BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

OJK Bentuk Forum Pakar Fintech, Ini 3 Tugas Utamanya

17 Juni 2017
Tags:
OJK Bentuk Forum Pakar Fintech, Ini 3 Tugas Utamanya
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad (kanan) memberikan keterangan pers tiga peraturan OJK (PJOK) di Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Saat ini tercatat ada 165 perusahaan fintech. Angka tersebut tumbuh hampir mencapai 4 kali lipat dibanding 2014

Bareksa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini meresmikan pembentukan Forum Pakar Fintech. Forum ini dibentuk sebagai wadah pengembangan industri fintech yang akan memfasilitasi koordinasi antar lembaga, kementerian, dan pihak-pihak terkait dengan pelaku start-up fintech.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, berharap dengan adanya Forum Pakar Fintech bisa menyeragamkan persepsi untuk mendorong perkembangan industri fintech.

"Pembentukan Forum Pakar FinTech ini diharapkan dapat bermanfaat dan berdampak positif dalam mendukung bertumbuhnya industri fintech dan iklim bisnis industri jasa keuangan yang adil, sehat, kompetitif, dan berkelanjutan" tuturnya di Gedung, Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017.

Promo Terbaru di Bareksa

Muliaman mengatakan, salah satu alasan pembentukan Forum Pakar Fintech lantaran jumlah fintech yang semakin berkembang setiap tahunnya. Saat ini tercatat ada 165 perusahaan fintech. Angka tersebut tumbu hampir mencapai 4 kali lipat dibanding 2014 sebanyak 40 perusahaan.

Muliaman menambahkan, agar Forum Pakar FinTech dibuat seperti rumah tumbuh, yang keanggotaannya bisa bertambah sesuai lingkup topik permasalahan yang akan dibahas bersama.

Forum Pakar Fintech ini beranggotakan individu-individu yang dinilai berkompeten di bidang teknologi informasi dan dinamika dalam bidang inovasi digital keuangan yang berasal dari OJK, Bank Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selain itu ada juga dari Badan Ekonomi Kreatif, Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), Asosiasi Fintech Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Universitas Indonesia; dan Institute Teknologi Bandung.

Adapun tugas dari Forum Pakar Fintech ada 3, yakni :

1. mendiskusikan isu-isu terkait fintech yang sedang berkembang serta arah pengembangan industri fintech ke depan.

2. memfasilitasi koordinasi antar lembaga dan kementerian, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa potensi fintech dapat dioptimalkan dalam lingkungan bisnisnya yang kompleks.

3. memastikan peran serta dan komunikasi antara kementerian/lembaga terkait dan pihak terkait lainnya dengan pelaku start-up fintech berlangsung ajeg, konsisten dan konstruktif.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua