Bank Wakaf Telah Salurkan Pinjaman Rp3,63 Miliar untuk 3.876 Nasabah
Saat ini terdapat 20 bank wakaf yang membiayai usaha mikro di sekitar lingkungan pesantren
Saat ini terdapat 20 bank wakaf yang membiayai usaha mikro di sekitar lingkungan pesantren
Bareksa.com – Otoritas Jasa Keuangan menyebut bahwa bank wakaf mikro telah menyalurkan pinjaman sekitar Rp3,63 miliar kepada 3.876 nasabah hingga kuartal I-2018. Penyaluran pinjaman tersebut dilakukan oleh 20 bank wakaf yang berada di berbagai wilayah di Pulau Jawa.
Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Soekro Tratmono menjelaskan, saat ini operasional 20 bank wakaf tersebut masih berada di sekitar lingkungan pesantren. Masyarakat yang menjadi nasabah bank wakaf berada di sekitar pesantren maupun santri yang sudah memiliki usaha.
“Jika yang tidak punya usaha tidak dapat dibiayai,” ujarnya di Purwokerto, Kamis malam, 5 April 2018.
Promo Terbaru di Bareksa
Soekro mengatakan, salah satu elemen masyarakat yang memiliki tugas strategis pendampingan untuk perekonomian masyarakat adalah pesantren. Terdapat 28.194 pesantren di Indonesia yang memiliki potensi untuk memberdayakan umat agar bisa mengikis kesenjangan ekonomi.
Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada nasabah yang mulai mengangsur pinjamannya. Dia juga mengklaim bahwa tidak ada kredit bermasalah (non-performing loan/ NPL) dari program pinjaman tersebut.
Pinjaman yang diberikan oleh bank wakaf maksimal sebesar Rp1 juta per nasabah. Menurut Soekro, pada dasarnya tugas OJK dalam program bank wakaf adalah pendampingan.
Bank wakaf mikro merupakan program untuk mendukung para pengusaha mikro. Program tersebut untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada rentenir.
Karena bergelut di bidang mikro dengan maksimal pinjaman Rp1 juta, bank wakaf tidak bersaing dengan bank perkreditan rakyat (BPR) maupun Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Saat ini BMT sudah membiayai nasabahnya sekitar Rp3-5 juta.
Meskipun bertajuk bank, bank wakaf mikro pada dasarnya adalah lembaga keuangan mikro syariah (LKMS). Badan hukum bank wakaf adalah koperasi jasa kemudian izin usahanya diberikan oleh OJK. Karakteristik model bisnis bank wakaf mikro adalah menyediakan pembiayaan dan pendampingan. Imbal hasil pinjaman bank wakaf mikro setara 3 persen dan dapat diperoleh tanpa agunan.
Bank itu juga tidak boleh mendapatkan dana deposito dari pihak ketiga untuk menyalurkan pinjaman. Sumber dana yang dijadikan modal untuk menyalurkan pinjaman berasal dari donatur. Seluruh masyarakat Indonesia yang memilik kelebihan dana dan memiliki kepedulian pada program pemberdayaan masyarakt miskin dapat menjadi donatur bank wakaf.
Donatur dapat memberikan dananya untuk bank wakaf melalui lembaga amil zakat (LAZ). Nantinya LAZ menyalurkan dana tersebut kepada bank wakaf.
Modal pendirian dan modal kerja bank wakaf idealnya adalah Rp3-8 miliar. Saat ini rata-rata pendirian bank wakaf memperoleh modal sebsar Rp4,25 miliar.
“Sebesar Rp3 miliar disimpan di deposito agar dananya berkembang dan dapat digunakan untuk operasional,” katanya.
OJK memproyeksikan bakal ada 50 bank wakaf mikro sepanjang tahun ini. Rencananya, ekspansi pendirian bank wakaf mikro akan menyasar wilayah di luar Pulau Jawa.
Saat ini terdapt 20 bank wakaf mikro, hanya saja persebarannya masih berada di pulau Jawa. Ke depannya, ada rencana membangun bank wakaf mikro hingga ke Papua. (hm)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,92 | 0,45% | 4,28% | 7,56% | 8,65% | 19,15% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,59 | 0,42% | 4,45% | 7,00% | 7,43% | 2,51% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.080,08 | 0,60% | 4,04% | 7,13% | 7,77% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.845,41 | 0,53% | 3,95% | 6,71% | 7,40% | 16,95% | 40,32% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.272,15 | 0,82% | 3,96% | 6,62% | 7,24% | 20,21% | 35,65% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.