BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Isi Ulang e-Money di Bawah Rp 200 Ribu Bisa Gratis, BBCA Tak Ambil Pusing

20 September 2017
Tags:
Isi Ulang e-Money di Bawah Rp 200 Ribu Bisa Gratis, BBCA Tak Ambil Pusing
Transaksi pembayaran menggunakan kartu kredit, debit, e-money (uang elektronik), tanpa menggunakan uang tunai. (pexels.com)

BBCA justru menyubsidi e-money hanya demi menjaga dan meningkatkan pelayanan dan produk

Bareksa.com - Sesuatu yang tidak disampaikan secara jelas dan lengkap memang dapat menuai polemik. Hal ini terjadi menyangkut niatan Bank Indonesia (BI) merevisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai uang elektronik atau e-money, terutama untuk pengenaan biaya isi ulang (top up).

Media dan masyarakat yang tidak memperoleh informasi secara utuh. Akibatnya rencana bank sentral tersebut bahkan diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia karena diduga dapat mencederai perlindungan konsumen.

Karena itulah, Gubernur BI, Agus DW Martowardojo kembali angkat bicara. Setelah sebelumnya menyatakan akan menetapkan biaya top up uang elektronik untuk mendukung bank bisa menambah infrastruktur transaksi nontunai. Kali ini mantan Menteri Keuangan itu memaparkan, bahwa ternyata biaya top up e-money pada saat ini tidaklah seragam. Demi perlindungan konsumen pula, bank sentral berniat membuat aturan batas maksimum (capping) biaya isi ulang uang elektronik.

Promo Terbaru di Bareksa

"Tujuannya adalah perlindungan konsumen. Ini dilakukan agar tidak ada yang mengambil manfaat atau rente ekonomi. Nanti semuanya seragam dan tidak boleh melebihi angka yang sudah ditetapkan,” ujar Agus disela perhelatan Indonesia Banking Expo (IBEX) 2017 di Jakarta, Selasa, 19 September 2017.

Dalam aturan e-money sendiri seperti termaktub di PBI No. 16/11/dksp tahun 2014, disebutkan bahwa salah satu biaya layanan yang dapat dikenakan penerbit kepada pemegang uang elektronik adalah biaya top up. “Kami tidak mau ada charge yang tidak seragam. Jangan sampai masyarakat yang mau top up malah kena biaya tinggi dan jadi tidak efisien. Aturan ini akan keluar dalam 1 atau 2 hari ke depan,” tukas Agus. (Baca juga : Ini Rincian Standardisasi Biaya Isi Ulang Uang Elektronik yang Disiapkan BI)

Top Up di Bawah Rp 200 Ribu Bisa Gratis

Kendati bakal mengatur batas atas biaya top up, Agus menegaskan, bahwa untuk pengisian nominal tertentu akan tetap tidak dikenakan biaya atau gratis. Menurutnya, besaran nominal top up bebas biaya tersebut memang belum dipastikan. Namun, dirinya sempat menyebutkan rerata orang mengisi uang elektronik adalah Rp 200 ribu dan di bawah kisaran angka tersebut tidak akan dikenakan biaya top up asal harus dilakukan di ATM bank penerbit, tidak melalui merchant atau pihak ketiga.

“Untuk jumlah tertentu memang tidak kena biaya. Tapi kalau di atas jumlah yang telah ditentukan, nanti akan ada biayanya dan harus wajar. Jangan sampai malah terjadi inefisiensi,” tuturnya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Departemen Program Transformasi BI, Aribowo, mengatakan dalam aturan yang akan dikeluarkan tersebut, bank sentral akan menetapkan capping biaya isi ulang e-money. Adapun untuk isi ulang di bawah nominal yang terkena capping tetap akan bebas biaya.

“Kita hanya merekomendasi bank itu untuk menetapkan fee sebesar tertentu. Jadi enggak boleh lebih dari yang ditetapkan, dan bank juga boleh nol rupiah dalam mengenakan biaya. Ini akan menjadi kompetisi bagi bank. Bank yang tidak berbayar juga boleh, tapi ada batas maksimumnya,” ucapnya.

Dasar aturan tersebut adalah adanya penetapan biaya isi ulang yang berbeda atau tidak seragam jika dilakukan bila menggunakan merchant atau pihak di luar penerbit e-money. Menurut Aribowo, saat ini bahkan ada biaya top up melalui fasilitas bank lain yang dikenakan biaya sampai Rp 6.500. (Lihat juga : Himbara Gratiskan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik, BI Segera Finalisasi Regulasi)

Himbara Siap Gratiskan Biaya e-Money, BCA Tak Ambil Pusing

Kisruh biaya e-money bahkan membuat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang dihuni PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) mendapat arahan langsung dari Menteri BUMN, Rini Soemarno untuk meniadakan biaya isi ulang.

"Kemarin kan kita kumpul di acara Balkondes (Balai Ekonomi Desa). Jadi kita (Himbara) sudah sepakat ini juga atas arahan Bu Menteri BUMN, bahwa kita sepakat untuk tidak kita pungut top up e-money," ujar Direktur Utama BRI, Suprajarto.

Sedangkan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), sebagai bank yang mengedepankan bisnis transaksional, tak ambil pusing dengan kisruh biaya e-money.

Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, mengungkapkan bahwa selama ini perseroan justru menyubsidi e-money hanya demi menjaga dan meningkatkan pelayanan dan produk yang dimiliki kepada para nasabah.

Ia sedikit membuka urusan dapur BCA, dengan mengungkapkan bila BCA biasa menghabiskan sekitar Rp 80 miliar setiap tahun untuk mendukung infrastruktur produk e-money Flazz. “Kita tidak ada target penjualan Flazz (e-money). Proyek tidak untung mengapa ditargetkan,” tukas Jahja. (Baca : Menuai Protes Keras, Himbara Akhirnya Gratiskan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik)

Dari data BI sendiri tercatat jumlah uang elektronik yang beredar ada sebanyak 69.457.592 atau nyaris tembus 70 ribu sampai dengan Juli 2017. Meningkat cukup signifikan dari posisi Desember 2016, yang sebanyak 51.204.580. Adapun untuk jumlah penerbitnya ada 25 perusahaan, di mana 14 di antaranya bukanlah perbankan. (K15)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.385,6

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,56

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.085,51

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.854,58

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.288,82

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua