BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Anggaran THR PNS Daerah dari APBD Dipersoalkan, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Bareksa06 Juni 2018
Tags:
Anggaran THR PNS Daerah dari APBD Dipersoalkan, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbincang dengan wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu (6/6)

Ada 542 provinsi dan kabupaten telah menganggarkan THR atau dalam nomenklatur disebut gaji ke-14

Bareksa.com – Pembayaran tunjangan hari raya (THR) alias gaji ke-14 di tingkat pemerintahan daerah menuai kritik dari beberapa kepala daerah. Sebab anggaran THR tersebut dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Yang paling santer terdengar adalah komentar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Risma menyampaikan, pihaknya belum dapat memenuhi pembayaran THR dari APBD Surabaya. Terlebih, Risma menyebut, pembayaran THR menggunakan APBD harus dibacarakan dengan DPRD.

Pernyataan Risma mendapat tanggapan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurut Sri Mulyani, semua daerah sudah menganggarkan pembayaran THR dalam APBDnya masing-masing.

Promo Terbaru di Bareksa

“Saya sudah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Ternyata sudah melakukan inventarisasi kepada seluruh pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu, 6 Juni 2018.

Sri Mulyani menyampaikan, posisi saat ini ada 542 provinsi dan kabupaten telah menganggarkan THR atau dalam nomenklatur disebut gaji ke-14. Sebagian besar, kata dia, sudah mulai dan akan membayarkan kepada PNS mulai hari ini atau besok dalam bentuk gaji pokok.

Sri Mulyani juga menyinggung telah berbincara dengan Wali Kota Surabaya Risma. “Saya sudah bicara tadi pagi. Sudah confirm,” katanya.

Mengutip Kompas.com, pedoman teknis yang mengatur pemberian THR ke daerah tertuang dalam Surat Edaran Mendagri pada 30 Mei 2018.

Menurut Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Syarifuddin seperti dikutip dari laman kemendagri.go.id, Surat Edaran diterbitkan lantaran banyak daerah salah menafsirkan PP 19/2018 dan PP 18/2018 tentang gaji ke-13 sehingga nominalnya lebih besar dari yang seharusnya.

Berdasarkan Surat Edaran yang dimaksud, kepala daerah diperintahkan memberikan THR pada pekan pertama bulan Juni 2018. Sumber pembayaran THR bisa dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta sumber penerimaan daerah lainnya.

Namun, dalam kondisi daerah belum siap memberikan THR, maka dapat dibayar pada bulan-bulan berikutnya, seperti tercantum dalam PP 19/2018 Pasal 4 ayat 2. Walaupun sempat dikeluhkan, per hari Selasa kemarin sudah banyak pemerintah daerah yang memberikan THR.

“Mendagri akan mengeluarkan pernyataannya mengenai status THR itu. Tapi poin saya, semua daerah itu sudah menganggarkan di APBD,” imbuh Sri Mulyani. (AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua