POLICY FLASH: Pemerintah Bahas Deregulasi Hari ini
Penambang boleh ekspor setelah bangun smelter 30%; KSSK penentu stabilitas sistem keuangan
Penambang boleh ekspor setelah bangun smelter 30%; KSSK penentu stabilitas sistem keuangan
Bareksa.com - Berikut sejumlah berita kebijakan pemerintah atau regulator yang dirangkum dari surat kabar nasional:
Deregulasi Kebijakan
Pemerintah akan menderegulasi 154 peraturan perundangundangan di sektor perindustrian dan perdagangan guna mendorong industri menjadi motor penggerak ekonomi nasional. Untuk melakukan deregulasi besar-besaran, Jokowi menggagas pertemuan selama satu hingga dua hari di Istana Bogor yang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait.
Promo Terbaru di Bareksa
Salah satu yang perlu didorong adalah UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang menjadi instrumen payung hukum dalam pengambilan keputusan terkait dengan krisis di sektor keuangan. Sementara itu, deregulasi peraturan mencakup berbagai bidang termasuk pelaksanaan waktu tunggu kapal (dwelling time), pemeriksaan impor produk wajib standar SNI, relaksasi ekspor mineral.
Kereta Cepat
Kementerian Koordinator bidang Perekonomian telah merumuskan rekomendasi proyek kereta api supercepat rute Jakarta-Bandung sejauh 140 km setelah rapat dengan kementerian terkait. Sementara itu, penentuan pemenang diundur hingga 7 September. Beberapa kementerian terkait telah merumuskan rekomendasi tim penilai dari Boston Consulting Group (BCG).
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan ada empat faktor yang mereka nilai. Pertama, komitmen dari pemerintah dan segala risikonya yang akan ditanggung. Kedua, teknologi dengan semua kaitannya, ketiga dampak sosial ekonomi, dan keempat project planning-nya. Bila dilihat dari hasil penilaian konsultan, rekam jejak KA supercepat dan pengalaman kedua negara menjadi fokus penilaian.
Ekspor Mineral
Pemerintah kembali menegaskan akan membuka izin ekspor mineral mentah untuk perusahaan yang telah membangun pabrik pengolahan atau smelter dengan perkembangan konstruksi minimal 30 persen. Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mengatakan untuk mendapatkan izin ekspor mineral mentah, pengusaha harus memenuhi kriteria yang dibuat pemerintah, seperti kuota ekspor dan komitmen mempercepat pembangunan smelter.
Kriteria yang dibuat pemerintah sebagai upaya memantau kegiatan ekspor yang dilakukan oleh perusahaan sektor pertambangan. Rencana ini atas pertimbangan penghentian ekspor mineral mentah berakibat proses pembangunan smelter berjalan lambat karena perusahaan mengalami kesulitan keuangan.
Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan menjadi palu penentu dalam menentukan status stabilitas sistem keuangan dan bank-bank yang berdampak sistemik atau systemically important bank. Wewenang itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) JPSK yang akan segera dibahas antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam draf RUU JPSK disebutkan, KSSK berwenang memberi persetujuan pemberian pinjaman likuiditas khusus dari Bank Indonesia (BI) kepada bank sistemik. Selain itu, menetapkan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke BI. KSSK yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner LPS, juga berwenang menetapkan langkah penanganan kondisi tidak normal di sistem keuangan. RUU ini paling lambat selesai pada akhir Oktober 2015.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,56% | 4,26% | 7,54% | 8,69% | 19,21% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,43% | 4,43% | 6,99% | 7,44% | 2,54% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,98% | 7,06% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,45 | 0,53% | 3,89% | 6,66% | 7,38% | 17,02% | 40,39% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,88% | 6,54% | 7,20% | 20,19% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.