BI Bekukan Sementara Operasi PayTren, Ini Janji Yusuf Mansur untuk Patuhi Aturan
Perseroan menunggu izin dari BI sebelum membuka semua fitur-fiturnya seperti BelanjaQu dan belanja menggunakan QRCode
Perseroan menunggu izin dari BI sebelum membuka semua fitur-fiturnya seperti BelanjaQu dan belanja menggunakan QRCode
Bareksa.com - Layanan isi ulang uang elektronik PayTren milik Ustaz Yusuf Mansur dihentikan sementara oleh Bank Indonesia (BI). PT Veritra Sentosa International, pemilik merek Paytren mengaku sudah berusaha untuk menyesuaikan diri dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) sejak 2014. Sekarang pun, perseroan juga sedang menanti datangnya izin dari BI.
Pendiri Paytren Yusuf Mansyur menjelaskan, pada 2014, belum dibuka perizinan untuk penerbit uang elektronik (e-money) baru. Namun, perseroan sudah mempersiapkan diri, menertibkan operasional dan berusaha menyesuaikan diri dengan PBI.
"Jadi Paytren duluan yang datang ke BI sebelum dipanggil, karena kami memang menunggu izinnya dibuka. Jadi kami bersikap kooperatif sekali," ucap dia saat dihubungi, Senin, 9 Oktober 2017.
Promo Terbaru di Bareksa
Meski begitu, Yusuf tidak menampik pernah dipanggil BI pada Maret 2014, untuk mengklarifikasi informasi yang simpang-siur mengenai PayTren. "Kami meluruskan informasinya, sekalian melapor untuk pengajuan izin uang elektronik," kata dia. (Baca : Penetrasi Uang Elektronik di Jalan Tol Capai 72 Persen)
Batas Maksimal Simpanan
Yusuf menjelaskan, ada beberapa aturan dalam PBI uang elektronik yang sudah dipenuhi oleh PayTren. Misalnya terkait batas maksimal simpanan yang terdapat dalam uang elektronik. "BI membatasi Rp 10 juta maksimal, namun kami hanya membatasi diri sekitar Rp 5 juta saja, untuk membuktikan kami benar-benar ingin mengikuti peraturan," terang dia.
Lalu, sekitar Juli 2017, perseroan baru mengajukan izin kepada BI. Sebelumnya, perseroan terus menunggu informasi dari BI mengenai waktu pembukaan izin uang elektronik. "Sebelumnya kami intip-intip terus, kapan dibukanya, 3 tahun kami menunggu," terang dia.
Makanya, kata Yusuf, PayTren sempat mendapat apresiasi dari BI, karena menjadi perusahaan pertama yang mengajukan izin dan melengkapi berkas ke BI. Bahkan, IT dan laporan keuangan perseroan juga diaudit.
"Kami juga dipuji BI karena tidak menahan-mahan uang nasabah di perusahaan kami dan mengedarkannya sesuai prinsip syariah," kata dia. (Lihat : Transaksi Uang Elektronik di Atas Rp 1 Miliar akan Dipantau BI)
Aturan Soal Modal
Dalam proses pengajuan izin, pihaknya memenuhi modal dan aturan lain yang disyaratkan BI. "Termasuk aturan mitra baru tidak boleh deposit dulu, sedangkan yang lama, disesuaikan maksimal Rp 1 juta atau disesuaikan dengan dana floating yang maksimal Rp 1 miliar per hari," ungkap dia.
Mengenai fitur selain e-money, pihaknya masih menahan fitur BelanjaQu dan belanja menggunakan QRCode. Fitur-fitur ini dibuka setelah BI mengeluarkan izin untuk PayTren.
"Kami anggap ini sebagai puasa, nanti kalau izinnya sudah ada, baru kami buka semua. Termasuk transfer antar mitra, deposit hingga Rp 10 juta per akun, dan kami juga siap masuk ke pembayaran tol," ucap dia.
Ke depan, perseroan juga sedang membangun ekosistem untuk mendukung pembiayaan syariah."Kami ingin menciptakan usaha peminjaman tanpa jaminan," kata dia. (Baca : BI Tetapkan Biaya Top Up e-Money Rp 1.500, YLKI Minta Konsumen Diberi Insentif)
Akhir pekan lalu, BI mengumumkan telah membekukan izin uang elektronik tiga e-commerce, Tokopedia, Shoppee, dan BukaLapak. Selain itu BI juga melarang sementara (suspend) layanan isi ulang (top up) uang elektronik yang dilakukan oleh PayTren milik Yusuf Mansur.
Kemananan Sistem IT dan Audit Independen
Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaran Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari BI jika floating fund mencapai Rp 1 miliar.
Punky Purnomo Wibowo, Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI, menyatakan ada beberapa pertimbangan regulator sebelum memberikan izin uang elektronik ini "Sebelum memberikan izin penerbit uang elektronik ke e-commerce, BI akan memastikan keamanan IT terjaga dengan baik," kata Punky seperti dikutip Kontan. (Lihat : BI Tetapkan Biaya Top Up e-Money Rp 1.500, Ini Dampak ke BMRI, BBRI, BBNI, BBCA)
Pertimbangan lain adalah ketersediaan tim audit independen. Sepanjang finansial audit dan beberapa aturan lain terpenuhi maka BI akan merestui izin pelaku e-commerce sebagai pemain baru uang elektronik. (K09)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,56% | 4,26% | 7,54% | 8,69% | 19,21% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,43% | 4,43% | 6,99% | 7,44% | 2,54% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,98% | 7,06% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,45 | 0,53% | 3,89% | 6,66% | 7,38% | 17,02% | 40,39% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,88% | 6,54% | 7,20% | 20,19% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.