BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Divestasi 51 Persen Saham, Ini 3 Kesepakatan Freeport dan Pemerintah Indonesia

29 Agustus 2017
Tags:
Divestasi 51 Persen Saham, Ini 3 Kesepakatan Freeport dan Pemerintah Indonesia
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) dan CEO Freeport-McMoran Copper & Gold Inc Richard Adkerson (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait divestasi saham di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Freeport mendapatkan perpanjangan operasi maksimum 2 kali 10 tahun, yaitu 2031 sampai 2041

Bareksa.com – Perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc setuju untuk melepas mayoritas kepemilikan sahamnya di PT Freeport Indonesia, unit usaha yang mengoperasikan tambang emas dan tembaga di Papua, kepada pemerintah Indonesia.

Hasil dari kesepakatan itu diumumkan oleh pemerintah yang diwakili oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan CEO Freeport-McMoRan Richard Adkerson di Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.

Perundingan antara pemerintah dan Freeport sudah dimulai awal Tahun 2017 dan negosiasi intensif dilakukan sejak 3-4 bulan lalu. “Walaupun tidak mudah negosiasinya, namun sudah tercapai kesepakatan beberapa hal,” kata Jonan, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.

Promo Terbaru di Bareksa

Menurut Jonan kesepakatan-kesepakatan itu di antaranya ;

Pertama, divestasi yang akan dilakukan oleh PT FI menjadi 51 persen secara total. Divestasi 51 persen ini sedang dirundingkan secara detail dan akan dimasukkan dalam bagian lampiran di izin usaha pertambangan khusus sampai konsesi atau kontraknya selesai. Tinggal yang dibahas secara detail adalah timing.

“Kalau soal harga itu nanti pasti negosiasi, ini timingnya sedang dibicarakan. Arahan Bapak Presiden Joko Widodo agar detailnya, timingnya harus diselesaikan dalam minggu ini. Mumpung CEO Freeport sedang ada di Jakarta,” ungkap Jonan.

Kedua, Freeport berkomitmen untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam 5 tahun sampai Januari 2022 atau sejak izin usaha pertambangan khususnya diterbitkan. “Soal detail, misalnya nanti ada gunung meletus bagaimana, lah yang ini nanti akan didetilkan,” ungkapnya.

Ketiga, Freeport sepakat untuk menjaga besaran penerimaan negara sehingga menjadi lebih baik saat rezim IUPK ketimbang saat rezim kontrak karya. Karena itu, tidak ada lagi kontrak karya melainkan IUPK.

Menurut Jonan, syarat-syarat dari Pemerintah Indonesia sudah diterima oleh Freeport, maka Presiden Jokowi berdasarkan Undang – undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, Freeport mendapatkan perpanjangan operasi maksimum 2 kali 10 tahun, yaitu 2031 sampai 2041.

“Namun persyaratannya akan ditulis dalam IUPK. Di dalamnya termasuk ada tidak menunggak pajak dan royalti dan sebagainya,” kata Jonan.

Grafik Kesepakatan antara Freeport dan Pemerintah Indonesia

Illustration

Sumber : Kementerian ESDM

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua