BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Orang Asing Boleh Punya Hak Milik Atas Properti? Ini Kendalanya

15 Mei 2015
Tags:
Orang Asing Boleh Punya Hak Milik Atas Properti? Ini Kendalanya
Pengunjung mengamati maket apartemen yang dipamerkan di Real Estate Indonesia (REI) Expo ke-28 tahun 2015 di Balai Sidang Jakarta, Sabtu (2/5). Pameran tersebut menawarkan produk-produk properti, gedung, real estate, perumahan hingga hunian vertikal (apartemen) dengan penawaran dan harga yang kompetitif. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Rencana ini tak mudah diwujudkan karena harus mengubah dulu sejumlah payung hukumnya

Bareksa.com - Sebagian masyarakat Indonesia tampaknya masih paranoid terhadap investor asing. Padahal, keberadaan investor asing tak selalu merugikan perekonomian nasional dan kepentingan bangsa.

Tak mengherankan bila sikap fobia itu membuat warga Negara asing (WNA) tak mudah menguasai properti di Indonesia. Sampai saat ini WNA tak bisa memiliki properti di Tanah Air. Apalagi tak satu regulasi pun mengatur hak milik itu. Sejumlah regulasi hanya mengatur hak pakai dan hak sewa untuk WNA. Berikut regulasinya:

1. Undang-Undang (UU) Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960
Pasal 21 ayat 1 menyebutkan hanya warga Negara Indonesia yang memiliki hak milik. Pasal 42 bagian (b) orang asing bisa memiliki hak pakai. Pasal 45 bagian (b) orang asing bisa memiliki hak sewa.

Promo Terbaru di Bareksa

2. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia.

Dalam PP ini WNA hanya punya hak pakai atas tanah (properti)

3. UU Perumahan dan Kawasan Permukiman nomor 1 Tahun 2011
Pasal 52 ayat 1 UU ini menyebutkan : Orang asing dapat menghuni atau menempati rumah
dengan cara hak sewa atau hak pakai.

Kini pemerintah berencana mengizinkan warga negara asing memiliki properti di Indonesia, khususnya untuk apartemen. Namun, tetap saja rencana ini tak mudah diwujudkan karena harus mengubah dulu sejumlah payung hukumnya.

Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) sudah 15 tahun memperjuangkan agar WNA bisa memiliki properti di Tanah Air. REI sudah bergerilya ke DPR termasuk memperjuangkan revisi UU Pokok Agraria. Tapi hasilnya nihil sampai sekarang.

Ketua REI Eddy Hussy mengatakan tak ada pilihan lain agar WNA bisa punya hak milik atas properti maka harus ada perubahan pada UU Agraria. “Kedua, dengan melakukan perubahan pada PP 41 tahun 1996,” katanya kepada Bareksa.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua