Dirjen Pajak Belum Terima Usulan Pembebasan Pajak Dividen Dari BEI
Rencana pembebasan pajak dividen sudah digaungkan BEI sejak April lalu
Rencana pembebasan pajak dividen sudah digaungkan BEI sejak April lalu
Bareksa.com – Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membebaskan pajak dividen bagi investor yang menabung di saham ternyata belum sampai ke telinga Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Padahal rencana ini sudah digaungkan Direktur Utama BEI Tito Sulistio sejak awal April tahun ini.
Pernyataan tersebut muncul dari Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat ditemui wartawan, di Gedung BEI, Jumat, 12 Mei 2017. Ken mengaku belum mendengar wacana soal pembebasan pajak dividen.
“Belum dengar. Justru saya baru tahu,” jawab Ken singkat. Namun Ken menyampaikan, persoalan aturan pajak bukan wewenangnya.
Promo Terbaru di Bareksa
Untuk mengubah aturan pajak, maka BEI harus berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. “Yang bikin aturan itu BKF. Bursa juga belum ada komunikasi dengan kami,” imbuh Ken.
Seperti diketahui, keinginan Tito untuk membebaskan pajak dividen akan menjadi bagian dalam program "Yuk Nabung Saham". Adapun rencana itu muncul dengan melihat kesuksesan industri pasar modal di Jepang yang menerapkan cara serupa dengan pajak nol persen bagi investor dalam range tertentu. Tentu mekansime itu diharapkan juga berhasil di Indonesia.
"Supaya orang menjadi senang menabung (di saham). Di Jepang juga begitu. Kamu nabung saham dan pajaknya kecil. Untuk itu, bagi investor yang rutin menabung saham Rp10 juta per bulan maka akan diusulkan supaya pajak dividennya dihapuskan," kata Tito.
Sebelum itu, BEI akan menyiapkan naskah akademik terkait rencana perubahan terbatas pada Undang Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Di dalamnya pendapatan dividen masuk ke dalam objek pajak yang dikenakan PPh sebesar 10 persen.
Sebagai informasi, sepanjang 2016 lalu, industri pasar modal menyumbang pajak ke pemerintah sebesar Rp110 triliun. Dari jumlah itu, porsi penerimaan pajak dari dividen mencapai 11,81 persen atau bernilai Rp12,99 triliun.
Grafik: Kontribusi Penerimaan Pajak Pasar Modal Tahun 2016 (Rp triliun)
Sumber: BEI
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.380,2 | 1,09% | 5,00% | 7,35% | 8,50% | 19,34% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.090,33 | 0,49% | 5,21% | 6,68% | 7,14% | 2,71% | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.838,73 | 0,53% | 3,93% | 6,33% | 7,43% | 17,20% | 39,76% |
STAR Stable Amanah Sukuk | 1.075,71 | 0,66% | 3,97% | 6,69% | - | - | - |
Insight Renewable Energy Fund | 2.259,31 | 0,74% | 3,72% | 6,02% | 7,00% | 19,69% | 35,52% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.