BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Ini Rincian Dana Desa yang Mengendap di Bank Per Provinsi, Kabupaten, dan Kota

Bareksa16 Agustus 2017
Tags:
Ini Rincian Dana Desa yang Mengendap di Bank Per Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani (kiri) bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo (kanan) saat rakor tingkat menteri tentang dana desa di Jakarta, Kamis, 27 Juli 2017. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Simpanan pemerintah daerah di perbankan secara nasional per akhir Juni 2017 mencapai Rp 222,6 triliun

Bareksa.com – Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017, dana desa ditetapkan sebesar Rp 60 triliun dan akan disalurkan ke desa-desa di Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menjelaskan penggunaan dana desa dapat meningkatkan daya beli masyarakat pedesaan. Salah satunya lewat pembangunan infrastruktur pendukung di pedesaan yang juga menyerap tenaga kerja yang secara langsung dapat meningkatkan daya beli. (Baca Juga : Wamenkeu : Dana Desa Rp 60 Triliun Diharapkan Bisa Dongkrak Daya Beli)

Ia juga berpesan dana desa sebesar Rp 60 triliun setelah ditransfer bisa langsung digunakan untuk hal produktif. Sehingga bisa memberikan manfaat yang lebih besar lagi.

Promo Terbaru di Bareksa

Illustration

Simpanan Pemerintah Provinsi Membengkak

Simpanan pemerintah daerah (Pemda) di perbankan secara nasional per akhir Juni 2017 mencapai Rp 222,6 triliun. Sebagai catatan, simpanan dana Pemda berdasarkan lokasi perbankan di provinsi, kabupaten, dan kota bisa saja merupakan simpanan dari beberapa Pemda yang menempatkan dananya di bank yang berlokasi di wilayah daerah tersebut.

Illustration

Sumber : Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, diolah Bareksa

Simpanan terbesar adalah milik pemerintah kabupaten senilai Rp 117,49 triliun, diikuti simpanan pemerintah provinsi sebesar Rp 72,98 triliun, dan dana simpanan kota sebesar Rp 32,1 triliun.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo mengatakan simpanan Pemda di bank merupakan APBD yang belum dapat digunakan untuk mendanai rencana belanja daerah. Hal tersebut di antaranya disebabkan oleh sebagian kegiatan proyek yang belum dilaksanakan atau sudah dilaksanakan tetapi belum selesai sehingga pembayarannya belum dapat dilunasi. (Baca Juga : Kepala Daerah Marak Ditangkap KPK, Yuk Pelajari Penyaluran Dana Desa dari APBN)

5 Daerah dengan Dana Simpanan Terbesar per Juni 2017 (Rp Triliun)

Pemerintah Provinsi

Illustration

Pemerintah Kabupaten

Illustration

Pemerintah Kota

Illustration

Sumber : Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, diolah Bareksa

Selain itu, diversifikasi ekonomi di sebuah desa juga akan meningkat seiring terciptanya berbagai sarana penunjang. Masyarakat bisa memproduksi makanan khas daerahnya yang dimodifikasi sehingga memiliki nilai tambah.

Tabel : Detail Alokasi Penggunaan Dana Desa

Illustration

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.380,2

Up1,09%
Up5,00%
Up7,35%
Up8,50%
Up19,34%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.090,33

Up0,49%
Up5,21%
Up6,68%
Up7,14%
Up2,71%
-

Capital Fixed Income Fund

1.838,73

Up0,53%
Up3,93%
Up6,33%
Up7,43%
Up17,20%
Up39,76%

STAR Stable Amanah Sukuk

1.075,71

Up0,66%
Up3,97%
Up6,69%
---

Insight Renewable Energy Fund

2.259,31

Up0,74%
Up3,72%
Up6,02%
Up7,00%
Up19,69%
Up35,52%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua