jumlah akuntan profesional yang menjadi anggota IAI dan memiliki sertifikat CA hanya berkisar 20 ribuan Akuntan. Padahal entitas yang menyusun laporan keuangan di Indonesia jumlahnya mencapai hampir 3 juta perusahaan jika menggunakan data perusahaan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Perpajakan per Februari 2017.

Artinya, sangat banyak perusahaan yang mengandalkan penyusunan laporan keuangannya kepada individu yang bukan merupakan akuntan profesional.

Promo Terbaru di Bareksa

“Pemerintah telah mengatur adanya kewajiban entitas menyusun laporan keuangan, dan dengan tegas memberikan sanksi bagi entitas yang tidak membuat atau terlambat menyampaikan laporan tahunannya. Namun pemerintah tidak mengatur pembuatan laporan keuangan tersebut harus dilakukan oleh individu yang kompeten, yaitu seorang akuntan profesional,” ujar dia berdasarkan keterangan tertulis yang diterima pada Senin, (1/10/18).

Seseorang berhak menyandang sebutan Akuntan Profesional pemegang sertifikat CA, setelah diuji kompetensinya oleh IAI. Seorang CA juga harus memenuhi persyaratan pengalaman kerja di bidang akuntansi. Dengan menjadi anggota IAI, seorang akuntan profesional akan dipantau kewajibannya untuk selalu menjaga kompetensinya melalui kegiatan pendidikan profesional berkelanjutan, wajib mematuhi kode etik dan standar profesi, serta diberikan sanksi jika melakukan pelanggaran atas kode etik dan standar profesinya.

“Apabila penanggung jawab penyusunan laporan keuangan telah memiliki sertifikat CA dan menjadi anggota IAI, maka pengawasan dan pembinaan Akuntan Profesional dilakukan oleh IAI,” kata dia.

IAI mengkhawatirkan kualitas laporan keuangan yang disusun oleh orang yang tidak mengerti standar akuntansi keuangan, tidak mengerti update akuntansi, hingga tidak mengenal kode etik yang harus dimiliki akuntan profesional. Padahal laporan keuangan berguna bagi penggunanya untuk mengambil keputusan ekonomi.

Untuk itu, IAI menekankan urgensi pengaturan yang jika tidak dapat berupa Undang-undang Pelaporan Keuangan, maka dalam waktu cepat dapat dikeluarkan peraturan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai institusi yang mengawasi sektor keuangan dan pasar modal.

OJK perlu segera mengatur agar penanggung jawab atau penyusun laporan keuangan entitas di bawah pengawasan OJK diwajibkan memiliki sertifikat CA Indonesia. Jika penyusun laporan keuangan tidak diperbaiki kualitasnya maka bisa jadi akan banyak lagi kasus fraud yang akan muncul ke permukaan dan merugikan publik.

Asosiasi profesi dan regulator juga perlu melakukan upaya untuk mengatasi rendahnya literasi keuangan masyarakat atas siapa yang bertanggung jawab dalam penyusunan laporan keuangan saat ini.

“Penyusunan dan penyajian laporan keuangan merupakan tanggungjawab manajemen perusahaan,” imbuh dia.

Sementara Kantor Akuntan Publik (KAP) bertugas dan bertanggung jawab mengaudit laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan, dalam semua hal yang material, apakah telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.

IAI adalah asosiasi profesi akuntan yang bertanggungjawab menyusun dan mengembangkan SAK yang menjadi acuan entitas di sektor privat, entitas tanpa akuntabilitas publik dan entitas mikro kecil dan menengah dalam menyusun laporan keuangannya. IAI tidak melakukan review atas laporan keuangan suatu entitas.

IAI memandang urgensi profesionalisme pengelolaan keuangan dengan adanya penyusun laporan keuangan bersertifikat CA, agar tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari atas pelanggaran transparansi dan akuntabilitas suatu entitas.

“Dengan adanya dukungan pemerintah untuk meningkatkan jumlah akuntan profesional, maka potensi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat dioptimalkan dengan adanya laporan keuangan yang terpercaya,” tutup dia.

(K09/AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua