Hakim Federal Izinkan Pemegang Saham Gugat Facebook
Dua pemegang saham tersebut menuding menyembunyikan proyeksi internal sebelum IPO
Dua pemegang saham tersebut menuding menyembunyikan proyeksi internal sebelum IPO
Bareksa.com - Hakim Federal di Amerika Serikat, Robert Sweet, mengizinkan dua pemegang saham publik Facebook melakukan gugatan bersama (class actions) kepada perusahaan sosial media tersebut. Facebook dituding menyembunyikan kekhawatiran tentang proyeksi pertumbuhan saat perusahaan tersebut menawarkan saham perdana (IPO) pada Mei 2012.
Sweet seperti dilansir Reuters mengungkapkan ada investor ritel dan institusi mengklaim telah kehilangan dananya akibat membeli saham Facebook pada harga yang tinggi (inflated price) saat perusahaan tersebut merealisasikan IPO senilai US$16 miliar
Keputusan Hakim tersebut sebenarnya dikeluarkan pada 11 Desember lalu, tapi baru diumumkan ke public pada Selasa, 29 Desember 2015. Dua investor tersebut menggugat Chief Executive Officer (CEO) Mark Zuckerberg, Chief Operating Officer (COO) Sheryl Sandberg dan manajemen Facebook lainnya.
Promo Terbaru di Bareksa
Dua pemegang saham tersebut menuding menyembunyikan proyeksi internal sebelum IPO, seperti bagaimana pertumbuhan penetrasi mobile dan wilayah yang menghasilkan pendapatan rendah yang akan memukul prospek perusahaan, termasuk memperingatkan penjamin emisi yang memotong proyeksi pertumbuhan.
Saham Facebook memulai debutnya di bursa pada 18 Mei 2012 pada harga US$38 per lembar. Namun, harganya anjlok menjadi US$17,55 pada 4 September 2012 dan berada di bawah harga IPO sekitar setahun. Belakangan saham Facebook berhasil rebound, dan pada perdagangan Selasa, 29 Desember 2015 naik US$1,33 menjadi US$107,26 di bursa Nasdaq. Dengan harga tersebut nilai kapitalisasi pasar saham Facebook saat ini mencapai US$303 miliar (sekitar Rp4.120 triliun).
Hakim Sweet dalam keputusannya menyebutkan pemegang saham mengetahui bagaimana penggunaan mobile akan mempengaruhi pendapatan. Sweet menolak argumen Facebook bahwa pemegang saham tersebut seharusnya mengejar klain secara individu. Cara ini dilainya akan menjadi mahal dan mengurangi pemulihan.
Namun, Facebook menolak gugatan tersebut dan menilai tidak berdasar. Facebook pun mengajukan banding di pengadilan Manhattan.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.