BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Penyidikan Kasus Klaim Nasabah Allianz Life Dihentikan

Bareksa13 November 2017
Tags:
Penyidikan Kasus Klaim Nasabah Allianz Life Dihentikan
Shareholders of Europe's biggest insurer Allianz SE arrive for the company's annual meeting in Munich (REUTERS/Michael Dalder)

Tidak cukup bukti berdasarkan fakta-fakta dan berbagai keterangan yang telah diajuka

Bareksa.com - Pihak penyidik telah menghentikan penyidikan kepada dua mantan eksekutif Allianz Life terkait laporan klaim kedua nasabah, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda. Hal ini dilakukan menyusul tidak cukupnya bukti.

Head of Corporate Communication Allianz Life Adrian DW mengungkapkan, penyidikan terhadap Joachin Wessling dan Yuliana Firmansyah dihentikan berdasarkan fakta-fakta dan berbagai keterangan yang telah diajukan.

"Penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti sebagaimana sesuai dengan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh pihak Kepolisian Polda Metro Jaya dengan Nomor: SPPP/192/XI/2017/Dit Reskrimsus dan Nomor: S.Tap/194/XI/2017/Dit Reskrimsus pada tanggal 9 November 2017 dan Nomor: S.Tap/195/XI/2017/Dit Reskrimsus pada tanggal 10 November 2017," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (10 November 2017).

Promo Terbaru di Bareksa

Dengan adanya hal ini, perseroan menegaskan komitmennya terhadap para pemegang polis. Adrian mengungkapkan, selama lebih dari 20 tahun, Allianz Life beroperasi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

"Seiring dengan terus bertumbuhnya jumlah tertanggung yang kini telah mencapai lebih dari 7 juta, maka kami memiliki komitmen yang sangat kuat untuk melayani pasar di Indonesia sekaligus menjaga kepercayaan para nasabah dengan memberikan pelayanan terbaik dan melindungi kepentingan mereka sampai tahun-tahun mendatang," katanya.

Allianz Life sangat menghormati hak nasabahnya dan terus mempertahankan proses klaim yang terbaik sebagai salah satu aspek terpenting dalam mewujudkan kepuasan nasabah. Standar praktik perseroan adalah mendukung nasabah dan memastikan semua klaim yang diajukan, diproses sesuai ketentuan yang tercantum dalam polis.

Di tahun 2016, Allianz telah melakukan pembayaran klaim sebesar lebih dari Rp2 triliun kepada para nasabahnya. Selain itu, Allianz Life memiliki sikap yang tegas untuk tidak membayarkan klaim yang diduga mengandung unsur yang tidak sesuai dengan fakta dan/atau tidak dapat terverifikasi kebenarannya.

Hal ini terjadi pada pengajuan klaim dari dua nasabah yakni, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda. Merasa keberatan atas status pengajuan klaim yang diberikan, keduanya kemudian melaporkan Allianz Life kepada pihak kepolisian. Selama penyidikan berjalan, Allianz sepenuhnya menghormati proses tersebut dan tidak melakukan hal-hal yang melawan hukum dan ketentuan yang berlaku.

"Pada saat ini, kami tidak membayar klaim kepada keduanya, karena klaim tersebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam polis," paparnya. (K09)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua