KNKS : Dana Haji Untuk Infrastruktur Sama Seperti Investasi di Sukuk
hasil dari investasi tersebut bisa digunakan untuk memperbaiki layanan bagi jamaah haji
hasil dari investasi tersebut bisa digunakan untuk memperbaiki layanan bagi jamaah haji
Bareksa.com – Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam sekaligus Sekretaris Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Bambang Brodjonegoro, mengungkapkan konteks penggunaan dana haji untuk infrastruktur adalah investasi bukan pengeluaran.“Sama seperti investasi dana haji di sukuk dan penempatan di bank syariah,” katanya di Jakarta, akhir pekan lalu.
Melalui investasi tersebut, dana haji yang dikelola untuk pembangunan infrastruktur bisa menghasilkan imbal hasil yang kompetitif. Sementara hasil dari investasi tersebut bisa digunakan untuk memperbaiki layanan bagi jamaah haji. “Dari segi tenor juga sesuai karena tenornya panjang dan sesuai untuk proyek infrastruktur,” ujar Bambang.
Ketua Bidang Pasar Modal Dewan Syariah Nasional (DSN)-Majelis Ulama Indonesia, Iggi Haruman Achsien, mengungkapkan sampai saat ini, fatwa investasi dana haji ke infrastruktur belum keluar. Namun sebetulnya, sudah ada fatwa pada 2012 yang memperbolehkan dana haji untuk diinvestasikan.
Promo Terbaru di Bareksa
“Prosesnya nanti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus minta ke DSN, baru nanti DSN mengkaji, karena kan itu teknis untuk penempatan ke infrastrukturnya,”jelas dia.
Diminta Perkuat Investment Banking
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui KNKS berharap bank syariah bisa meningkatkan fungsi investment banking. Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan inovasi produk pendanaan dan pembiayaan yang bisa digunakan untuk proyek infrastruktur.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, menjelaskan bank syariah sejauh ini sudah menjalankan fungsinya sebagai bank komersial. Namun di sisi lain, fungsi bank syariah sebagai investment banking belum dikembangkan. “Hubungan sektor keuangan syariah dan sektor riil masih agak jauh,” ujarnya.
Dari sisi produk pendanaan, lanjut Halim, bank syariah baru mengembangkan produk wadiah (barang titipan), qardh (dana sosial) dan mudharabah (bagi hasil). Sedangkan produk murabahah (jual beli) baru sedikit yang dikembangkan.
Sementara dari sisi produk pembiayaan, produk yang banyak dikembangkan justru murabahah karena dinilai paling mudah. Sedangkan untuk produk pengembangan investment banking seperti musyarakah (patungan dan bagi hasil) dan mudharabah belum banyak dikembangkan.
“Padahal dari sisi prinsipnya, bank syariah bisa masuk ke proyek infrastruktur dan memiliki proyek tersebut dan hal ini tidak berlaku di bank konvensional,” ucap dia.
Hal yang menyebabkan bank syariah tidak terlalu banyak terjun dalam proyek infrastruktur adalah karena kekurangan tenaga ahli yang bisa mengukur risiko dari proyek infrastruktur. Selain itu bank syariah juga terkendala modal yang terbatas, kekurangan tenaga appraisal yang bisa mengukur nilai dari sebuah proyek, masalah perpajakan dan terakhir adalah banyak produk simpanan yang berhubungan dengan investasi tidak dijamin oleh LPS.
Untuk bisa terlibat dalam proyek infrastruktur tersebut, menurut Halim adalah dengan mengembangkan produk simpanan dan pembiayaan. Halim mengusulkan, bank syariah bisa mengembangkan produk deposito mudharabah yang bisa dibagi dalam pecahan kecil dan digunakan untuk proyek infrastruktur. Produk seperti ini, menurut Halim bisa dijamin LPS.
“Kalau untuk perpajakan, karena sekarang sudah ada KNKS semoga bisa dinegosiasikan oleh presiden karena dia sebaga ketua umum KNKS,”jelas dia. (K09)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.380,2 | 1,09% | 5,00% | 7,35% | 8,50% | 19,34% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.090,33 | 0,49% | 5,21% | 6,68% | 7,14% | 2,71% | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.838,73 | 0,53% | 3,93% | 6,33% | 7,43% | 17,20% | 39,76% |
STAR Stable Amanah Sukuk | 1.075,71 | 0,66% | 3,97% | 6,69% | - | - | - |
Insight Renewable Energy Fund | 2.259,31 | 0,74% | 3,72% | 6,02% | 7,00% | 19,69% | 35,52% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.