Divonis Tanpa Pernah Tahu Ada Sidang, Sinemart Naik Banding
Kuasa hukum menyatakan putusan PN Jakarta Barat dijatuhkan melalui persidangan yang tidak pernah diketahui para tergugat
Kuasa hukum menyatakan putusan PN Jakarta Barat dijatuhkan melalui persidangan yang tidak pernah diketahui para tergugat
Bareksa.com - PT Sinemart Indonesia memastikan akan mengajukan banding terkait putusan pengadilan yang memutuskan pihaknya telah melakukan wanprestasi dan lalu menjatuhkan denda senilai Rp2,6 triliun. Langkah hukum ini diambil, merespons pengumuman AFS Partnership selaku kuasa hukum PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) terkait penjualan saham rumah produksi sinetron itu ke PT Indonesia Entertainment Group yang merupakan anak perusahaan PT Surya Cipta Media Tbk (SCMA). (Baca juga: SinemArt Didenda Rp2,6 T, SCMA Sempat Melemah 5,5%)
Tertera dalam pengumuman di media cetak pada tanggal 18 April 2017, Luhut Marihot Parulian Pangaribuan dan Reinhard S.C. Situmorang selaku kuasa hukum PT Sinemart Indonesia menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 9/PDT.G/2017PN.JKT.BRT tertanggal 16 Maret 2017 dijatuhkan melalui proses persidangan yang diadakan tanpa pernah dihadiri dan tanpa sepengetahuan para tergugat (verstek), yakni Leo Sutanto (selaku Tergugat 1) dan PT Sinemart Indonesia (Tergugat 2).
Karena itu, Luhut menyatakan bahwa PT Sinemart Indonesia akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan. "Untuk itu kami sampaikan kepada masyarakat dan khalayak umum untuk tidak terpengaruh dengan adanya pengumuman AFS Partnership selaku kuasa hukum RCTI tersebut," demikian bunyi pengumuman Sinemart.
Promo Terbaru di Bareksa
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan PT Sinemart dan pendirinya, Leo Sutanto, bersalah telah melakukan wanprestasi dengan melakukan penjualan saham perusahaan ke PT Indonesia Entertainment Group (IEG), yang dulunya bernama Elang Permata Cakrawala. IEG adalah anak perusahaan SCMA yang juga dimiliki oleh induk usahanya, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK). Majelis hakim memutuskan pemindahan kepemilikan PT Sinemart itu batal demi hukum, sebagaimana tertuang dalam amar putusan No. 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT tanggal 16 Maret 2017.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.380,2 | 1,09% | 5,00% | 7,35% | 8,50% | 19,34% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.090,33 | 0,49% | 5,21% | 6,68% | 7,14% | 2,71% | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.838,73 | 0,53% | 3,93% | 6,33% | 7,43% | 17,20% | 39,76% |
STAR Stable Amanah Sukuk | 1.075,71 | 0,66% | 3,97% | 6,69% | - | - | - |
Insight Renewable Energy Fund | 2.259,31 | 0,74% | 3,72% | 6,02% | 7,00% | 19,69% | 35,52% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.