Muliaman Hadad Tegaskan Lima Agenda Besar OJK Sudah Dijalankan, Ini Rinciannya
"Periode 2012-2017 adalah masa transisi membangun fondasi infrastruktur dengan lima agenda besar"
"Periode 2012-2017 adalah masa transisi membangun fondasi infrastruktur dengan lima agenda besar"
Bareksa.com – Jajaran dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2012-2017 akan segera berakhir. Tugas dan peran OJK pertama ini pun akan dilanjutkan jajaran dewan komisioner yang baru atau periode 2017-2022.
Dan tentu saja, menjalan fungsi dan peran OJK tidak mudah. Untuk itu, tidak ada salahnya jika kita menyimak lagi apa-apa saja yang telah dicapai OJK periode pertama dalam mengemban tugas dan perannya.
Seperti yang dikatakan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad. Muliaman menceritakan, perjalanan OJK dalam lima tahun pertama penuh dinamika, dengan besarnya tuntutan dan harapan masyarakat terhadap OJK yang terus meningkat.
Promo Terbaru di Bareksa
Meski begitu, Muliaman mengaku, pihaknya sudah menjalankan lima agenda besar, di antaranya menjaga proses transisi pengalihan kegiatan pengaturan dan pengawasan. Kemudian membangun infastruktur operasional, penguatan pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi, mendorong peran industri jasa keuangan dalam pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan inklusi keuangan masyarakat dan membangun infrastruktur perlindungan konsumen.
“Kami bersyukur dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, masa transisi sudah kita lewati dengan baik. Di saaat yang bersamaan dalam mengelola masa transisi ini, fondasi infrastruktur OJK dibangun dan ditata satu persatu untuk menjamin berjalannya operasional OJk dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” ungkap Muliaman dalam acara Malam Apresiasi Pelaku Jasa Keuangan kepada OJK Periode 2012 - 2017, Selasa malam, 18 Juli 217.
Muliaman menerangkan di awal beroperasinya OJK, pihaknya menyadari bahwa proses transisi pengawasan industri jasa keuangan dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan kepada OJK harus dikelola secara baik. Karena, lanjut dia, kegagalan mengelola masa transisi, tentu saja akan merugikan semua pihak.
Dengan dukungan 35 kantor di seluruh Indonesia, OJK sejak 2013 telah menerbitkan 202 peraturan jasa keuangan, 159 surat edaran termasuk dua perturan OJK tentang tax amnesty, serta kemudian tiga peraturan sebagai tindak lanjut dari UU PPKSK (Undang-Undang PPKSK (Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan).
“Selain itu, kami juga menerbitkan master plan jasa keuangan indonesia yang menjadi acuan pengembangan sektor jasa keuangan lima tahun ke depan. Master plan ini terdiri dari 5 pilar, yatu mengoptimalkan peran jasa keuangan yang telah mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga stabilitas sistem keuangan sebagai landasan dari pembangunan yang berkelanjutan dan mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta mendukung upaya pemerataan pembangunan,” imbuh Muliaman.
Di tahun terakhirnya menjabat, Muliaman juga bilang, telah menerbitkan roadmap sektor jasa keuangan syariah yang mengintegrasikan arah pengembangan sektor jasa keuangan syariah di tiga sektor yaitu perbankan, pasar modal dan industri keuangan bukan bank.
“Serta selanjutnya di bidang pengawasan, pengawasan berbasis risiko diperkenalkan di seluruh sektor khususnya tentu saja kami perkenalkan di bank, industri keuangan non bank (IKNB) dan pasar modal,” tambahnya.
Pengawasan secara terintegrasi terhadap konglomerasi juga telah dimulai dengan membentuk satuan kerja pengawasan konglomerasi di Indonesia, untuk memperluat pelaksanaan pengawasan terintegrasi. Dan untuk melengkapi upaya itu, OJK juga mengembangkan e-monitoring electronic trading platform, penyempurnaan sistem kliring dan settlement, penguatan pengawasan market conduct, dan melengkapi pengawasan prudential yang selama ini telah dijalankan.
Muliaman menambahkan, penguatan pengawasan ini juga tentunya didukung pengembangan data based dan sistem pengawasan di berbagai sektor. “Dan sebagai respons terhadap perkembangan teknologi finansial, atau fintech yang berkembang pesat, kami juga sudah bentuk satuan tugas di dalam OJK dan membentuk dewan pakar fintech untuk melakukan pengawasan operasional dan perkembangan induistri fintech kita,” terang dia.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio, mengatakan kehadiran OJK sebagai regulator telah berkontribusi sangat besar dan strategis dalam perkembangan ekonomi nasional. “OJK yang berhasil menjaga sistem keuangan sebagai landasan dari pembangunan yang berkelanjutan. Selain itu, OJK sangat berhasil melalui program literasi keuangan menciptakan kemandirian finansial masyarakat,” kata Tito.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,56% | 4,26% | 7,54% | 8,69% | 19,21% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,43% | 4,43% | 6,99% | 7,44% | 2,54% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,98% | 7,06% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,45 | 0,53% | 3,89% | 6,66% | 7,38% | 17,02% | 40,39% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,88% | 6,54% | 7,20% | 20,19% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.