BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Dirjen Pajak Belum Terima Usulan Pembebasan Pajak Dividen Dari BEI

Bareksa12 Mei 2017
Tags:
Dirjen Pajak Belum Terima Usulan Pembebasan Pajak Dividen Dari BEI
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi memberikan keterangan pers terkait tata cara pengadministrasian laporan "gateway" dalam rangka amnesti pajak di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Rencana pembebasan pajak dividen sudah digaungkan BEI sejak April lalu

Bareksa.com – Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membebaskan pajak dividen bagi investor yang menabung di saham ternyata belum sampai ke telinga Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Padahal rencana ini sudah digaungkan Direktur Utama BEI Tito Sulistio sejak awal April tahun ini.

Pernyataan tersebut muncul dari Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat ditemui wartawan, di Gedung BEI, Jumat, 12 Mei 2017. Ken mengaku belum mendengar wacana soal pembebasan pajak dividen.

“Belum dengar. Justru saya baru tahu,” jawab Ken singkat. Namun Ken menyampaikan, persoalan aturan pajak bukan wewenangnya.

Promo Terbaru di Bareksa

Untuk mengubah aturan pajak, maka BEI harus berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. “Yang bikin aturan itu BKF. Bursa juga belum ada komunikasi dengan kami,” imbuh Ken.

Seperti diketahui, keinginan Tito untuk membebaskan pajak dividen akan menjadi bagian dalam program "Yuk Nabung Saham". Adapun rencana itu muncul dengan melihat kesuksesan industri pasar modal di Jepang yang menerapkan cara serupa dengan pajak nol persen bagi investor dalam range tertentu. Tentu mekansime itu diharapkan juga berhasil di Indonesia.

"Supaya orang menjadi senang menabung (di saham). Di Jepang juga begitu. Kamu nabung saham dan pajaknya kecil. Untuk itu, bagi investor yang rutin menabung saham Rp10 juta per bulan maka akan diusulkan supaya pajak dividennya dihapuskan," kata Tito.

Sebelum itu, BEI akan menyiapkan naskah akademik terkait rencana perubahan terbatas pada Undang Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Di dalamnya pendapatan dividen masuk ke dalam objek pajak yang dikenakan PPh sebesar 10 persen.

Sebagai informasi, sepanjang 2016 lalu, industri pasar modal menyumbang pajak ke pemerintah sebesar Rp110 triliun. Dari jumlah itu, porsi penerimaan pajak dari dividen mencapai 11,81 persen atau bernilai Rp12,99 triliun.

Grafik: Kontribusi Penerimaan Pajak Pasar Modal Tahun 2016 (Rp triliun)

Illustration

Sumber: BEI

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua