BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Sri Mulyani Naikkan Batas Bea Masuk untuk Barang Pribadi Penumpang Jadi US$500

Bareksa29 Desember 2017
Tags:
Sri Mulyani Naikkan Batas Bea Masuk untuk Barang Pribadi Penumpang Jadi US$500
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi memberikan keterangan pers ketentuan barang bawaan dari luar negeri di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (28/12). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Pemerintah melakukan delapan terobosan dan membentuk Satgas Pelayanan Barang Bawaan Penumpang

Bareksa.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan regulasi baru untuk impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010. Terbitnya aturan baru ini dilatarbelakangi oleh pertumbuhan penumpang yang cukup signifikan, peningkatan pendapatan per kapita masyarakat, dan aspirasi masyarakat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah secara sungguh-sungguh ingin memperbaiki pelayanan kepada masyarakat. Pertama, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo untuk semua kementerian/lembaga (K/L) menyederhanakan regulasi, memperbaiki layanan kepada publik, dan mengurangi regulasi.

"Maka kami di Kementerian Keuangan menerbitkan regulasi baru untuk impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut sebagai pengganti dari PMK 188/PMK.04/2010," ungkap Ani, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang, di Jakarta, Kamis, 28 Desember 2017.

Promo Terbaru di Bareksa

Ani menyebut, revisi peraturan ini dilakukan dengan mengedepankan aspek kemudahan, simplifikasi prosedur, kepastian layanan, dan transparansi. Setidaknya, pemerintah melakukan beberapa terobosan dari sisi kebijakan yang diharapkan memberi efek positif terhadap masyarakat ketika berkaitan dengan bea cukai.

Delapan Terobosan

Terobosan itu yakni pertama, pemberian fasilitas kepada barang-barang impor yang dibawa penumpang termasuk kategori barang pribadi penumpang. Aturan ini memberikan penegasan dan kepastian penyelesaian atas barang-barang impor yang dibawa penumpang yang tergolong sebagai bukan barang pribadi.

"Kedua, menaikkan nilai pembebasan bea masuk (de minimis value) untuk barang pribadi penumpang dari semula free on board (FOB) US$250 per orang menjadi FOB US$500 per orang dan menghapus istilah keluarga untuk barang pribadi penumpang," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Ketiga, penyederhanaan pengenaan tarif bea masuk yang sebelumnya dihitung item per item barang, sekarang menjadi hanya tarif tunggal yaitu 10 persen. Hal ini sesuai dengan praktik internasional penggunaan tarif tunggal yang juga diberlakukan oleh Singapura sebesar 7 persen, Jepang (15 persen), dan Malaysia (30 persen).

Keempat, kemudahan prosedur bagi para penumpang yang akan membawa barang-barang keluar negeri untuk dibawa kembali ke Indonesia sehingga pada saat tiba di bandara Indonesia mendapatkan kepastian dan kelancaraan pengeluarannya. Hal ini diharapkan memberi kemudahan bagi masyarakat dan dalam rangka meningkatkan pelayanan.

"Contoh seseorang yang akan berekreasi ke Singapura dengan mmbawa sepeda lipat agar memberitahu petugas Bea Cukai di terminal keberangkatan dan menunjukkan bukti pemberitahuan tersebut pada saat kembali ke Indonesia. Prosedur ini akan memudahkan petugas untuk mempercepat proses clearance dan tidak dikenakan pungutan," tuturnya.

Kelima, mengakomodasi ekspor barang yang karena sifat atau nilainya memerlukan penanganan khusus melalui pembawaan oleh penumpang, misalnya, ekspor perhiasan dari emas. Dengan demikian, ekspor tersebut secara administrasi tercatat resmi dan bisa dipakai sebagai bukti perpajakan.

Keenam, pembebasan bea masuk atas impor kembali barang ekspor asal Indonesia. Contoh pengrajin Indonesia yang membawa barang untuk dipamerkan di luar negeri agar memberitahu petugas Bea Cukai di terminal keberangkatan sehingga pada saat kembali tidak dipungut apapun.

Ketujuh, pembebasan atau keringanan sesuai peraturan impor sementara untuk barang yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat penumpang ke luar negeri. Contoh, wartawan yang membawa perlengkapan kamera untuk liputan selama di Indonesia agar memberitahu kepada petugas Bea Cukai di terminal keberangkatan.

"Dan nantinya barang itu tidak akan dipungut apapun sepanjang barang tersebut dibawa kembali," tuturnya.

Lebih lanjut, masih kata Ani, Kemenkeu juga memberikan relaksasi ketentuan tata niaga terkait barang bawaan penumpang yang telah ditetapkan oleh pemerintah terutama Badan POM meliputi obat-obatan, produk biologi, obat tradisional, kosmetik, suplemen, minuman kesehatan, dan makanan olahan sepanjang untuk penggunaan sendiri.

"Selain itu, importasi produk tertentu berupa pakaian jadi sejumlah 10 potong dan produk elektronik sebanyak maksimal dua unit yang memang untuk penggunaan pribadi," kata Ani.

One Stop Service

Tidak berhenti di tataran kebijakan, Ani menyebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan Barang Bawaan Penumpang untuk memberikan one stop service kepada penumpang yang mengalami kesulitan dengan proses penyelesaian barang bawaanya.

"Satgas ini tersedia di empat badara internasional di Indonesia dengan jalur komunikasi langsung yang dapat dihubungi melalui contact center Bea Cukai," kata Ani.

Kebijakan ini menambah daftar panjang komitmen pemerintah guna memberikan kemudahan pada masyarakat yang ingin mematuhi aturan. Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang mendukung Industri Kecil Menengah (IKM) berupa paket-paket regulasi baru yang bertujuan merelaksasi ketentuan tata niaga terkait impor bahan baku untuk keperluan IKM.

"Kebijakan tersebut meliputi relaksasi untuk impor komoditas barang modal tidak baru, produk tertentu, produk kehutanan, bahan baku plastik, kaca, bahan obat dan makanan, besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, serta tekstil dan produk tekstil," pungkas Ani. (K03/AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua