BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Atur Fintech, OJK Berguru Ke Australia

Bareksa21 April 2017
Tags:
Atur Fintech, OJK Berguru Ke Australia
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Australian Securities and Investments Commision (ASIC) diwakili Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Komisioner ASIC John Price di Australia, Jumat (21/4)

Hal ini tertuang dalam kerjasama antara OJK dengan Australian Securities and Investments Commision (ASIC)

Bareksa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas kerja sama internasional dengan menggandeng Australian Securities and Investments Commision (ASIC) untuk saling bertukar informasi di bidang inovasi layanan sektor jasa keuangan, termasuk perkembangan financial technology (fintech).

Penandatanganan kesepakatan kerja sama dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Komisioner ASIC John Price di Kantor ASIC Melbourne, Australia, Jumat, 21 April 2017.

“Saya berharap kerjasama lebih lanjut ini dapat meningkatkan inovasi di industri jasa keuangan di Indonesia dan mempererat hubungan yang dapat digunakan untuk pengembangan sektor jasa keuangan di kedua negara,” kata Muliaman.

Promo Terbaru di Bareksa

Menurut Muliaman, industri fintech tumbuh sangat cepat di dunia termasuk di Indonesia. Hingga tahun ini, ada sekitar 165 perusahaan fintech start-up yang beroperasi di Indonesia, sehingga negara ini perlu banyak belajar dari negara lain seperti Australia.

Kerja sama di bidang fintech dengan ASIC antara lain meliputi pertukaran informasi mengenai pengembangan teknologi, pengembangan regulasi dan kerja sama fintech innovation hub. Khusus pengembangan fintech, dalam kesempatan kunjungannya ke Melbourne, Muliaman juga melakukan pertemuan dengan Swinburne University of Technology dan Australian Centre for Financial Studies (ACFS), yang selama ini banyak melakukan kajian soal fintech.

Kesepakatan kerja sama dengan ASIC ini merupakan amanat dari UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), yang mengamanatkan OJK untuk melakukan kerja sama dengan otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan di negara lain, serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya, antara lain pada kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan, dan pertukaran informasi di bidang pengaturan serta pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dengan menekankan prinsip resiprokal dan berimbang.

OJK sebelumnya juga telah menjalin kerja sama dengan otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan di sejumlah negara dan lembaga internasional seperti Financial Services Agency of Japan, China Banking Regulatory Commission, Bank Negara Malaysia, Dubai Financial Service Authority, Financial Services Commission Financial Supervisory Service of the Republic of Korea, Central Bank of Timor-Leste/Banco Central de Timor-Leste, Bank of Thailand, Astana International Financial Centre, International Organization of Securities Commission, The United Nations Development Programme, International Finance Corporation, The Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD), Islamic Development Bank, Toronto Centre, dan Asian Development Bank. (hm)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua