BI Terbitkan Aturan Surat Berharga Komersial, Ini Respons Industri Perbankan
Diatur mengenai prinsip-prinsip pelaksanaan transaksi SBK serta kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian.
Diatur mengenai prinsip-prinsip pelaksanaan transaksi SBK serta kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian.
Bareksa.com - Bank Indonesia (BI) baru saja menerbitkan peraturan terkait penerbitan dan transaksi Surat Berharga Komersial (SBK) di Pasar Uang pada 25 Juli 2017. Tujuan pengaturan SBK atau commercial paper (CP) adalah untuk mengaktifkan kembali instrumen tersebut dalam pembiayaan jangka pendek melalui pasar uang oleh perusahaan non bank.
“Penerbitan peraturan SBK bisa meningkatkan tata kelola penerbitan transaksi, mempercepat pendalaman pasar keuangan serta mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter,” ujar Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan, BI Nanang Hendarsyah, di Jakarta, Rabu, 26 Juli 2017.
Menurut Nanang, peraturan tentang SBK tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.
Promo Terbaru di Bareksa
Dalam peraturan tersebut terdapat aturan mengenai persyaratan korporasi yang dapat menerbitkan SBK, kriteria SBK yang dapat diterbitkan dan kewajiban penerbit SBK untuk mendaftarkan rencana penerbitan SBK kepada BI.
Selanjutnya peraturan tersebut juga mengatur prinsip-prinsip keterbukaan informasi mengenai korporasi yang akan menerbitkan SBK serta struktur SBK, prinsip-prinsip dalam penawaran SBK kepada calon investor serta prinsip-prinsip dalam penerbitan dan penatausahaan SBK.
Prinsip-prinsip Pelaksanaan Transaksi SBK
Dalam PBI, ditetapkan kewajiban korporasi atau lembaga terkait untuk mendaftarkan diri ke BI. Hal ini berlaku dalam persiapan penerbitan SBK, pelaksanaan transaksi, maupun penyelesaian dan penatausahaan transaksi.
Selain itu, pengaturan dalam PBI juga diharapkan dapat mendukung terciptanya pasar SBK yang kredibel. Untuk itu, diatur mengenai prinsip-prinsip pelaksanaan transaksi SBK serta kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko bagi penerbit SBK. Pengaturan juga dilakukan terhadap pelaku transaksi yang berperan dalam perdagangan SBK, serta lembaga pendukung yang melakukan kegiatan di pasar SBK.
PBI ini mulai berlaku sejak tanggal 4 September 2017. Aturan mengenai pendaftaran SBK akan diberlakukan pada 2 Januari 2018. Pemberian tenggang waktu pemberlakuan aturan-aturan tersebut antara lain guna memberikan waktu bagi bank, perusahaan efek dan lembaga atau profesi pendukung lainnya yang memenuhi persyaratan untuk mengurus permohonan pendaftaran sebagai lembaga pendukung di pasar SBK kepada BI.
Penerbitan PBI SBK ini diharapkan dapat melengkapi instrumen pasar uang yang telah ada, sehingga pelaku ekonomi yang membutuhkan pembiayaan jangka pendek mempunyai alternatif sumber pendanaan selain dari kredit perbankan. Setelah pasar SBK terbangun dan likuiditas pasar telah tercipta dengan baik, diharapkan pembiayaan dunia usaha akan lebih efisien sehingga dapat memberikan manfaat dalam mendukung pembangunan perekonomian nasional.
Respons Industri Perbankan
Direktur PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), Pandji Irawan, mengungkapkan BNI berpeluang untuk berinvestasi di CP, apabila BI telah menerbitkan aturannya. Meski begitu, BNI memprioritaskan investasi di CP yang diterbitkan oleh korporasi atau issuer yang memiliki credit worthiness atau kelayakan kredit dan rekam jejak yang bagus serta memiliki peringkat investment grade. Saat ini, kondisi likuiditas BNI juga mumpuni untuk bisa berinvestasi pada instrumen tersebut.
Tidak berbeda, Presiden Direktur PT. Bank Central Asia (BCA) Tbk, Jahja Setiaatmadja mengungkapkan, penempatan dana di CP sangat tergantung kepada issuer.”Apabila issuernya bonafid dan lulus analisa tim kredit, kami mau,”jelas dia.
Berbeda dengan bank lainnya, Direktur PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Iman Nugroho Soeko mengungkapkan, sebagai bank yang fokus pada pembiayaan perumahan, investasi di CP bukan merupakan prioritas perusahaan. Pihaknya lebih memprioritaskan investasi di instrumen yang memiliki HQLA (high qualified liquid assets).(K09)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.385,6 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,56 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.085,51 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.854,58 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.288,82 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.