BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

BI Resmi Terbitkan Aturan Gerbang Pembayaran Nasional, Ini Rinciannya

07 Juli 2017
Tags:
BI Resmi Terbitkan Aturan Gerbang Pembayaran Nasional, Ini Rinciannya
Logo of Bank Indonesia is seen at a Bank Indonesia building in Jakarta. REUTERS/Garry Lotulung

Jumlah peredaran kartu kredit dan debit telah mencapai 154 juta keping

Bareksa.com - Bank Indonesia (BI) secara resmi hari ini mengumumkan telah menerbitkan peraturan BI Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Eni V.Panggabean, menyatakan beleid ini diterbitkan untuk merespons potensi transaksi non tunai di Indonesia yang cukup besar.

"Besarnya nilai transaksi non tunai di Indonesia diperlukan sistem dan mekanisme yang bisa menginterasikan instrumen secara interkonektivitas dan interopabilitas sehingga bisa lebih efektif dan efisien," kata dia dalam acara bincang-bincang media di Gedung BI, Jakarta, Kamis, 6 Juli 2017.

Menurut Eni, sejak digaungkannya gerakan nasional non tunai (GNNT), transaksi non tunai oleh masyarakat terus meningkat. Hal ini bisa dilihat dari jumlah peredaran kartu kredit dan debit yang telah mencapai 154 juta keping, meningkat dari posisi sebelum GNNT yakni sekitar 50 - 60 juta keping.

Promo Terbaru di Bareksa

GPN merupakan sistem yang terdiri dari standar, switching dan services yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional. PBI tentang Gerbang Pembayaran Nasional mulai diberlakukan sejak 22 Juni 2017.

Kepala Program Transformasi BI, Onny Wijanarko, menambahkan dikeluarkannya PBI tentang Gerbang Pembayaran Nasional tersebut bertujuan agar tercipta ekosistem yang terkoneksi dengan tetap memperhatikan keamanan. Regulasi ini akan menjadi penyangga dan fasilitasi gerakan nasional non tunai, keuangan inklusif, e-commerce, dan memberikan perlindungan konsumen terkait penggunaan data. Tujuan utamanya adalah untuk menurunkan biaya dan meningkatkan efisiensi. Pada tahap awal, biaya yang bisa diturunkan adalah biaya switching.

"Setelah semua infrastruktur terbentuk, biaya yang bisa diturunkan adalah biaya routing atau pengalihan data," ujarnya.

Dalam peraturan mengenai GPN ini, kata Onny, BI mengatur mengenai transaksi pembayaran secara domestik, meliputi interkoneksi switching, interkoneksi dan interoperabilitas. Adapun pihak yang diatur dalam GPN adalah lembaga standar, switching dan services. "Diatur pula pihak yang terhubung seperti penerbit, acquirer, penyelenggara dan pihak lainnya," kata dia.

Syarat Lembaga Standar

Mengenai persyaratan lembaga standar, BI mensyaratkan harus berbadan hukum nasional dan merupakan representasi dari industri pembayaran nasional. Saat ini, industri pembayaran nasional belum memiliki lembaga standar dan lembaga yang akan dibentuk Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) akan menjadi cikal bakal dari lembaga tersebut. "Kami menargetkan, lembaga standar bisa terbentuk tahun ini," kata Onny.

Sebelumnya, BI sudah menetapkan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) sebagai standar nasional teknologi chip kartu ATM atau kartu debit. Standar tersebut akan digunakan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM atau kartu debit di Indonesia.

Deputi Gubernur BI Sugeng mengungkapkan, BI juga menetapkan ASPI sebagai pengelola standar NSICCS. Nantinya, ASPI akan berperan dalam mengawal implementasi NSICCS, termasuk dalam memelihara dan mengembangkan standar nasional dengan memerhatikan aspek keamanan, efisiensi, perkembangan teknologi, kebutuhan industri, dan kepentingan nasional.

Syarat Lembaga Switching

BI juga mengatur mengenai lembaga switching. Onny mengungkapkan, lembaga ini harus memperoleh izin sebagai penyelenggara switching dari BI, melakukan pemrosesan pembayaran transaksi pembayaran secara domestik, saham minimal 80 persen dimiliki oleh warga negara atau badan hukum Indonesia, dan memiliki modal minimal Rp 50 miliar.

Berbeda dengan lembaga standar, lembaga switching harus mendapatkan izin dari BI. Eni menambahkan sampai saat ini baru PT Jalin Pembayaran Nusantara yang menjadi lembaga switching yang terkoneksi dengan GPN. Sebelumnya, industri pembayaran nasional memiliki tiga perusahaan switching domestik, yakni PT Artajasa Pembayaran Elektronis dengan branding ATM Bersama, PT Rintis Sejahtera dengan branding Prima dan PT Alto Network dengan branding Alto.

Di luar lembaga switching yang terkoneksi dengan GPN, BI membuka peluang kerjasama sepanjang mendapatkan persetujuan. Kerjasama ini bisa dilakukan dengan lembaga switching yang selama ini beroperasi global.

Syarat Lembaga Services

BI juga mengatur mengenai lembaga services. Lembaga ini harus berbadan hukum Indonesia, memiliki kemampuan untuk melakukan fungsi services dan sahamnya bisa dimiliki oleh lembaga switching atau bank BUKU IV yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.

Mengenai pihak yang terhubung dengan GPN seperti bank umum ataupun bank umum syariah, BI mewajibkan bank yang memiliki instrumen kartu debit atau ATM tersebut untuk terkoneksi dengan minimal dua lembaga switching paling lambat 30 Juni 2018.

Saat ini, di luar Jalin Pembayaran Nusantara, sekitar tujuh bank bisa terkoneksi ke tiga perusahaan switching. Namun 35 bank hanya terkoneksi ke dua perusahaan switching dan 58 bank hanya terkoneksi ke satu perusahaan switching. (K09)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua