BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Konglomerasi Keuangan akan Bertambah Jadi 51 Perusahaan, Ini Rinciannya

12 September 2017
Tags:
Konglomerasi Keuangan akan Bertambah Jadi 51 Perusahaan, Ini Rinciannya
Petugas teller melayani transaksi keuangan nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Jakarta Juanda, Jumat (8/7). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/2016.

Sampai Maret 2017, total aset perusahaan konglomerasi keuangan mencapai Rp 5.980 triliun

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksi, hingga akhir 2017 akan terbentuk tiga grup konglomerasi keuangan (KK) baru. Sedangkan sampai saat ini, sudah ada 48 konglomerasi keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK.

Deputi Direktur Pengawasan Terintegrasi OJK I, Muhammad Halamsyah, menjelaskan dalam membentuk KK tersebut, perusahaan terus berkonsultasi dengan OJK. "Komunikasi dilakukan secara insentif ke masing-masing pengawas sektor jasa keuangan, baik di bank, non bank ataupun pasar modal," ungkap dia di Jakarta belum lama ini.

Sampai saat ini, bank masih menjadi entitas utama terbesar dalam struktur KK, yakni sebanyak 35 entitas utama. Selanjutnya, perusahaan asuransi atau reasuransi menjadi entitas utama dari tujuh perusahaan KK, perusahaan efek dari tiga perusahaan KK, perusahaan pembiayaan dari dua perusahaan KK dan lembaga keuangan khusus dari satu perusahaan KK.

Promo Terbaru di Bareksa

Dengan adanya penambahan KK baru diharapkan bisa menambah aset KK. Sampai Maret 2017, total aset KK mencapai Rp 5.980 triliun, meningkat dibandingkan posisi Desember 2016 yang mencapai Rp 5.896 triliun. Dilihat dari kontribusinya terhadap sektor jasa keuangan, kontribusi aset KK pada Maret 2017 mencapai 66,96 persen.

Konglomerasi Berbentuk Horizontal

Lebih lanjut, di Indonesia, sekitar 54,17 persen KK berbentuk horizontal, entitas utama tidak memiliki hubungan langsung dengan perusahaan jasa keuangan lain, namun dikendalikan oleh pemegang saham pengendali yang sama. Selanjutnya, sekitar 22,92 persen KK berbentuk vertikal atau terdapat hubungan yang jelas antara entitas utama dan anak perusahaan. Selebihnya atau sekitar 22,92 persen, KK berbentuk campuran atau terdapat skema horizontal dan vertikal.

Halamsyah mengungkapkan sebagai lembaga yang berwenang untuk mengatur seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, OJK memiliki mandat untuk melakukan pengawasan secara terintegrasi. Implementasi pengawasan tersebut sudah dilakukan dalam tiga POJK yaitu mengenai manajemen pengawasan terintegrasi, tata kelola terintegrasi, dan permodalan terintegrasi. Peraturan-peraturan tersebut diwujudkan dalam beberapa produk, yakni know your financial conglomerats (KYFC), integrated risk rating (IRR) dan integrated supervisory (ISP).

Ke depan, OJK berencana mengeluarkan peraturan baru mengenai KK, yaitu Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK). Dengan adanya peraturan ini, KK diwajibkan memiliki perusahaan induk (holding company). "Sampai saat ini, PIKK masih terkendala perpajakan, kami harapkan bisa selesai dalam waktu dekat,"terang dia.(K09)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.380,2

Up1,09%
Up5,00%
Up7,35%
Up8,50%
Up19,34%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.090,33

Up0,49%
Up5,21%
Up6,68%
Up7,14%
Up2,71%
-

Capital Fixed Income Fund

1.838,73

Up0,53%
Up3,93%
Up6,33%
Up7,43%
Up17,20%
Up39,76%

STAR Stable Amanah Sukuk

1.075,71

Up0,66%
Up3,97%
Up6,69%
---

Insight Renewable Energy Fund

2.259,31

Up0,74%
Up3,72%
Up6,02%
Up7,00%
Up19,69%
Up35,52%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua