OJK Terbitkan 5 Aturan Termasuk Soal Pemblokiran Dana Teroris, Ini Rinciannya
Saat ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Saat ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Bareksa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan empat peraturan OJK (POJK) dan satu surat edaran tentang pemblokrian dana nasabah terduga teroris. Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK, Triyono, menyatakan beleid tersebut diputuskan dalam rapat Dewan Komisioner OJK pada Rabu, 19 Juli 2017 kemarin sebagai bagian dari menuntaskan berbagai kebijakan DK periode 2012 - 2017.
“Khususnya dalam mendukung upaya pemerintah mendorong pembangunan infrastruktur, pengembangan usaha kecil menengah dan program keuangan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Juli 2017.
Empat POJK tersebut adalah sebagai berikut:
Promo Terbaru di Bareksa
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, Dan Perusahaan Publik.
2. Peraturan OJK Nomor 52/POJK.04/2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK DINFRA).
3. Peraturan OJK Nomor: 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.
4. Peraturan OJK Nomor: 54/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.
Adapun beleid soal penanggulangan teroris yaitu tertuang dalam Surat Edaran No 38/SEOJK.01/2017 tanggal 18 Juli 2017 sebagai tindak lanjut atas amanat Pasal 46 ayat (4) juncto Pasal 68 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
Meski begitu OJK belum merinci regulasi soal penanggulangan dana nasabah terduga teroris tersebut. Menurut Triyono, keempat POJK tersebut telah ditetapkan pada 19 Juli 2017 dan saat ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). “Akan mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” ungkapnya.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,56% | 4,26% | 7,54% | 8,69% | 19,21% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,43% | 4,43% | 6,99% | 7,44% | 2,54% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,98% | 7,06% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,45 | 0,53% | 3,89% | 6,66% | 7,38% | 17,02% | 40,39% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,88% | 6,54% | 7,20% | 20,19% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.