BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

OJK Tetapkan 10 Kebijakan Utama Hingga 2022, Ini Rinciannya

09 Oktober 2017
Tags:
OJK Tetapkan 10 Kebijakan Utama Hingga 2022, Ini Rinciannya
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua Nurhaida (kanan) dan para Anggota DK OJK memberikan keterangan kepada wartawan hasil rapat perdana DK OJK periode 2017-2022 di Jakarta, Kamis 20 Juli 2017. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Untuk mencapai destination statement tersebut, OJK telah merumuskan 4 inisiatif strategis

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 10 kebijakan utama yang akan menjadi langkah pokok OJK sesuai arah tujuan 2017 – 2022 yang telah dikeluarkan Dewan Komisioner OJK.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, menuturkan arah tujuan (destination statement) OJK periode 2017 – 2022 adalah menjadi lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen dan kredibel dalam mewujudkan sektor jasa keuangan yang tangguh dan tumbuh berkelanjutan serta mampu melindungi konsumen dan masyarakat dan berperan memfasilitasi melalui kebijakan sektor jasa keuangan dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan. (Lihat : Tiga Tahun Pemberlakuan Capping, Suku Bunga Deposito Turun 300 Bps)

Untuk mencapai destination statement tersebut, OJK telah merumuskan 4 inisiatif strategis. Empat inisiatif strategis OJK yakni;

Promo Terbaru di Bareksa

A. Mewujudkan OJK menjadi lembaga pengawas yang independen dan kredibel, yang didukung kapasitas internal yang handal;
B. Mewujudkan sektor jasa keuangan (SJK) yang tangguh, stabil, berdaya saing dan tumbuh berkelanjutan;
C. Mewujudkan SJK yang berkontribusi terhadap pemerataan kesejahteraan; dan
D. Mewujudkan perlindungan konsumen yang handal untuk mendukung terciptanya keuangan inklusif.

Selanjutnya, Wimboh mengatakan, OJK telah mencatat beberapa tantangan yang dihadapi dan harus diatasi, di antaranya adalah:

A. Masih terbatasnya sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah;
B. Size dan daya saing sektor jasa keuangan Indonesia dibandingkan dengan kawasan regional dan internasional masih cukup rendah;
C. Perkembangan financial technology memerlukan kebijakan yang tepat dari OJK;
D. Tingkat inklusi keuangan masyarakat masih rendah dan tidak merata membuat pemerataan kesejahteraan masyarakat menjadi sulit; dan
E. Maraknya penawaran investasi ilegal yang merugikan masyarakat. (Lihat : Bunga Deposito Berpeluang Turun Jadi 5 Persen, Bagaimana Peluang Bunga Kredit?)

Sementara itu, untuk menghadapi tantangan tersebut OJK menetapkan sepuluh arah kebijakan OJK, yaitu:

1. Mengembangkan dan melaksanakan pengawasan SJK berbasis teknologi informasi atau IT based supervision. OJK akan mengimplementasikan IT based supervision dan pengembangan sistem informasi untuk mendukung pengawasan, baik solo basis maupun terintegrasi.

2. Penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan terintegrasi bagi konglomerasi keuangan. Pengaturan, perizinan dan pengawasan terintegrasi bagi konglomerasi keuangan harus mampu mewujudkan konglomerasi keuangan yang tangguh, sehat, dan berkontribusi optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta stabilitas sistem keuangan.

3. Mengimplementasikan standar internasional prudensial yang best fit dengan kepentingan nasional. Standar internasional prudensial yang best fit mengandung arti tidak setiap jurisdiksi memiliki kepentingan nasional yang sama. Setiap jurisdiksi memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu OJK akan menerapkan standar internasional prudensial yang tentu disesuaikan dengan karakteristik SJK dan kepentingan nasional Indonesia. (Baca : OJK Kaji Pencabutan Batas Atas Bunga Deposito, Ini Potensi Dampaknya)

4. Reformasi IKNB untuk mewujudkan IKNB yang kuat dan berdaya saing
Reformasi pengaturan, perizinan, pengawasan dan exit policy di IKNB dan Konsolidasi jumlah pelaku di industri agar lebih berdaya saing.

5. Efisiensi di industri jasa keuangan untuk mewujudkan IJK yang berdaya saing
Efisiensi di industri jasa keuangan untuk mendukung peningkatan daya saing dan upaya penurunan suku bunga kredit.

6. Revitalisasi pasar modal dalam mendukung pembiayaan pembangunan jangka panjang. OJK akan mendorong pengembangan sisi demand, supply, intermediaries dan infrastruktur. OJK akan mendorong berkembangnya instrumen pasar modal dan derivatif di regulated market, yang didukung dengan infrastruktur transaksi dan setelmen yang handal. Terakhir, OJK akan mengembangkan pasar derivatif. (Lihat : Ini Penyebab Pangsa Pasar Perbankan Syariah Tembus 5,46 Persen pada Juli 2017)

7. Mengoptimalkan peran financial technology melalui pengaturan, perizinan dan pengawasannya yang memadai. OJK akan memperkuat pengaturan dan pengawasan terhadap perkembangan fintech di Indonesia agar manfaat dari kehadiran fintech dapat diperoleh dengan risiko yang terkendali – no blank spot pengaturan dan pengawasan, dan no regulatory arbitrage. Kemudian otoritas akan membentuk National Financial Technology Center.

8. Mengurangi tingkat ketimpangan melalui penyediaan akses keuangan degan mengefektifkan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah. OJK juga akan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembiayaan kepada masyakat dan usaha mikro kecil di berbagai daerah, termasuk di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal).

9. Meningkatkan efektivitas kegiatan edukasi dan perlindungan konsumen dengan edukasi keuangan kepada berbagai komunitas di berbagai daerah harus lebih terarah. Mengoptimalkan peran Satgas Waspada Investasi di daerah untuk mencegah masyarakat terjerumus investasi ilegal yang makin marak. (Baca : Tidak Berizin, MLM Talk Fusion Diminta Hentikan Kegiatan Usaha)

10. Mendorong peningkatan peran serta keuangan syariah dalam mendukung penyediaan sumber dana pembangunan denga konsolidasi lembaga keuangan syariah untuk meningkatkan kapasitasnya.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua