Paket ke-15 Soal Penguatan Logistik, Pemerintah Fokus pada Hal ini
Secara keseluruhan, ada 18 kebijakan yang diumumkan hari ini.
Secara keseluruhan, ada 18 kebijakan yang diumumkan hari ini.
Bareksa.com – Pemerintah resmi meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-15 hari ini, Kamis, 15 Juni 2017. Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, menyatakan paket yang berfokus untuk penguatan logistik nasional tersebut terdiri atas beberapa bagian.
Diantaranya paket ini berfokus pada pelaksana usaha, di mana pemerintah memberikan kesempatan meningkatkan peran dan skala usaha dengan kebijakan yang memberikan peluang bisnis untuk angkutan dan asuransi nasional.
“Kenapa angkutan dijejerkan dengan asuransi? Karena asuransi itu ya selalu ikut dia dalam ekspor impor maupun di dalam transkasi di dalam negeri, dalam mengangkut barang ekspor impor, serta meningkatkan usaha galangan kapal maupun pemeliharaan kapal di dalam negeri,” kata Darmin di Kantor Presiden, seperti dilansir situs setkab.go.id.
Promo Terbaru di Bareksa
Menurut Darmin kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya bagi usaha penyedia jasa logistik nasional dengan kebijakan, antara lain mengurangi biaya operasional jasa transportasi juga masuk dalam paket ini.
Selanjutnya, kata Darmin, pemerintah menghilangkan persyaratan perizinan yang berlebihan pada angkutan barang, meringankan biaya investasi usaha kepelabuhanan, standardisasi dokumen arus barang dalam negeri, standardisasi dokumen arus barang dalam negeri.
“Kemudian, mengembangkan pusat distribusi regional, kemudahan pengadaan kapal-kapal tertentu, dan selanjutnya mekanisme pengembalian biaya jaminan peti kemas dan sebagainya,” ungkap Darmin.
Untuk paket berikutnya, kata Darmin soal penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window (INSW). Selama ini INSW itu sebagai sistem informasi, diklaim sudah jalan tapi kewenangannya tidak ada. Sementara ada 17 Kementerian dan Lembaga di dalamnya.
Melalui Paket Kebijakan Ekonomi ke-15, lanjut Darmin, pemerintah memberikan fungsi independensi badan INSW untuk dapat mengembangkan sistem elektronik pelayanan dan pengawasan ekspor impor.
“Jadi, walaupun kepegawaian di bawah Menteri Keuangan tapi secara fungsional kita akan tarik dia masuk di bawah kantor Menko Perekonomian. Sehingga penyelesaian tata niaga dan sebagainya akan lebih mudah,” ujar Darmin.
Secara keseluruhan, kata Darmin, ada 18 kebijakan yang diumumkan hari ini. Satu, menghilangkan dan menerbitkan berbagai peraturan. Memperbaiki 12 peraturan menteri, 2 surat edaran, 1 surat menteri koordinator, dan merevisi 3 Peraturan Presiden yang disatukan menjadi 1 Perpres mengenai INSW. (*)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.