Paket Ekonomi Ke-14, Peta Jalan E-Commerce & Menciptakan 1.000 Technopreneurs
Kebijakan ini mengutamakan dan melindungi kepentingan nasional, khususnya terhadap UMKM serta pelaku usaha start up
Kebijakan ini mengutamakan dan melindungi kepentingan nasional, khususnya terhadap UMKM serta pelaku usaha start up
Bareksa.com - Pemerintah memiliki visi untuk menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kapasitas digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara pada 2020. Indonesia adalah salah satu pengguna internet terbesar di dunia, mencapai 93,4 juta orang dan pengguna telepon pintar (smartphone) mencapai 71 juta orang.
Dengan potensi yang begitu besar, pemerintah menargetkan bisa tercipta 1.000 technopreneurs dengan valuasi bisnis sebesar USD 10 miliar dan nilai e-commerce mencapai USD 130 miliar pada 2020.
Untuk itu pemerintah merasa perlu menerbitkan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan E-Commerce untuk mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia secara efisien dan terkoneksi secara global. Peta jalan e-commerce ini sekaligus dapat mendorong kreasi, inovasi, dan invensi kegiatan ekonomi baru di kalangan generasi muda.
Promo Terbaru di Bareksa
“Selama ini kita memang belum memiliki peta jalan pengembangan e-commerce nasional yang menjadi acuan pemangku kepentingan, di samping adanya berbagai peraturan/ketentuan yang tidak mendorong tumbuh kembangnya e-commerce,” kata Darmin.
Karena itu, pemerintah harus bisa memberikan kepastian dan kemudahan berusaha dalam memanfaatkan e-commerce dengan menyediakan arah dan panduan strategis untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik pada periode 2016-2019.
Terkait itu, pemerintah mengeluarkan Paket kebijakan ekonomi Jilid XIV yang berisikan tentang kemudahan untuk bisnis e-commerce. Dalam paket kebijakan tersebut, pemerintah akan memberikan insentif perpajakan khususnya bagi investor lokal yang akan melakukan investasi di industri start-up.
Kebijakan ini mengutamakan dan melindungi kepentingan nasional, khususnya terhadap UMKM serta pelaku usaha pemula (start-up). Selain itu, juga mengupayakan peningkatan keahlian sumber daya manusia pelaku e-commerce.
Kebijakan tersebut menjadi acuan bagi Pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya dalam menetapkan atau menyesuaikan kebijakan sektoral demi pengembangan e-commerce.
Peta Jalan E-Commerce juga merinci pendanaan untuk mempermudah dan memperluas akses e-commerce dengan beberapa skema. Contohnya, Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tenant pengembangan platform, hibah dari pemerintah untuk inkubator bisnis bimbingan, dan dana Universal Service Obligation (USO) untuk UMKM digital dan startup e-commerce.
Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia Daniel Tumiwa mengatakan, adanya Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIV telah mempermudah pendanaan. Pasalnya, adanya aturan ini telah memperluas akses pendaan dengan skema yang lebih jelas.
Daniel menjelaskan, KUR yang akan membuat usaha e-commerce jauh lebih mudah. Dengan adanya KUR ini, maka sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) akan lebih tertarik untuk masuk ke duania digital.
Misalnya soal kebijakan pendanaan berupa: (1) KUR untuk tenant pengembang platform; (2) hibah untuk inkubator bisnis pendamping start-up; (3) dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform; (4) angel capital yang diperlukan ketika start-up masih merugi; (5) seed capital dari Bapak Angkat; dan (6) crowdfunding.
Melansir dokumen paket kebijakan XIV, roadmap e-commerce ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mencakup delapan aspek pengaturan. Berikut delapan aspek pengaturan mengenai roadmap e-commerce. Pertama, tentang pendanaan guna mempermudah dan memperluas akses. Kedua, perpajakan, dengan memberikan insentif perpajakan. Ketiga, perlindungan Konsumen.
Keempat, lebih menekankan pada pendidikan dan SDM. Kelima, tentang logistik. Keenam, soal infrastruktur komunikasi. Ketujuh, masalah kaeamanan siber (cyber security). Dan yang kedelapan, pembentukan manajemen pelaksana. (AD)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.