BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Waspadai Investasi Bodong! Satgas OJK Telah Setop Operasi 48 Perusahaan Ini

26 September 2017
Tags:
Waspadai Investasi Bodong! Satgas OJK Telah Setop Operasi 48 Perusahaan Ini
Seorang korban penipuan First Travel keluar dari kantor tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Grand Wijaya Center, Jakarta, Jumat (8/9). Para pihak yang terkait dengan First Travel kini berbondong-bondong mengajukan tagihan pembayaran utang korban First Travel. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jangan sampai menjadi peserta kegiatan entitas tersebut

Bareksa.com - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. Kali ini, melibatkan lima entitas.

Lima entitas tersebut antara lain Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium (Gunung Putri Bogor), Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia (Jakarta), PT Istana Bintang Universal (Jakarta), PT Papan Agung Solution (Sidoarjo Jawa Timur), dan PT Global Ventura Pratama/ Gold Indo Financial / GIF Financial (Pekanbaru Riau).

Penghentian lima entitas tersebut bukan tanpa sebab. Satgas Waspada Investasi punya beberapa pertimbangan, seperti tidak adanya izin usaha produk yang ditawarkan dan kegiatan penawaran investasi yang dilakukan berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal. (Baca : Jadi Korban Investasi Bodong, Masyarakat Diminta Tak Takut Melapor ke Satgas OJK)

Promo Terbaru di Bareksa

Satgas Telah Panggil Manajemen Perusahaan

Satgas Waspada Investasi pun telah melakukan pemanggilan terhadap lima entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya. Dari pemanggilan tersebut, Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium, Smart Banking Exchance/ PT Solarcity Kapital Indonesia, dan PT Istana Bintang Universal hadir dalam rapat tersebut. Sedangkan untuk PT Papan Agung Solution dan PT Global Ventura Pratama tidak hadir.

Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium telah menyatakan menghentikan kegiatannya yang menggunakan skema pelunasan utang nasabah dengan hanya membayar 60 persen dari jumlah utang yang dimiliki. Hal tersebut dilakukan, karena kegiatan tersebut tidak sesuai dengan kegiatan perkoperasian.

Sedangkan Invesment Management Consortium, menghentikan kegiatan investasi berupa penawaran program penyelamatan dan penyelesaian refund member PT Compact Sejahtera Group/ Compact500/ILC yang menawarkan imbal hasil 25 persen dari modal yang ditanamkan. (Lihat : Bayar Tagihan Ke Kreditor, Tim Pengurus PKPU akan Investigasi Aset First Travel)

Kemudian Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia harus menghentikan kegiatan usaha berupa penawaran kegiatan investasi saham Solar Bond International dengan imbal hasil 30 – 42 persen per bulan.

Satgas Waspada Investasi menyampaikan bahwa penggunaan logo OJK oleh Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia dilakukan tanpa izin.

Sementara PT Istana Bintang Universal menghentikan segala kegiatan penjualan langsung multi level marketing (MLM) dan tidak melakukan perekrutan member MLM karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada juga PT Papan Agung Solution harus menghentikan kegiatan usaha penawaran program kepemilikan rumah tanpa bunga dan denda karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat. (Baca juga : PKPU First Travel, Ribuan Calon Jemaah Umrah dan 2 Vendor Tagih Rp 49 Miliar)

Tawarkan Imbal Hasil Investasi 20 Persen per 14 Hari

Dan PT Global Ventura Pratama harus menghentikan kegiatan penawaran investasi dengan imbal hasil sebesar 20 persen per 14 hari karena tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

Lima entitas terbaru merupakan bagian dari 11 perusahaan yang dipanggil Satgas Waspada Investasi pada September ini. "Sisanya masih kami dalami dan analisis dan akan dipanggil kembali pada rapat satgas bulan depan," tutur Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing kepada Bareksa, Selasa, 26 September 2017.

Dengan tambahan lima entitas ini, maka sejak Januari – September 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 48 entitas. Dari penghentian kegiatan tersebut, terdapat satu entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Pansaky Berdikari Bersama/ 4Jovem. Berdasarkan izin usaha yang dimiliki, kegiatan usahanya adalah melakukan penjualan langsung untuk produk “Jovem Glueberry dan Green Shake”. (Baca : Satgas Investasi : Ada 3 Kesalahan First Travel dalam Mengelola Keuangan)

Daftar Entitas Yang Dihentikan Kegiatannya Periode Januari – September 2017

IllustrationSumber: Satgas Waspada Investasi

Masyarakat Diminta Hati-hati

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan tindakan represif berupa penghentian kegiatan usaha entitas yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan. (Lihat : Usai Kasus First Travel, Kemenag Bakal Jadi Bagian Satgas Waspada Investasi)

Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email [email protected] atau [email protected]. (Baca : Investasi Ilegal Makin Marak, Apa Solusi Bagi Investor Pemula?)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua