BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Izin Reklamasi Podomoro Dituntut, BUMD Jaya Ancol Was-was Terimbas

Bareksa02 Juni 2016
Tags:
Izin Reklamasi Podomoro Dituntut, BUMD Jaya Ancol Was-was Terimbas
Foto udara kawasan pantai teluk Jakarta yang direklamasi Senin (18/4). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan ada indikasi awal proyek reklamasi Teluk Jakarta merusak lingkungan. ANTARAFOTO/Anis Efizudin/pras/16

PJAA memiliki izin untuk pelaksanaan reklamasi dengan total luas lahan 1.031,5 hektare untuk empat pulau.

Bareksa.com - Izin reklamasi Pulau G dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Setelahnya, sang gubernur sempat menyatakan ingin proyek tersebut tetap jalan terus dan menyerahkannya kepada badan usaha milik daerah (BUMD).

Semudah itukah prosesnya?

Salah satu BUMD properti yang juga tercatat di Bursa Efek Indonesia adalah PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA). Emiten pemilik arena rekreasi Dunia Fantasi ini juga memiliki izin reklamasi dengan total luas lahan 1.031,5 hektare untuk empat pulau, yakni Pulau I, J, K dan L. Izin yang dipegang PJAA luasnya 6,4 kali lebih besar dibandingkan APLN.

Promo Terbaru di Bareksa

Corporate Secretary PJAA Ellen Gaby Tulangow mengatakan belum mendapat mandat resmi dari Gubernur--yang notabene merupakan wakil dari Pemprov sebagai pemegang saham perseroan--untuk mengambil oper proyek reklamasi dari pihak swasta itu. Dia juga mengingatkan bahwa proses pelimpahan proyek tidak mudah.

"Itu kan baru pernyataan Pak Ahok. Sejauh ini belum ada koordinasi dengan kami," ujarnya kepada Bareksa.

Di samping itu, ada kekhawatiran bahwa PJAA yang juga mengantungi izin reklamasi untuk pengembangan kawasan rekreasi akan dihantam dengan tuntutan yang sama seperti APLN. "Kami mendengar tuntutan yang sama bisa diajukan kepada kami, tetapi sampai saat ini belum ada."

Semua proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta, baik yang dilakukan oleh BUMD ataupun swasta, kini dihentikan sementara setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan kebijakan moratorium selama enam bulan, sejak April kemarin. Selama itu, pemerintah pusat akan membuat masterplan terkait pengembangan dan pembangunan wilayah pesisir di Ibukota, atau disebut National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

Sejauh ini, proyek reklamasi yang sudah dikerjakan PJAA adalah pembangunan fisik tanggul Pulau K, atau sekitar 10 persen dari total proyek pulau itu. PJAA memperkirakan biaya reklamasi sebesar Rp2,5 juta per meter persegi. (Baca juga: Menanti Perkembangan Proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta)

Meski penuh kontroversi, proyek yang melibatkan perluasan daratan di pesisir pantai ini berpotensi menambah lahan properti (land bank) para pengembang--yang berarti juga menambah pendapatan mereka. Namun, potensi pendapatan itu tidak hanya dinikmati oleh pihak swasta tapi juga oleh masyarakat karena pemerintah DKI Jakarta meminta 'setoran' dengan tarif yang cukup tinggi dari pengembang untuk membangun infrastruktur publik, yang totalnya bisa mencapai Rp48 triliun. (kd)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua