Dua Syarat Ini Tegaskan Reksa Dana Syariah Masuk Kategori Investasi Halal
Masih banyak umat muslim yang belum yakin berinvestasi pada pasar modal terutama pada produk reksa dana saham
Masih banyak umat muslim yang belum yakin berinvestasi pada pasar modal terutama pada produk reksa dana saham
Bareksa.com - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebenarnya telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan umat Islam untuk berinvestasi pada saham dan reksa dana, khususnya yang berbasis syariah. Tetapi masih banyak masyarakat yang ragu, apa sebabnya?
Menurut Ahmad Gozali, seorang perencana keuangan (independent financial planner) yang fokus pada investasi syariah mengatakan syarat suatu surat berharga masuk ke dalam kategori syariah adalah aset portofolio dan cara transaksinya sesuai dengan syariah.
Pada reksa dana pasar uang syariah -- mayoritas berisi produk pasar uang seperti deposito -- , asalkan diungkapkan bahwa deposito tersebut tidak mengandung riba melainkan menggunakan skema bagi hasil maka secara aset sudah memenuhi syarat syariah.
Promo Terbaru di Bareksa
Begitupun dengan reksa dana saham syariah yang mayoritas isinya adalah saham. Saham merupakan instrumen investasi yang mewakili aset sebuah perusahaan. Sepanjang perusahaan yang menerbitkan saham tidak menjalankan kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah, yakni perjudian; lembaga keuangan konvensional (ribawi); ataupun memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram maupun barang dan jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat (tidak memiliki manfaat); maka saham perusahaan tersebut masuk dalam kategori saham syariah.
Syarat kedua adalah cara transaksi aset di dalam reksa dana. Selama saat melakukan traksaksi jual beli itu jelas barangnya, jumlah barang, kualitas barang, harga serta time to delivery-nya jelas, maka traksaksi jual beli tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah, kata Gozali kepada Bareksa.
Pada pengelolaan reksa dana, Manajer Investasi hanya bisa melakukan pembelian aset langsung ke Bank -- Bank syariah untuk reksa dana syariah -- ataupun Bursa Efek Indonesia untuk pembelian saham. Artinya secara transaksi jelas mekanisme perdagangannya dan diawasi oleh regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua syarat itu telah dipenuhi dalam reksa dana syariah yang ditegaskan dalam fatwa MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 (dokumen lengkap klik disini).
"Jika salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi berarti ada unsur ketidakpastian, yang tentu saja bertentangan dengan prinsip syariah, baru sebuah reksa dana tidak bisa disebut sebagai reksa dana syariah" tambah Gozali.
Unsur lainnya yang dilarang saat melakukan transaksi efek adalah tindakan manipulasi, riba, judi (maisir), serta tindakan lainnya yang menimbulkan kerugian pada orang lain. (Baca juga: Halal Haram Investasi Reksa Dana, Begini Bunyi Fatwa MUI)
***
Lalu kenapa investor masih belum tertarik untuk berinvestasi khususnya pada instrumen berbasis syariah?
Ahmad Gozali berpendapat adanya fatwa MUI yang membolehkan investasi khususnya pada saham dan reksa dana berbasis saham syariah tidak membuat seseorang yang tadinya tidak berinvestasi menjadi berinvestasi saham, namun hanya memberikan ketenangan bagi yang telah berinvestasi.
"Label halal pada produk keuangan itu, tidak membuat orang yang awalnya tidak ingin investasi (khususnya saham dan reksa dana) menjadi berinvestasi. Tetapi hanya membuat orang yang sudah berinvestasi menjadi lebih lega," papar Gozali.
Artinya bagi sebagian orang yang menganggap investasi di pasar modal itu haram hanya merupakan alasan ketidakinginannya berinvestasi di saham. "Terbuka atau tidak-nya seseorang terhadap investasi syariah, dapat dilihat dari tertarik atau tidak-nya terhadap investasi saham," tutup Gozali. (np)
***
Anda tertarik berinvestasi reksa dana, produk investasi resmi yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan RI? Jika tertarik, silakan mendaftar menjadi nasabah marketplace reksa dana online terintegrasi Bareksa - Buana Capital dengan mengklik tautan ini.
Jika Anda ingin belajar dan mendalami investasi reksa dana, termasuk bagaimana menggunakan berbagai perangkat online untuk mengukur, membandingkan, dan memonitor reksa dana dengan return terbaik, silakan mengikuti workshop Bareksa Fund Academy online maupun offline. Untuk mendaftar klik tautan ini. GRATIS.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.380,2 | 1,09% | 5,00% | 7,35% | 8,50% | 19,34% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.090,33 | 0,49% | 5,21% | 6,68% | 7,14% | 2,71% | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.838,73 | 0,53% | 3,93% | 6,33% | 7,43% | 17,20% | 39,76% |
STAR Stable Amanah Sukuk | 1.075,71 | 0,66% | 3,97% | 6,69% | - | - | - |
Insight Renewable Energy Fund | 2.259,31 | 0,74% | 3,72% | 6,02% | 7,00% | 19,69% | 35,52% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.